Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 66149

PENYELENGGARAAN TRANSAKSI KEUANGAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH LAINNYA SELAIN PASAR KEUANGAN Kelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum dicakup di tempat lain, misalnya aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan selain untuk sistem pembayaran dan pemindahan dana.

Pasal 66151

AKTIVITAS ADVISORI INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan advisori investasi yang dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.

Pasal 66152

AKTIVITAS ADVISORI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITAS Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.

Pasal 66153

AKTIVITAS ADVISORI SYARIAH PASAR MODAL Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

Pasal 66159

AKTIVITAS ADVISORI PASAR KEUANGAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti konsultan keuangan, mortgage advisers and brokers, konsultan hipotek, dan konsultan investasi lainnya, misalnya jasa robo-advisor.

Pasal 66161

JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI KONVENSIONAL Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.

Pasal 66162

Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Syariah Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 66191

Aktivitas Pendanaan untuk Transaksi Efek Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek kepada pialang untuk mendukung transaksi efek, misalnya transaksi marjin, short selling, dan repo.

Pasal 66192

Penitipan dan Pengelolaan Berdasarkan Perjanjian Trust Kelompok ini mencakup kegiatan penitipan dan pengelolaan berdasarkan perjanjian trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary) atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 66193

Pemeringkatan Efek Kelompok ini mencakup kegiatan pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.

Pasal 66194

Penilaian Harga Efek Kelompok ini mencakup kegiatan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

Pasal 66195

Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau investor dari hilangnya aset pemodal atau investor.

Pasal 66196

Penjaminan Emisi Efek (Underwriter) Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi.

Pasal 66197

Aktivitas Pendukung di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Kelompok ini mencakup kegiatan intermediasi dalam rangka penerbitan dan perdagangan instrumen serta pelaksanaan transaksi yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing selain melalui bursa.

Pasal 66198

Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Pasal 66199

Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas laku pandai; - aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Pasal 66211

Aktivitas Penilai Risiko Asuransi Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi.

Pasal 66212

Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim.

Pasal 66221

Aktivitas Agen Asuransi Kelompok ini mencakup kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Pasal 66222

Aktivitas Pialang Asuransi Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keberantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Pasal 66223

Aktivitas Pialang Reasuransi Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keberantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Pasal 66224

Aktivitas Agen Penjaminan Kelompok ini mencakup kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah.

Pasal 66225

Aktivitas Broker Penjaminan Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keberantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Pasal 66226

Aktivitas Broker Penjaminan Ulang Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keberantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Pasal 66291

Kelompok ini mencakup jasa aktuaria, yaitu kegiatan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa serta menentukan besarnya tarif premi.

Pasal 66292

Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas otoritas pengawas keuangan terkait jasa keuangan selain asuransi dan dana pensiun (lihat kelompok 66116).

Pasal 66299

Kelompok ini mencakup aktivitas lainnya yang tidak dicakup di tempat lain terkait atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun selain perantara keuangan, penyesuaian klaim, dan aktivitas agen asuransi, seperti - administrasi salvage; - aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan penyelamatan kapal, lihat subgolongan 5222; - penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, lihat subgolongan 5829.

Pasal 66301

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual secara konvensional.

Pasal 66302

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan portofolio efek , investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual berdasarkan prinsip syariah..

Pasal 66303

Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana dari individu atau sekelompok individu untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka.
SebelumnyaHalaman 60 dari 72Berikutnya