Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; aktivitas inspeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; inspeksi visual/visual inspection.
Kelompok ini mencakup aktivitas penilaian objektif yang bertujuan memeriksa dan memastikan produk, proses, sistem telah memenuhi persyaratan teknis dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Kelompok ini mencakup aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses; aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion; pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain); penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja pengoperasian laboratorium secara periodik; pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan; pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan; pengujian kelautan;
Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201;
- aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202;
- aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, lihat kelompok 71203;
- aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204;
- operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian, lihat kelompok 80110;
- pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), lihat kelompok 71204;
- penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji, lihat kelompok 71201, 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya;
- aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 74999.
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan ilmu nalam, meliputi penelitian dan pengembangan matematika, fisika, nbiologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan sebagainya.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hayati;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kimia;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan ninformasi;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu bumi dan nlingkungan;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu matematika;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu fisika;
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang ndilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan nperekayasaan/enjinering dan teknologi. Aktivitas yang dicakup dalam nkelompok ini meliputi penelitian dan pengembangan ilmu nperekayasaan/enjinering dan teknologi, serta antardisipilin ilmu npengetahuan, terutama ilmu pengetahuan alam dan nperekayasaan/enjinering.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kimia;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kelistrikan;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering elektronika;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering lingkungan;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering material;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering mekanik;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering medis;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering pertanian;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering instrumentasi;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sumber daya, nmetalurgi ekstraktif, mekanika butiran.
- penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi;
- penelitian dan pengembangan di bidang teknologi hidrogen;
- penelitian dan pengembangan di bidang teknologi minyak dan gas nbumi;
- penelitian dan pengembangan di bidang teknologi mineral dan nbatu bara;
- penelitian dan pengembangan di bidang teknologi nketenagalistrikan;
- penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi nmeteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kelompok ini tidak mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan ninformasi, lihat kelompok 72101;
- penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, lihat nkelompok 72103 dan 72104;
- penelitian dan pengembangan di bidang teknologi nuklir, lihat nkelompok 72106.
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang ndilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu nkedokteran/medis, ilmu hayati dan kesehatan, serta ilmu kesehatan.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran dasar;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran klinis
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kesehatan
- penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran dan nkesehatan lainnya, seperti terapi seni; audiologi; kiropraktik; nterapi musik; naturopati; terapi okupasi; ortoptik; fisioterapi; npodiatri; prostetik dan ortotik; patologi wicara, serta pengobatan ntradisional dan integratif.
Kelompok ini tidak mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan, nlihat kelompok 72105.
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang ndilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan nbioteknologi.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi lingkungan;
- penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi industri;
- penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan bioteknologi nyang tidak melibatkan modifikasi genetik.
Kelompok ini tidak mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi, lihat nkelompok 72102;
- penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis, lihat nkelompok 72103.
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang ndilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu npertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, dan kelautan, serta nkedokteran hewan.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi pertanian;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pertanian, nperikanan, dan kehutanan;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu hewan dan susu n(peternakan dan perah);
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu kedokteran hewan;
- penelitian dan pengembangan di bidang pupuk;
- penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan pertanian nberkelanjutan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan, lihat nkelompok 72101.
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang ndilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan npenggunaan teknologi nuklir.
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang ndilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan teknologi ndan perekayasaan/enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat nlain, seperti
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan ilmu sosial, meliputi penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi dan administrasi bisnis, ilmu psikologi dan kognitif, pendidikan, sosiologi, antropologi, hukum, ilmu politik, pemerintahan, perdagangan, media dan komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan sebagainya.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan bisnis;
- penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan;
- penelitian dasar dalam di bidang hukum;
- penelitian dan pengembangan di bidang media dan komunikasi;
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu politik;
- penelitian dan pengembangan di bidang psikologi dan ilmu kognitif;
- penelitian dan pengembangan di bidang geografi sosial dan ekonomi;
- penelitian dan pengembangan di bidang sosiologi;
- penelitian dan pengembangan dalam ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, kriminologi, demografi, studi pembangunan, studi gender, kebijakan dan administrasi, serta pekerjaan sosial.
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan linguistik/bahasa dan sastra, pengembangan agama, pengembangan seni, pengembangan psikologi dan kognitif, serta pengembangan sejarah, arkelogi dan cagar budaya.
Kelompok ini juga mencakup
- penelitian dan pengembangan dalam bidang seni (seni rupa, sejarah seni, seni pertunjukan, musik);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan dan penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan merek, pengelolaan kampanye, dan pengembangan materi kreatif iklan, seperti pada terbitan berkala, koran, surat kabar, radio, televisi, internet, media digital atau media lainnya untuk konten bidang keolahragaan maupun bidang lainnya, serta perancangan struktur lokasi tampilan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan oleh biro periklanan dan perwakilan media.
Kelompok ini mencakup:
- pembuatan dan pelaksanaan kampanye iklan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi:
- pembuatan dan penempatan iklan di koran/surat kabar dan terbitan berkala, di ratdio dan televisi, melalui internet serta media lainnya;
- pembuatan dan penempatan iklan di luar ruangan, misalnya pada papan reklame, papan pengumuman, panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frame, iklan jendela, penataan/dekorasi etalase, dan iklan mobil dan bus;
- perwakilan media, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media untuk penempatan iklan;
- iklan udara (aerial advertising)
- distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
- penyediaan ruang iklan pada papan reklame dan sejenisnya;
- pembuatan stan dan struktur pameran serta lokasi iklan lainnya;
Kelompok ini mencakup studi penelitian pasar pada kesadaran, evaluasi dan penggunaan barang dan jasa, pada pengembangan dan penetapan harga produk, pada penggunaan media, dan pada ingatan dan dampak iklan. Kelompok ini juga mencakup penelitian ilmiah pasar dan penelitian pendapat dengan pedoman metodologi kualitatif dan kuantitatif; prosedur survei reaktif dan non reaktif, pengumpulan data penelitian dengan wawancara, observasi, pengukutan dan
Kelompok ini mencakup studi penelitian pendapat masyarakat mengenai kualitas hidup dan gaya hidup, peserta sosial dan peserta politik, pilihan partai, dan perilaku dalam memilih.
Kelompok ini mencakup pemberian nasihat, bimbingan, dan bantuan operasional, termasuk aktivitas lobi kepada perusahaan dan organisasi lainnya terkait hubungan masyarakat dan komunikasi.
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas lobi,
- aktivitas perwakilan penjualan untuk tujuan promosi.
Kelompok ini tidak mencakup:
- aktivitas konsultansi lobi, lihat subgolongan 7020
- biro/agensi periklanan dan jasa perwakilan media, lihat subgolongan 7310
- penelitian pempasaran dan jajak pendapat opini publik, lihat subgolongan 7320
- desain dan konsultansi terkait komunikasi visual, lihat subgolongan 7410
- aktivitas konsultasi pendidikan, lihat subgolongan 8569.
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk nmenghasilkan produk, alat pendukung produksi, dan komponen ndalam pembuatan alat transportasi dan permesinan. Kelompok ini nmencakup n- desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; n- desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, nkursi roda, dan tandu; n- desain untuk produk kendaraan di atas rel; n- desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; n- desain untuk produk elevator dan alat angkat; n- desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat nterbang, serta pesawat luar angkasa; n- desain untuk produk ban dan rantai antislip dan komponen nmaupun aksesori kendaraan; n- desain untuk produk mesin, pompa, dan kompresor; n- desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun nmesin tekstil. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk nmenghasilkan produk dalam industri peralatan rumah tangga dan nfurnitur. Kelompok ini mencakup n- desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, memasak ndan menyajikan serta mennyimpan makanan; n- desain untuk produk perlengkapan perapian; n- desain untuk produk peralatan tidur, meja, dan kursi; n- desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan; n- desain untuk produk cermin dan bingkai; n- desain untuk produk gantungan pakaian; n- desain untuk produk gorden dan tirai; n- desain untuk produk ornamen dinding/meja, vas, pot; n- desain untuk produk medali dan sabuk; n- desain untuk produk bendera dan dekorasi festival; n- desain untuk produk bunga, buah, dan tanaman buatan. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk nmenghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen. Aktivitas desain nkegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. nKelompok ini mencakup n- desain untuk produk kain dan tenun; n- desain untuk produk crocheted; n- desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; n- desain untuk produk tutup kepala; n- desain untuk produk alas kaki, kaus kaki, stoking, dan tali sepatu; n- desain untuk produk tas, koper, peti; n- desain untuk produk dasi, selendang, syal, dan saputangan; n- desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; n- desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesori pakaian, dan nhiasan lainnya; n- desain untuk produk perhiasan.
Kelompok ini mencakup kegiatan kreasi aktivitas desain industri nuntuk menghasilkan produk strategis dan pertahanan. Kelompok ini njuga mencakup n- desain untuk produk pertahanan negara; n- desain untuk produk militer; n- desain untuk produk senjata; n- desain untuk produk pengamanan dan kepolisian; n- desain untuk produk tanggap darurat bencana. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk nmenghasilkan produk alat komunikasi dan elektronika. Kelompok ini nmencakup n- desain untuk produk teknologi informasi, alat komunikasi, dan nkendali; n- desain untuk produk perekam suara atau gambar; n- desain untuk produk penyimpan data; n- desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; n- desain untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; n- desain untuk produk distribusi dan kontrol listrik; n- desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, serta mesin npengering dan pembersih. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha kreasi aktivitas desain nindustri untuk menghasilkan produk peralatan olahraga dan npermainan. Kelompok ini mencakup n- desain untuk produk mainan dan hiburan; n- desain untuk produk peralatan olahraga; n- desain untuk produk tenda dan peralatan luar ruang (outdoor). nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan dan pengembangan ndesain produk kesehatan, kosmestik, dan perlengkapan laboratorium. nKelompok ini juga mencakup n- desain untuk produk peralatan dan bahan medis, laboratorium, nrumah sakit; n- desain alat kesehatan; n- desain untuk produk prostetik; n- desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik; n- desain kemasan dan wadah kosmetik; n- desain untuk produk perlengkapan salon kecantikan dan toilet; n- desain untuk produk rambut palsu dan sejenisnya. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk nmenghasilkan produk pengemasan. Kelompok ini mencakup n- desain untuk produk botol, tabung, kontainer, tempat nsampah/rongsokan; n- desain untuk produk kaleng, drum, tong penyimpan, kotak; n- desain untuk produk penutup, keranjang, peti kayu, palet, nkantong, kapsul. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk nmenghasilkan produk dalam industri yang belum tercakup dalam nkelompok 74111 s.d 74118, seperti: n- desain untuk peralatan penunjuk waktu, peralatan ukur, dan nperalatan kantor; n- desain untuk produk yang digunakan untuk menyikat; n- desain untuk peralatan dan perangkat keras; n- desain untuk peralatan fotografi, sinematografi, dan optikal; n- desain untuk peralatan musik; n- desain untuk alat tulis kantor; n- desain untuk peralatan sales dan iklan; n- desain untuk peralatan berburu dan memancing; n- desain untuk produk distribusi fluida, ventilasi dan alat pendingin nruangan, dan alat pemanas; n- desain untuk produk bahan bakar padat; n- desain untuk produk pencahayaan; n- desain untuk elemen konstruksi; n- desain untuk peralatan pemadam kebakaran; n- desain untuk produk perawatan binatang; n- desain untuk produk makanan; n- desain untuk produk tembakau dan rokok; n- desain untuk produk kriya. nAktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain ninterior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang ndalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan nmanusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil nsuasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur-unsur: nkeamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang npenderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior, nselain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa nstudi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi nharga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi nperencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan ngedung maupun bangunan sipil lainnya. nKelompok ini tidak mencakup n- aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101.
Kelompok ini mencakup n- kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis, nbaik secara manual maupun digital, baik statis (tidak bergerak) nmaupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar n(gawai, tv, komputer, layar LED, dan sejenisnya), baik luring, ndaring, maupun virtual, yang berhubungan dengan pembuatan nmateri dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang ndiimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain niklan, infografik, dan stasioneri; n- pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau nmaterial tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media nsosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi nlainnya; n- desain kemasan (packaging), terutama desain permukaan nkemasan; n- desain grafis lingkungan untuk papan pameran/acara, displai nproduk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), nsistem tanda (signage), penanda bangunan/retail, dan sebagainya. nKelompok ini juga mencakup kegiatan perancangan identitas visual njenama (brand), termasuk riset, penyusunan strategi jenama, sampai nperancangan visual logo/identitas, penyusunan panduan standarisasi npenggunaan identitas visual/logo jenama, penyediaan jasa npembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf n(typeface), dan pembuatan ilustrasi. nKelompok ini tidak mencakup n- aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat nsubgolongan 5912; n- aktivitas penciptaan karya seni rupa baik digital maupun nnondigital, lihat kelompok 90120.
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus nfilm, video, program televisi, serta animasi dan komik, antara lain: n- desain cerita; n- desain ketokohan dan pemilihan peran; n- desain artistik dan visual; n- desain teknis produksi; n- kebutuhan penunjang lainya. nKegiatan ini tidak mencakup n- pembuatan komik, lihat kelompok 90120; n- perencanaan dan pembuatan animasi komputer, lihat nsubgolongan 5912.
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif gim, nantara lain: n- desain logika mekanik permainan; n- desain cerita; n- desain artistik, seperti desain visual karakter, desain antarmuka npengguna/user interface, dan desain level; n- desain teknis terkait teknologi yang digunakan; n- pembuatan dokumen desain; n- riset dan pengembangan; n- aktivitas penunjang lainnya. nKelompok ini tidak mencakup n- aktivitas produksi alat permainan, lihat kelompok 32401; n- pengembangan video gim, lihat kelompok 62110.