Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 431

PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya.

Pasal 432

PEMASANGAN SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA), DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA Golongan ini mencakup kegiatan pemasangan yang mendukung fungsi dari gedung, seperti pemasangan sistem kelistrikan, pipa leding (sistem air, gas, dan pembuangan limbah), sistem pendingin ruangan (AC), pemanas, dan lift, termasuk penambahan, perubahan, perawatan, dan perbaikan.

Pasal 433

Lihat subgolongan 4330.

Pasal 434

Lihat subgolongan 4340.

Pasal 439

Lihat subgolongan 4390.

Pasal 461

PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK Lihat subgolongan 4610.

Pasal 462

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP Lihat subgolongan 4620.

Pasal 463

PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU Golongan ini mencakup - perdagangan besar buah-buahan dan sayuran; - perdagangan besar produk susu; - perdagangan besar telur dan produknya; - perdagangan besar minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati; - perdagangan besar daging dan produknya; - perdagangan besar produk perikanan; - perdagangan besar gula, cokelat, dan permen; - perdagangan besar produk bakeri; - perdagangan besar minuman, kopi, teh, cokelat bubuk, dan bumbu; - perdagangan besar tembakau, produk, dan aksesori rokok, termasuk rokok elektrik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; - pembelian wine dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan; - perdagangan besar makanan siap saji; - perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; - perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; - perdagangan besar serangga yang diolah dan siap dikonsumsi, misalnya jangkrik. Golongan ini tidak mencakup - pencampuran wine atau penyulingan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101, 1102;

Pasal 464

Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, ntermasuk tekstil dan furnitur. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas perdagangan besar yang tidak terjadi perpindahan nkepemilikan barang yang diperdagangkan oleh pedagang, lihat nsubgolongan 4610; - perdagangan besar peralatan taman dan pelanskapan, misalnya nmesin pemotong rumput, lihat subgolongan 4653; - perdagangan besar kaset dan video tape kosong, serta CD dan DVD nkosong.

Pasal 465

PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN, DAN PERLENGKAPNNYA Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin khusus untuk berbagai jenis industri, mesin untuk keperluan umum beserta suku cadangnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak terjadi perubahan hak kepemilikan barang yang diperdagangkan, lihat golongan 461.

Pasal 466

Golongan ini mencakup n- perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan ndalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; n- perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang nbiasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga.

Pasal 467

PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA Golongan ini mencakup - perdagangan besar khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam golongan 462 s.d. 466 dalam golongan pokok 46; - perdagangan besar produk antara, kecuali hasil pertanian, yang biasanya tidak untuk konsumsi rumah tangga.

Pasal 469

PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG Lihat subgolongan 4690.

Pasal 471

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu tempat yang sama, seperti supermaket, hipermarket, dan toko serba ada (toserba) yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga. Aturan pendefinisian perdagangan eceran barang tertentu dan perdagangan eceran berbagai macam barang dijelaskan pada bagian pengantar. Golongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran barang khusus, lihat golongan 472-478; - jasa intermediasi untuk perdagangan eceran barang khusus dan berbagai barang, lihat golongan 479.

Pasal 472

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual nproduk makanan minuman atau tembakau.

Pasal 473

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR Lihat subgolongan 4730.

Pasal 474

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN INFORMASI DAN

Pasal 478

PERDAGANGAN ECERAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, SUKU CADANG nDAN AKSESORI TERKAIT Golongan ini mencakup perdagangan eceran kendaraan mobil, sepeda nmotor, baik baru maupun bekas; suku cadang, komponen, nperlengkapan, peralatan dan aksesoris, seperti: - perdagangan eceran mobil penumpang, lori, mobil gandeng, nkendaraan kemping, ambulans, minibus, mobil off-road, dan lain- lain; - perdagangan eceran ban karet, ban dalam, busi, baterai, peralatan npenerangan, peralatan pengisi daya kendaraan, komponen nkelistrikan, dan lain-lain; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori bekas setelah npembongkaran mobil atau kendaraan bermotor lain; - perdagangan eceran suku cadang dan aksesori untuk mobil listrik ndan sepeda motor listrik. Golongan ini tidak mencakup - jasa intermediasi perdagangan besar, lihat subgolongan 4610; - jasa intermediasi perdagangan eceran mobil dan sepeda motor, nlihat golongan 479; - jasa angkutan penumpang sesuai permintaan dengan kendaraan ndan pengemudinya, lihat subgolongan 4922; - penyewaan dan sewa guna usaha mobil tanpa pengemudi, lihat ngolongan 771; - reparasi dan perawatan mobil, sepeda motor, lihat golongan 953.

Pasal 479

JASA INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN Lihat subgolongan 4790.

Pasal 492

Golongan ini mencakup semua aktivitas transportasi yang berbasis darat selain transportasi kereta antarkota. Transportasi kereta yang merupakan bagian dari sistem transportasi dalam kota atau pinggiran kota termasuk dalam golongan ini.

Pasal 493

TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA Lihat subgolongan 4930.

Pasal 502

TRANSPORTASI PERAIRAN DARAT Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang di perairan darat seperti transportasi sungai, danau, dan rawa, menggunakan kapal yang tidak sesuai untuk transportasi laut, termasuk penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan darat.

Pasal 0510

PERTAMBANGAN BATU BARA Subgolongan ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau npermukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode nlikuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, npemadatan batubara untuk pengklasifikasian, peningkatan nkualitas, kemudahan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang n(culm banks). Kelompok ini tidak termasuk - pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520; - penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892; - jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan n0990; - tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat nsubgolongan 1910; - industri bahan bakar briket batubara, ovoid dan bahan bakar npadat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan nbatubara, lihat subgolongan 4312.

Pasal 511

TRASNPORTASI UDARA UNTUK PENUMPANG Lihat subolongan 5110.

Pasal 512

TRANSPORTASI UDARA KHUSUS KARGO Lihat subgolongan 5120. n

Pasal 0520

PERTAMBANGAN LIGNIT Lihat kelompok 05200.

Pasal 522

AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI Golongan ini mencakup aktivitas penunjang transportasi darat (jalan ndan kereta), perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, ntermasuk pengoperasian fasilitas transportasi dam bagian dari ninfrastruktur transportasi serta kegiatan yang berkaitan dengan npenanganan barang sebelum, setelah, atau di antara segmen atau nantarsegmen transportasi. Golongan ini juga mencakup - pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan; - pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam nkebakaran serta jasa pencegahan kebakaran; - asisten pengemudi; - jasa penanganan dan manajemen barang. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa perantara untuk transportasi barang, lihat nsubgolongan 5231; - aktivitas jasa perantara untuk transportasi penumpang, lihat nsubgolongan 5232; - pengelolaan sekolah terbang, lihat subgolongan 8532; - aktivitas kurir, lihat subgolongan 5320; - penyedia asuransi perjalanan, kendaraan, dan asuransi ntransportasi lainnya, lihat subgolongan 6512; - aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; - aktivitas operator wisata, lihat subgolongan 7912; - aktivitas informasi wisata, lihat subgolongan 7990.

Pasal 523

Golongan ini mencakup jasa perantara (intermediasi) dalam transportasi barang dan transportasi penumpang.

Pasal 531

Lihat subgolongan 5310.

Pasal 532

Lihat subgolongan 5320.
SebelumnyaHalaman 6 dari 72Berikutnya