Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 74199

Kelompok ini mencakup aktivitas perencanaan desain khusus lainnya nyang belum diklasifikasikan ditempat lain.

Pasal 74201

AKTIVITAS FOTOGRAFI UDARA Kelompok ini mencakup aktivitas fotografi dari udara, meliputi npemotretan dengan pesawat udara, pesawat tanpa awak, dan nsebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan udara untuk melihat pemandangan, lihat subgolongan n5110.

Pasal 74209

AKTIVITAS FOTOGRAFI LAINNYA Kelompok ini mencakup - kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau nkepentingan bisnis, seperti: - fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain; - fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau npariwisata; - fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti npernikahan dan rapat. - pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi - pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-nfilm yang diambil klien; - laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; - photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko nkamera); - mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan nsedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi; - kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen; - pemindaian objek 3D; - pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan nmengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup - produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat ngolongan 591.

Pasal 74300

AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER Kelompok ini mencakup - aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, ntermasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan; - aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke ndalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya nparameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin npenerjemah, lihat golongan 621; - penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan n5829; - aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559.

Pasal 74910

AKTIVITAS BROKER DAN LAYANAN PEMASARAN PATEN Kelompok ini mencakup - aktivitas broker dan pelayanan pemasaran paten yang diantaranya nmelakukan pengaturan pembelian dan penjualan hak paten. Kelompok ini juga mencakup - jasa pengelolaan/manajemen pada hak cipta dan pendapatan yang ndihasilkan darinya; - jasa pengelolaan/manajemen hak atas kekayaan industri (hak npaten, lisensi, merk dagang, waralaba, dan sejenisnya); - aktivitas lembaga/organisasi pengelola/manajemen hak kolektif. Subgolongan ini tidak mencakup - penyewaan kekayaan intelektual dan produk sejenis, lihat nsubgolongan 7740; - jual beli paten dan hak kekayaan intelektual sejenis atas nama nsendiri, lihat subgolongan 7740.

Pasal 74991

JASA METEOROLOGI DAN PRAKIRAAN CUACA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi nterhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca, nmeliputi - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat nterbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara nkecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, dan wahana terbang nlainnya; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan generator ndan wahana modifikasi cuaca dari darat lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi, lihat nsubgolongan 7210.

Pasal 74999

SEMUA AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS YTDL LAINNYA Kelompok ini mencakup berbagai macam layanan yang umumnya ndiberikan kepada klien komersil. Kelompok ini meliputi kegiatan-nkegiatan yang memerlukan keterampilan profesional, ilmiah dan nketerampilan teknis diperlukan, tetapi tidak mencakup bisnis rutin nyang berkelanjutan yang umumnya berdurasi pendek. Kelompok ini mencakup - aktivitas broker bisnis yaitu mengatur pembelian dan penjualan nbisnis skala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, ntetapi tidak termasuk broker real estat; - penilaian selain untuk real estat dan asuransi (untuk barang nantik, perhiasan, dll.); - audit tagihan dan informasi tarif angkutan; - konsultasi keamanan; - konsultasi pada bidang keselamatan kerja di tempat kerja; - layanan konsultansi agronomi; - layanan konsultansi lingkungan; - layanan penasihat penghematan daya; - konsultansi teknis lainnya; - layanan konsultan selain konsultan arsitektur, teknik dan nmanajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen dan agensi atas nama individu nbiasanya melibatkan keterlibatan dalam film atau gambar nbergerak, pembuatan teater atau atraksi hiburan atau olahraga nlainnya dan penempatan buku, permainan, karya seni, fotografi ndll, dengan penerbit, produser dll.; - layanan ekonom untuk proyek konstruksi yaitu konstruksi nekonom; - aktivitas dewan pengawas; - aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk nacuan pengujian dan analisis teknis.

Pasal 75001

AKTIVITAS PERSONEL KESEHATAN HEWAN MANDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ambulatori hewan.

Pasal 75002

AKTIVITAS PENGELOLAAN SARANA KESEHATAN HEWAN Kelompok ini mencakup kegiatan jasa medik veteriner berupa perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang dikelola oleh suatu manajeman bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan.

Pasal 75009

AKTIVITAS PENGELOLAAN KESEHATAN HEWAN LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, seperti - unit tranfusi darah hewan/bank darah hewan; - bank mata, bank sperma hewan kesayangan, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan; - optikal hewan; - aktivitas ambulans hewan; - pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya.

Pasal 77100

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan nbermotor alat transportasi darat, seperti mobil penumpang tanpa nsopir, truk, karavan bermotor, trailer (kereta gandeng), dan kendaraan nrekreasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan dan sewa nguna usaha operasional untuk mobil pribadi tanpa sopir dan sepeda nmotor. Kelompok ini tidak mencakup n- penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi ndarat dengan operatornya, lihat subgolongan 4922 dan 4923; - penyewaan sepeda, lihat kelompok 77210; - penyewaan perahu motor, lihat kelompok 77312.

Pasal 77210

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) alat rekreasi dan olahraga, seperti - perahu rekreasi, perahu kano, perahu layar, dan kapal pesiar n(yacht) tanpa operator; - sepeda, termasuk sepeda listrik; - kursi dan payung pantai; - alat olahraga lainnya, termasuk peralatan ski. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan perahu rekreasi dan perahu layar dengan kru, lihat nsubgolongan 5011 dan 5021; - penyewaan kaset dan diska video, lihat subgolongan 7729; - penyewaan barang pribadi dan rumah tangga lainnya, lihat nsubgolongan 7729; - penyewaan dan sewa guna usaha alat transportasi air untuk npenumpang atau barang, misalnya perahu, kapal, dan hovercraft ntanpa operator, lihat subgolongan 7730; - penyewaan peralatan untuk hobi dan kesenangan sebagai bagian nterintegrasi dari fasilitas rekreasi, lihat subgolongan 9329.

Pasal 77291

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan penyelenggaraan nsuatu acara, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelaminan, dekorasi, nkostum, serta peralatan makan dan saji.

Pasal 77292

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, ndrum, organ, dan gamelan.

Pasal 77293

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) barang hasil pencetakan dan npenerbitan, seperti buku, majalah, komik, gim video, kaset, diska nvideo, dan rekaman.

Pasal 77294

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman nhias, seperti tanaman hias untuk dekorasi acara dan tanaman hias nuntuk ruangan perkantoran.

Pasal 77299

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang pribadi atau nbarang keperluan rumah tangga (selain peralatan rekreasi dan nolahraga) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 77291 s.d. n77294, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki (misalnya tirai dan nsepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, dan perabot dari nkaca, peralatan dapur, dan alat listrik. Kelompok ini juga mencakup nkegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium yang dapat ndilengkapi dengan jasa perawatan dan pembersihannya.

Pasal 77311

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis nalat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan nmelalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta nmonorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak nbermotor. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor nseperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta ngandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa noperatornya, lihat kelompok 77100; - penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, lihat nsubgolongan 4922, dan 4929.

Pasal 77312

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa noperator, seperti kapal dan perahu komersial. Penyewaan alat ntransportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok n50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan perahu untuk nolahraga dan rekreasi (seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu nlayar, dan kapal pesiar/yacht) dicakup dalam kelompok 77210.

Pasal 77313

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa noperator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. nPenyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam ngolongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.

Pasal 77391

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri ntanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal nusaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam ndan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin.

Pasal 77392

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian ndan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti nmesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, ncontohnya traktor pertanian. Penyewaan mesin dan peralatan npertanian dan kehutanan dengan operatornya, termasuk nperlengkapannya, secara berturut-turut dimasukkan dalam nsubgolongan 0161 dan 0240.

Pasal 77393

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha ntanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi ndan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti nlori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work nplatform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan nsejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik nsipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan ndalam kelompok 43905.

Pasal 77394

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha

Pasal 77395

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, serta peralatan radio dan komunikasi profesional.

Pasal 77396

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D).

Pasal 77397

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan radiasi yang digunakan pada proses industri, konstruksi, dan lain sebagainya, seperti penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.

Pasal 77399

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok lain pada subgolongan 7739, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya, termasuk penyewaan hewan ternak dan kuda pacu.

Pasal 77400

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada pemilik produk atau pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset tersebut atau bukan. Kelompok ini mencakup - sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau perangkat lunak); - penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain internet, dan hak atas permainan papan (board games) yang dirancang atau dikembangkan. Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi untuk hasil penelitian ilmiah. Kelompok ini tidak mencakup - penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan perangkat lunak, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59; - produksi, reproduksi, dan distribusi karya berhak cipta (buku, perangkat lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59; - pengaliran (streaming) konten, seperti perangkat lunak dan buku, oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58; - pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, lihat subgolongan 6010; - penyewaan real estat, lihat golongan 681; - penyewaan barang berwujud (aset), lihat golongan 771, 772, dan 773.

Pasal 77510

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan 4922, motorhome dan trailer, lihat subgolongan 4923; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232.
SebelumnyaHalaman 63 dari 72Berikutnya