- penggalangan dana berdasarkan atas dasar balas jasa atau kontrak;
- layanan pelaporan pengadilan atau perekaman stenografi;
- layanan stenografi publik;
- pembuatan takarir/caption secara langsung (simultan) untuk rapat, konferensi;
- layanan pengodean batang;
- layanan pencetakan kode batang/barcode;
- layanan penyitaan kembali;
- layanan pengumpulan koin meteran parkir;
- kegiatan penanganan voucer restoran;
- pemberian bantuan dalam registrasi kendaraan bermotor;
- kegiatan jasa relokasi;
- administrasi paket hadiah untuk kegiatan rekreasi;
- kegiatan penerbitan dan penanganan voucer;
- penggalangan dana berbasis donasi;
- perdagangan dan perantara aset kripto tanpa kewajiban terkait (bukan oleh otoritas moneter);
- layanan domisili perusahaan;
LEMBAGA LEGISLATIF
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD nbeserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil nkeputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip ndalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan ndalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut nundang-undang atau peraturan pemerintah serta membina nadministrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan npemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan nketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil nkeputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan npengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN nKESEKRETARIATAN NEGARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan npemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh nbadan legislatif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil npresiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, nKementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, walikota, camat, dan nlurah/kepala desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin ndan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN, DAN BEA CUKAI
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang nkeuangan, perpajakan, dan bea cukai dalam membantu kelancaran npenyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan nkesekretariatannya, seperti lembaga pemerintahan bidang keuangan, nDirektorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang nperencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan npemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga nkegiatan kesekretariatannya, misalnya lembaga pemerintahan bidang nperencanaan pembangunan nasional (Kementerian Perencanaan nPembangunan Nasional/Bappenas).
LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN DENGAN TUGAS nKHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga, badan, atau instansi npemerintah nonkementerian dengan tugas khusus serta nkesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu nkelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional nRepublik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga nAdministrasi Negara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan nKeluarga/BKKBN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan nSandi Negara, dan Badan Pusat Statistik. Kelompok ini tidak nmencakup badan untuk penanggulangan bencana (lihat kelompok n84234).
KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi npemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, nyang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan npemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. n84115, misalnya lembaga-lembaga nonstruktural.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan npendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, npertimbangan, dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan, nmisalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pendidikan, baik ndasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan nkesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan dan npertimbangan, serta mengambil keputusan dalam bidang pelayanan nkesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat, dan npencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih, nmisalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang kesehatan.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan nsarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat nperumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan nmenjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera, misalnya kegiatan
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan
penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi
sosial, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang sosial.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan
agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan
tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
mencapai kerukunan umat beragama, misalnya kegiatan lembaga
pemerintahan bidang keagamaan.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG
KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan
kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, galeri,
perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya,
berbagai kesenian daerah, dan penyelenggaraan rekreasi dan
olahraga, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pemuda
dan olahraga dan lembaga pemerintahan bidang kebudayaan dan
kesenian.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA
BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN, DAN
KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan
pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan,
dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d.
84126, misalnya lembaga pemerintahan bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP
Kelompok ini mencakup
- administrasi publik terkait program jasa lingkungan hidup;
- administrasi kebijakan publik terkait penelitian dan
pengembangan serta dana terkait untuk lingkungan hidup.
Kelompok ini juga mencakup
- administrasi program penyediaan air minum;
- administrasi pengumpulan dan pembuangan limbah;
- administrasi program perlindungan lingkungan.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pembuangan limbah, pembuangan sampah, dan
remediasi, lihat golongan pokok37, 38, 39;
- pengoperasian cagar alam, lihat subgolongan 9142.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan,
peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, misalnya kegiatan
lembaga pemerintahan bidang pertanian, lembaga pemerintahan
bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahan bidang
kehutanan.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN
DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR, DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan
bidang kelistrikan, gas dan air, misalnya kegiatan lembaga
pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
perindustrian, misalnya kegiatanlembaga pemerintahan bidang
perindustrian.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam
pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan
Informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat
pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
konstruksi, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang
pekerjaan umum.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN
PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
perdagangan dan pariwisata, misalnya kegiatan lembaga
pemerintahan bidang perdagangan dan lembaga pemerintahan bidang
pariwisata.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
perhubungan, misalnya lembaga pemerintahan bidang perhubungan.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG
KETENAGAKERJAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
ketenagakerjaan, misalnya lembaga pemerintahan bidang
ketenagakerjaan.
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN
EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan
efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84141 s.d.
84148, misalnya lembaga pemerintahan bidang pendayagunaan
aparatur negara dan lembaga pemerintahan bidang koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup
- administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional;
- administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara;
- pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak;
- penyediaan bantuan militer untuk luar negeri;
- manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan
hubungan teknis luar negeri.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat
subgolongan 8890;
- kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, lihat subgolongan
9900.
LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional,
dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan
bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya,
kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang
menjabat dalam pemerintahan, misalnya lembaga pemerintahan
bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
ANGKATAN DARAT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional,
dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan
darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang
menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan
Darat.
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.