Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 82990

- penggalangan dana berdasarkan atas dasar balas jasa atau kontrak; - layanan pelaporan pengadilan atau perekaman stenografi; - layanan stenografi publik; - pembuatan takarir/caption secara langsung (simultan) untuk rapat, konferensi; - layanan pengodean batang; - layanan pencetakan kode batang/barcode; - layanan penyitaan kembali; - layanan pengumpulan koin meteran parkir; - kegiatan penanganan voucer restoran; - pemberian bantuan dalam registrasi kendaraan bermotor; - kegiatan jasa relokasi; - administrasi paket hadiah untuk kegiatan rekreasi; - kegiatan penerbitan dan penanganan voucer; - penggalangan dana berbasis donasi; - perdagangan dan perantara aset kripto tanpa kewajiban terkait (bukan oleh otoritas moneter); - layanan domisili perusahaan;

Pasal 84111

LEMBAGA LEGISLATIF Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD nbeserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil nkeputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip ndalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan ndalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut nundang-undang atau peraturan pemerintah serta membina nadministrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan npemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan nketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil nkeputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan npengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.

Pasal 84112

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN nKESEKRETARIATAN NEGARA Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan npemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh nbadan legislatif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil npresiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, nKementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, walikota, camat, dan nlurah/kepala desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin ndan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 84113

LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN, DAN BEA CUKAI Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang nkeuangan, perpajakan, dan bea cukai dalam membantu kelancaran npenyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan nkesekretariatannya, seperti lembaga pemerintahan bidang keuangan, nDirektorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 84114

LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang nperencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan npemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga nkegiatan kesekretariatannya, misalnya lembaga pemerintahan bidang nperencanaan pembangunan nasional (Kementerian Perencanaan nPembangunan Nasional/Bappenas).

Pasal 84115

LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN DENGAN TUGAS nKHUSUS Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga, badan, atau instansi npemerintah nonkementerian dengan tugas khusus serta nkesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu nkelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional nRepublik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga nAdministrasi Negara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan nKeluarga/BKKBN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan nSandi Negara, dan Badan Pusat Statistik. Kelompok ini tidak nmencakup badan untuk penanggulangan bencana (lihat kelompok n84234).

Pasal 84119

KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi npemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, nyang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan npemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. n84115, misalnya lembaga-lembaga nonstruktural.

Pasal 84121

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan npendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, npertimbangan, dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan, nmisalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pendidikan, baik ndasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.

Pasal 84122

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan nkesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan dan npertimbangan, serta mengambil keputusan dalam bidang pelayanan nkesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat, dan npencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih, nmisalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang kesehatan.

Pasal 84123

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan nsarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat nperumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan nmenjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera, misalnya kegiatan

Pasal 84124

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial, dan rehabilitasi sosial, misalnya kegiatan lembaga pemerintah bidang sosial.

Pasal 84125

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang keagamaan.

Pasal 84126

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, galeri, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya, berbagai kesenian daerah, dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pemuda dan olahraga dan lembaga pemerintahan bidang kebudayaan dan kesenian.

Pasal 84129

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN, DAN KEBUDAYAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126, misalnya lembaga pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 84130

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Kelompok ini mencakup - administrasi publik terkait program jasa lingkungan hidup; - administrasi kebijakan publik terkait penelitian dan pengembangan serta dana terkait untuk lingkungan hidup. Kelompok ini juga mencakup - administrasi program penyediaan air minum; - administrasi pengumpulan dan pembuangan limbah; - administrasi program perlindungan lingkungan. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuangan limbah, pembuangan sampah, dan remediasi, lihat golongan pokok37, 38, 39; - pengoperasian cagar alam, lihat subgolongan 9142.

Pasal 84141

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pertanian, lembaga pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahan bidang kehutanan.

Pasal 84142

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR, DAN GAS Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 84143

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perindustrian, misalnya kegiatanlembaga pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 84144

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan Informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi

Pasal 84145

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSI Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang konstruksi, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang pekerjaan umum.

Pasal 84146

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATA Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang perdagangan dan lembaga pemerintahan bidang pariwisata.

Pasal 84147

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perhubungan, misalnya lembaga pemerintahan bidang perhubungan.

Pasal 84148

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KETENAGAKERJAAN Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 84149

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84141 s.d. 84148, misalnya lembaga pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan lembaga pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 84210

HUBUNGAN LUAR NEGERI Kelompok ini mencakup - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan bidang urusan luar negeri dan diplomat serta konsulat yang ditempatkan di luar negeri atau di kantor-kantor dari organisasi internasional; - administrasi, operasi, dan kegiatan penunjang untuk jasa informasi dan kebudayaan yang ditujukan untuk penyebarannya di luar batas negara; - pemberian bantuan untuk luar negeri, baik melalui organisasi internasional atau tidak; - penyediaan bantuan militer untuk luar negeri; - manajemen perdagangan luar negeri, keuangan internasional; dan hubungan teknis luar negeri. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengungsian akibat bencana atau konflik internasional, lihat subgolongan 8890; - kegiatan organisasi dan badan ekstrateritorial, lihat subgolongan 9900.

Pasal 84221

LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya lembaga pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 84222

ANGKATAN DARAT Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Pasal 84223

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Pasal 84224

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional, dan lain-lain), termasuk pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan, misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.

Pasal 84231

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
SebelumnyaHalaman 65 dari 72Berikutnya