Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda.
Kelompok ini tidak mencakup
- unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, lihat golongan 772 dan 773;
- penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluanan pribadi, barang-barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, lihat golongan 772 dan 773.
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, lihat kelompok 78102.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga, pengasuh balita, perawat nonmedis lansia, dan sopir pribadi berbagai jenis posisi lainnya dalam rumah tangga. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penempatan perawat bayi dan pengasuh anak yang tenaga kerjanya berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, lihat kelompok 78200.
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan dan penyampaian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja. Aktivitas ini dapat dilakukan secara daring (melalui job portal).
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan pekerja untuk usaha klien selama periode waktu tertentu, baik untuk menggantikan sementara maupun menambah tenaga kerja klien. Dalam perjanjian kerja tersebut, agen ketenagakerjaan sementara atau penyedia sumber daya manusia adalah pemberi kerja dari pekerja individu yang dipekerjakan. Namun, klien bertanggung jawab atas pengawasan personel sementara. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja.
Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini mewakili pemberi kerja resmi untuk karyawan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penggajian, pajak, dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab langsung atas pengawasan karyawan. Unit yang diklasifikasikan dalam kelompok ini melakukan berbagai tugas manajemen sumber daya manusia dan personel yang terkait dengan ketentuan ini.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personel. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan penempatan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang dipekerjakan oleh penyedia tenaga kerja, sedangkan perawat bayi (baby sitter) dan pengasuh anak yang
dipekerjakan oleh majikan langsung masuk di subgolongan 7810.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan layanan penagihan, lihat subgolongan 6920.
Kelompok ini mencakup kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata atau untuk tujuan lainnya seperti tur atau perjalanan ibadah, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan dalam partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial,
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan perantara penjualan paket ibadah umrah dan haji khusus, baik secara daring maupun luring, yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umrah dan haji khusus;
- kegiatan perantara penjualan paket perjalanan wisata olahraga yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga, seperti perjalanan untuk acara olahraga, wisata olahraga petualangan, dan perjalanan khusus untuk atlet dan tim olahraga yang akan bertanding;
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan wisata, seperti wisata alam dan wisata olahraga, yang mencakup berbagai bentuk perjalanan dan pengalaman yang melibatkan kegiatan fisik, kompetisi, atau hiburan berbasis olahraga; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring maupun luring; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, makanan, tempat konvensi, serta tiket kunjungan seni budaya dan daya tarik wisata; serta melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kelompok ini mencakup kegiatan biro perjalanan yang tidak tercakup dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring maupun luring, mencakup penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Contoh aktivitas dalam kelompok ini adalah perencanaan dan pengemasan komponen untuk perjalanan bisnis, seperti perjalanan atlet dan tim olahraga yang akan bertanding di acara bertaraf internasional.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai objek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau media komunikasi lainnya, termasuk informasi layanan pemesanan, akomodasi, makanan, penerbangan, angkutan darat, dan angkutan laut.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, baik alam, buatan, maupun budaya, seperti penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari pemengaruh (influencer), pendengung (buzzer), endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyebaran informasi tentang daya tarik wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain, baik secara daring maupun luring.
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam nfasilitas klien, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, npembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman nsurat, resepsionis, penatu, dan jasa yang berhubungan untuk nmenunjang operasional dalam fasilitas klien. Aktivitas penyediaan njasa ini dilakukan oleh tenaga operasional, akan tetapi tidak telibat natau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa npembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa nyang disediakan;
- penyediaan manajemen dan tenaga operasional untuk nmenjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti nhotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat nsubgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup;
- penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer nklien dan/atau fasilitas pengolah data, lihat subgolongan 6220;
- pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat natau hunian dalam kepemilikan bersama, lihat subgolongan 6829;
- kegiatan layanan penjagaan dan keamanan, lihat subgolongan n8011;
- pengoperasian fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara natas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8423.
Kelompok ini mencakup
- kegiatan kebersihan umum dari semua jenis bangunan, seperti nkantor, rumah atau apartemen, pabrik, toko dan pertokoan, serta nlembaga;
- kegiatan kebersihan umum dari tempat bisnis dan profesional nlainnya serta bangunan tempat tinggal atau pemukiman multiunit.
Kegiatan kebersihan umum ini terutama mencakup pembersihan ninterior (dalam ruangan), walaupun mungkin juga mencakup npembersihan area eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan, nseperti pembersihan jendela atau koridor bangunan.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pembersihan khusus, seperti pembersihan jendela, ncerobong asap, perapian/tungku, kompor, tungku bakar, dan npembuangan gas atau uap, lihat subgolongan 8129.
Kelompok ini mencakup
- pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk nkantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional nlainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman nmultiunit;
- kegiatan pembersihan khusus dari bangunan, seperti npembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, nkompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau nalat perebus, pipa atau saluran ventilasi, serta pembuangan gas natau uap;
- jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang;
- pembersihan mesin industri;
- pencucian botol;
- pembersihan kereta, bus, pesawat terbang, dan lain-lain;
- pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker;
- pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama npemukiman;
- pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es;
- kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya;
- pembersihan bangunan baru pascakonstruksi;
- pembersihan dengan uap, semburan pasir/sand blasting, dan nkegiatan serupa untuk eksterior bangunan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161;
- pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat nsubgolongan 3702;
- pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, lihat subgolongan n9531.
Kelompok ini mencakup:
- kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan taman dan nkebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik ndan semipublik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, ntempat ibadah, dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, nkawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan, dan lain-lain), njalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur nangkutan air), serta bangunan industri dan komersial;
- penanaman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman untuk nbangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, ntanaman dalam ruangan, dll), taman olahraga, taman bermain dan ntaman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan ngolf), serta tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, nselokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan);
- penanaman vegetasi tanaman untuk perlindungan terhadap suara natau keributan, angin, erosi, jarak pandang, dan panas atau silau nmatahari;
- perlindungan dan pemulihan lanskap, misalnya untuk taman dan nkebun;
- pekerjaan rekayasa ekologi untuk tujuan pelestarian ekologi suatu ntempat.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan yang berkaitan dengan perawatan pohon amenitas dan narborikultur, restorasi lingkungan alami, misalnya rekayasa ntanaman dan renaturasi ekosistem;
- kegiatan pengendalian erosi lingkungan pegunungan, tempat npemijahan, dan tepian sungai;
- pembuatan dan relokasi habitat spesies, misalnya kotak nbersarang, tempat berteduh, dan hibernacula;
- kegiatan pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap nintroduksi dan penyebaran spesies invasif, baik fauna atau flora;
- pengelolaan lingkungan, misalnya melakukan tindakan nperlindungan dan pemeliharaan untuk bukit pasir, lahan basah, nlahan basah, atau area sensitif lainnya; penggembalaan ekologis; ndll.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan perlindungan atau restorasi lahan pertanian dan hutan, nlihat golongan pokok 01 dan 02;
- penanaman komersial tanaman, pohon, lihat golongan pokok 01 ndan 02;
- pembibitan pohon, termasuk pembibitan pohon hutan, lihat nsubgolongan 0130, 0210;
- pemeliharaan lahan agar tetap dalam kondisi lingkungan yang nbaik untuk penggunaan pertanian, lihat subgolongan 0161;
- restorasi ekosistem laut, lihat subgolongan 0330;
- kegiatan konstruksi untuk keperluan lanskap, lihat kategori F;
- kegiatan desain dan arsitektur lanskap, lihat subgolongan 7110;
- pengoperasian taman nasional, cagar alam, dll., termasuk nkonservasi dan pemeliharaan, lihat golongan 914.
Kelompok ini mencakup penyediaan kombinasi layanan administrasi nkantor sehari-hari, seperti resepsionis, perencanaan keuangan, npenagihan dan pencatatan, serta personalia dan layanan surat untuk npihak lain atas dasar balas jasa atau kontrak.
Kelompok ini mencakup:
- penyiapan dokumen, misalnya penyuntingan, pemeriksaan akhir, npengetikan, pengolah kata, dan prapengarsipan;
- layanan pendukung kesekretariatan lainnya;
- transkripsi dokumen;
- penulisan surat atau resume;
- penyediaan persewaan kotak surat dan layanan pos dan npengiriman surat lainnya, misalnya prapenyortiran dan npengalamatan;
- penduplikasian;
- pembuatan cetak biru;
- pengoperasian mesin fotokopi swalayan;
- digitalisasi berkas (tanpa pemrosesan data lebih lanjut);
- pemformatan buku elektronik.
Kelompok ini tidak mencakup:
- pencetakan dokumen (cetak ofset, cetak cepat, cetak digital, nfotokopi, dll.), lihat subgolongan 1811;
- jasa pracetak, lihat subgolongan 1812;
- penyimpanan berkas kertas, lihat subgolongan 5210;
- jasa kurir, lihat subgolongan 5320;
- pemrosesan data dan digitalisasi berkas yang terkait dengan npemrosesan data lebih lanjut, lihat subgolongan 6310;
- penyimpanan berkas data, lihat subgolongan 6310;
- penyewaan kantor tanpa perlengkapan, tempat kerja bersama, dan nkantor dengan perlengkapan lengkap, lihat subgolongan 6812;
- aktivitas pusat layanan bersama (SSC) dengan aktivitas strategis ndan manajerial/aktivitas terpusat, lihat subgolongan 7010;
- pengembangan dan pengorganisasian iklan surat kampanye, lihat nsubgolongan 7310;
- penyewaan kontainer untuk digunakan sebagai kantor, lihat nsubgolongan 7730;
- layanan stenografi publik dan layanan stenotipe khusus seperti npelaporan pengadilan, lihat subgolongan 8299;
- pengarsipan semua jenis dokumen (dalam bentuk kertas atau nelektronik), lihat subgolongan 9112.
Kelompok ini mencakup:
- kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk nmenjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia natau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan notomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara ninteraktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, nmenyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan npelanggan, atau menangani keluhan pelanggan;
- kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang nmenggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan nbarang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara ntelepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa natau kontrak;
- pusat kontak web.
Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan nbantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui nsaluran komunikasi lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, nlihat subgolongan 7320;
- kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat ngolongan 354;
- kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat nsubgolongan 4340;
- kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat nsubgolongan 4790;
- kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan npenumpang, lihat subgolongan 5231, 5232;
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat nsubgolongan 5330;
- kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan n5540;
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan nminuman, lihat subgolongan 5640;
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat nsubgolongan 6120;
- kegiatan jasa intermediasi keuangan dan asuransi, lihat kategori nL (misalnya, subgolongan 6622 kegiatan agen dan pialang nasuransi);
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan real estat, lihat nsubgolongan 6821;
- kegiatan jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan n7491;
- kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan leasing barang nberwujud dan aset tidak berwujud non-keuangan, lihat golongan n775;
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pendukung bisnis n(kecuali intermediasi keuangan) yang tidak tercantum di tempat nlain, lihat subgolongan 8240;
- kegiatan jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, lihat nsubgolongan 8561;
- kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, gigi, dan layanan nkesehatan lainnya, lihat subgolongan 8691;
- aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, nlihat subgolongan 8791;
- aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan nkomputer, barang pribadi dan rumah tangga, serta kendaraan nbermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 9540;
- aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi lainnya, lihat nsubgolongan 9640.
Kelompok ini mencakup pengorganisasian, promosi, dan/atau npengelolaan acara, seperti
- pameran bisnis dan dagang;
- acara perusahaan;
- pameran umum atau khusus;
- konferensi dan konvensi;
- seminar, simposium, dan lokakarya;
- pasar pertanian dan pameran kerajinan;
- festival pedesaan.
Kegiatan tersebut dapat berupa bagian dari rangkaian kegiatan npertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). nKelompok ini juga dapat mencakup pengelolaan dan penyediaan staf nuntuk mengoperasikan fasilitas tempat berlangsungnya acara-acara ntersebut, tetapi hanya jika pengelolaan dan penyediaan staf tersebut ndilakukan sehubungan dengan pengorganisasian, promosi, dan/atau npengelolaan acara tersebut.
Kelompok ini juga mencakup
aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya.
kegiatan penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang.
kegiatan penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang memerlukan evaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan lembaga pengelola informasi perkreditan dan pemeringkatan kredit alternatif.
kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan yang mencakup minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk makanan dan minuman olahan.
kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual, untuk tekstil dan produk tekstil. Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan, pembungkusan dengan aman, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk tekstil dan produk tekstil.
kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk bahan dan produk kimia. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.) pengemasan yang aman untuk bahan dan produk kimia, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk kimia.
kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakansuatu proses otomatis ataupun manual, untuk bahan dan produk farmasi atau obat-obatan. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan bahan dan produk farmasi, pengemasan bahan dan produk farmasi berbentuk padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil aluminium, dll.), pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan, pelabelan, pemberian cap, sterilisasi produk, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk farmasi.
kegiatan pengemasan seperti pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan suatu proses otomatis, ataupun manual untuk produk selain pada kelompok 82921 s.d. 82925. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah.