Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
PENYELENGGARAAN SISTEM PERDAGANGAN EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek (termasuk unit karbon) berbagai pihak dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, termasuk yang melalui bursa atau melalui sistem perdagangan alternatif.
BURSA BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.
PENYELENGGARAAN BURSA ASET KEUANGAN DIGITAL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan/atau penyediaan laporan perdagangan aset keuangan digital.
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN KONTRAK DERIVATIF DI PASAR ALTERNATIF
Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif.
PENYELENGGARAAN SARANA TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.
AKTIVITAS PENGAWASAN JASA KEUANGAN SELAIN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya;
- kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas;
- kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto;
- perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen;
- sektor keuangan secara terintegrasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292;
- aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117.
AKTIVITAS REGULATOR MANDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya.
ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN, PASAR BERJANGKA KOMODITAS, DAN PASAR SEJENISNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan administrasi pasar keuangan, pasar berjangka komoditas, dan pasar sejenisnya yang belum dicakup di tempat lain.
KEPIALANGAN EFEK SELAIN UNIT KARBON
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), lihat kelompok 64994;
- kepialangan unit karbon, lihat kelompok 66127.
KEPIALANGAN PERDAGANGAN KOMODITAS BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.
KEPIALANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu kegiatan bertransaksi di bursa aset keuangan digital atas nama pihak lain atau nasabah.
KEPIALANGAN PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
AKTIVITAS PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER)
Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian penawaran efek oleh penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
KEPIALANGAN UNIT KARBON
Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995;
- kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121;
- bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994.
KEPIALANGAN EFEK DAN KONTRAK KOMODITAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan kepialangan efek dan kontrak komoditas dan aktivitas bertransaksi di pasar keuangan atas nama orang lain (bertindak sebagai pialang) yang belum dicakup di tempat lain, seperti transaksi perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan).
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas perdagangan di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994.
KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI DI PASAR KEUANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan kliring dan setelmen transaksi di pasar keuangan, termasuk kliring dan setelmen transaksi efek, kontrak komoditas, transaksi pasar uang dan valuta asing, aset keuangan digital, dan transaksi pasar keuangan lainnya.
AKTIVITAS PENYIMPANAN ASET KEUANGAN DAN KONTRAK KOMODITAS BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penitipan aset keuangan yang ditransaksikan di pasar keuangan, seperti efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, kontrak komoditas berjangka, aset keuangan bulion, dan aset keuangan digital.
AKTIVITAS ADMINISTRASI KEPEMILIKAN EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan/atau penerbit efek berdasarkan kontrak dengan emiten.
PENYEDIAAN JASA PEMBAYARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain:
- penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran;
- penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).
PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran.
Kelompok ini juga mencakup:
- penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran;
- kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.
PENYELENGGARAAN PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
AKTIVITAS JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.