Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 66309

Kelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen reksadana selain dana investasi dan dana pensiun yang belum tercakup di kelompok lain.

Pasal 68111

Kelompok ini mencakup - pembelian, penjualan bangunan hunian, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - pengembangan rumah, flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan; - pengembangan lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual.

Pasal 68112

Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa.

Pasal 68121

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.

Pasal 68122

PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan nyang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang ndilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang ndikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan.

Pasal 68123

PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan yang terdapat di kawasan nekonomi khusus (KEK). Pengelolaan lahan yang dijadikan kawasan ntempat pemusatan kegiatan usaha yang dilengkapi dengan sarana dan nprasarana penunjang yang dilakukan di dalam kawasan, termasuk nseluruh kegiatan dalam rangka pembangunan, pengelolaan, npenyewaan, serta membangun atau memberikan jasa pelayanan nkawasan yang dilakukan badan usaha pembangunan dan badan nusaha pengelola bagi para pelaku usaha.

Pasal 68124

PENYEWAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN AKTIVITAS PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, DAN PAMERAN, SERTA ACARA KHUSUS Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan tempat dan fasilitas nuntuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran/meetings, incentives, conventions, and exhibitions (MICE), atau untuk penyelenggaraan acara khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang ndimaksud mencakup convention center, exhibition center, serta special venue/multi-purpose venue.

Pasal 68125

PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan, pembelian, npenjualan, penyewaan, dan pengoperasian area tertentu untuk nkegiatan perdagangan barang atau jasa, seperti mal, plaza, rest area, ndan pusat jajanan serbaada.

Pasal 68126

PENYEWAAN GUDANG DAN FASILITAS PENYIMPANAN MANDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas npenyimpanan mandiri (self-storage) yang digunakan untuk nmenyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker dengan nfitur keamanan. Pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam nbarang dicakup dalam subgolongan 5210.

Pasal 68127

PENGELOLAAN GEDUNG PERKANTORAN Kelompok ini mencakup pengembangan, penyewaan, dan npengoperasian gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking nspace), dan ruang kantor.

Pasal 68129

AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK SENDIRI ATAU SEWA Kelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk pusat data; - pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk ndioperasikan sendiri; - pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya untuk dijual; - penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun nidak. Kelompok ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya.

Pasal 68210

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI REAL ESTAT Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat npembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan nmempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk nmendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat nini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nnondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, ndll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real nestat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas nperantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti npendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga. Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real nestat atau agen real estat independen: - jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan nreal estat berdasarkan biaya atau kontrak. Kelompok ini juga mencakup - layanan pencatatan real estat.

Pasal 68291

KEGIATAN JASA PENAKSIR NILAI PROPERTI REAL ESTAT.

Pasal 68292

PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK, MISALNYA MENGAWASI DAN MNEGOORDINASIKAN OPERASIONAL, PEMELIHARAAN, DAN PERBAIKAN HUNIAN; MENYUSUN RANCANGAN DAN PEMUNGUTAN IURAN HUNIAN; MENYUSUN RENCANA ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA PENGELOLAAN HUNIAN, MENYUSUN DAN MENEGAKKAN TATA TERTIB HUNIAN.

Pasal 68299

KEGIATAN LEMBAGA PEMUNGUT SEWA; PENGELOLAAN REAL ESTAT NONHUNIAN, MISALNYA PENGELOLAAN PROPERTI REAL ESTAT NONHUNIAN DALAM KEPEMILIKAN BERSAMA (KEBANYAKAN DILAKUKAN ATAS DASAR BALAS JASA ATAU KONTRAK); KEGIATAN KONSULTASI ATAS DASAR BALAS JASA ATAU KONTRAK, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN, PENJUALAN, DAN PENYEWAAN REAL ESTAT, SERTA AKTIVITAS PENYEDIAAN REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA ATAU KONTRAK LAINNYA.

Pasal 69101

AKTIVITAS PENGACARA Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal Kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan, lihat kelompok 84233.

Pasal 69102

AKTIVITAS KONSULTAN HUKUM Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya, dan kegiatan lainnya.

Pasal 69103

AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.

Pasal 69104

AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi, termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.

Pasal 69201

AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN, DAN PEMERIKSA Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan akuntansi keuangan, pembukuan akuntansi penggajian dan lainnya, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pengauditan laporan keuangan, serta pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya.

Pasal 69202

AKTIVITAS KONSULTANSI PAJAK Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.

Pasal 70100

AKTIVITAS KANTOR PUSAT Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok ini mencakup aktivitas - kantor administrasi pusat; - kantor yang berbadan hukum; - kantor distrik dan kantor wilayah/regional; - kantor manajemen cabang. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat subgolongan 6421.

Pasal 70201

AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNIS PARIWISATA Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang kepariwisataan.

Pasal 70202

AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNIS INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, termasuk konsultansi jasa industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Pasal 70203

AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN DAN BISNIS PERDAGANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia konsultansi pemasaran, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait pembangunan startegi pemasaran, menganalisis strategi pemasaran, membangun dan mengembangkan merek, memberikan layanan dan meningkatkan nilai penjulan dan fungsi manajeman lainnya di bidang pemasaran.

Pasal 70209

Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelayanan studi investasi infrastruktur - jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.

Pasal 71101

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti - penyusunan studi awal arsitektur; - jasa desain arsitektural; - jasa nasihat dan pradesain arsitektural; - jasa arsitektural lainnya; - jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; - jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap; - perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan tata bangunan dan lingkungannya; - penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya; - perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. - perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code: - assembly/pertemuan; - business/bisnis; n- educational/pendidikan; - factory and industrial/pabrik dan bangunan industri; - high hazard/bangunan risiko tinggi; - institutional/kelembagaan dan pemerintahan; - mercantile/perdagangan; - residential/hunian; - storage/gudang; - utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain.

Pasal 71102

Kelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat kelompok 71109.

Pasal 71109

Kelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; - jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; - jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; - jasa konsultansi teknik lingkungan; - jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; - jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, - jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; - perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; - proyek manajemen sumber daya air; - aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; - aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; - aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; - aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; - survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; - aktivitas informasi spasial dan kartografi; - aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; - jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101; - perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102; - pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120; - desain industri, lihat subgolongan 7410.

Pasal 71201

Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; - sertifikasi sustainable forest management; - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi penilai dan verifikasi independen; - sertifikasi IndoGAP; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi pangan organik; - sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi jasa konstuksi - sertifikasi gudang; - sertifikasi keselamatan hidrogen; - sertifikasi kapal;
SebelumnyaHalaman 61 dari 72Berikutnya