Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 65202

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Pasal 65203

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Pasal 65204

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.

Pasal 65301

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Pasal 65302

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Pasal 65303

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Pasal 65304

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Pasal 66111

PENYELENGGARAAN SISTEM PERDAGANGAN EFEK Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek (termasuk unit karbon) berbagai pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, termasuk yang melalui bursa atau melalui sistem perdagangan alternatif.

Pasal 66112

BURSA BERJANGKA Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.

Pasal 66113

PENYELENGGARAAN BURSA ASET KEUANGAN DIGITAL Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan/atau penyediaan laporan perdagangan aset keuangan digital.

Pasal 66114

PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN KONTRAK DERIVATIF DI PASAR ALTERNATIF Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif.

Pasal 66115

PENYELENGGARAAN SARANA TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.

Pasal 66116

AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN SELAIN ASURANSI DAN DANA PENSIUN Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap - kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; - kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; - kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya; - kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas; - kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; - perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; - sektor keuangan secara terintegrasi. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292; - aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117.

Pasal 66117

AKTIVITAS REGULATOR MANDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya.

Pasal 66119

ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN, PASAR BERJANGKA KOMODITAS, DAN PASAR SEJENISNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan administrasi pasar keuangan, pasar berjangka komoditas, dan pasar sejenisnya yang belum dicakup di tempat lain.

Pasal 66121

KEPIALANGAN EFEK SELAIN UNIT KARBON Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), lihat kelompok 64994; - kepialangan unit karbon, lihat kelompok 66127.

Pasal 66122

KEPIALANGAN PERDAGANGAN KOMODITAS BERJANGKA Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.

Pasal 66123

KEPIALANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah.

Pasal 66124

KEPIALANGAN PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Pasal 66125

AKTIVITAS PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER) Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Pasal 66126

PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING) Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian penawaran efek oleh penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Pasal 66127

KEPIALANGAN UNIT KARBON Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; - kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121; - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994.

Pasal 66129

KEPIALANGAN EFEK DAN KONTRAK KOMODITAS LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan kepialangan efek dan kontrak komoditas dan aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama orang lain (bertindak sebagai pialang) yang belum dicakup di tempat lain, seperti transaksi perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan). Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994.

Pasal 66131

KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI DI PASAR KEUANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan kliring dan setelmen transaksi di pasar keuangan, termasuk kliring dan setelmen transaksi efek, kontrak komoditas, transaksi pasar uang dan valuta asing, aset keuangan digital, dan transaksi pasar keuangan lainnya.

Pasal 66132

AKTIVITAS PENYIMPANAN ASET KEUANGAN DAN KONTRAK KOMODITAS BERJANGKA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penitipan aset keuangan yang ditransaksikan di pasar keuangan, seperti efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, kontrak komoditas berjangka, aset keuangan bulion, dan aset keuangan digital.

Pasal 66133

AKTIVITAS ADMINISTRASI KEPEMILIKAN EFEK Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan/atau penerbit efek berdasarkan kontrak dengan emiten.

Pasal 66141

PENYEDIAAN JASA PEMBAYARAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain: - penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran; - penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).

Pasal 66142

PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Kelompok ini juga mencakup: - penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran; - kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.

Pasal 66143

PENYELENGGARAAN PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

Pasal 66144

AKTIVITAS JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH Kelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
SebelumnyaHalaman 59 dari 72Berikutnya