Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 84232

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan, misalnya organisasi pertahanan sipil, organisasi perlawanan rakyat, dan organisasi keamanan rakyat.

Pasal 84233

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum, misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, kejaksaan, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 84234

Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintah dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana.

Pasal 84300

Kelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup - jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran; - pensiun; - program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, lihat subgolongan 6512 - pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, lihat subgolongan 6530 - administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, lihat subgolongan 8412

Pasal 85101

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan nprioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan npotensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan npendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu nagama tertentu serta diselenggarakan oleh pemerintah, seperti taman nkanak-kanak negeri dan taman kanak-kanak luar biasa negeri.

Pasal 85102

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan nprioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan npotensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan npendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu nagama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman nkanak-kanak swasta, taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan nlembaga pendidikan asing, dan taman kanak-kanak luar biasa swasta.

Pasal 85103

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak berusia 4—6 tahun ndengan fokus mengintegrasikan nilai Islam pada pembelajaran npersiapan jenjang pendidikan dasar, termasuk pengenalan praktik nibadah, hafalan doa, pemahaman Al-Qur'an, seperti pendidikan anak nusia dini/PAUD Al-Qur'an, raudhatul athfal/RA, bustanul athfal/BA.

Pasal 85104

Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak berusia 4—6 tahun ndengan fokus mengintegrasikan nilai Protestan, Katolik, Hindu, nBuddha, atau Konghucu pada pembelajaran persiapan jenjang npendidikan dasar, seperti taman seminari, pratama widyalaya, npratama widya pasraman, dan nava dhamamasekha.

Pasal 85201

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan npemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan nketerampilan umum, seperti sekolah dasar negeri, sekolah luar biasa ntingkat dasar negeri, dan Paket A negeri.

Pasal 85202

Kelompok ini mencakup pendidikanbagi peserta didik usia 7—12 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan nswasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan nketerampilan umum, seperti sekolah dasar swasta, sekolah dasar nhasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar biasa ntingkat dasar swasta, dan Paket A swasta.

Pasal 85203

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-nilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah nIslam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu npengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah nibtidaiyah/MI, pendidikan muadalah ula, pendidikan diniyah formal nula, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang nula, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah njenjang ula.

Pasal 85204

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-nilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, ntermasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa nklasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap nmencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, nseperti sekolah dasar teologi Kristen, sekolah dasar keagamaan nKatolik, adi widyalaya, adi widya pasraman, dan mula dhammasekha.

Pasal 85311

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan npemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan nketerampilan umum, seperti sekolah menengah pertama negeri, nsekolah luar biasa menengah pertama negeri, dan Paket B negeri.

Pasal 85312

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan nswasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan nketerampilan umum, seperti sekolah menengah pertama swasta, nsekolah menengah pertama hasil kerja sama dengan lembaga npendidikan asing, sekolah luar biasa menengah pertama swasta, dan nPaket B swasta.

Pasal 85313

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-nilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah nIslam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu npengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah tsanawiyah n(MTs), pendidikan muadalah wustha, pendidikan diniyah formal nwustha, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning njenjang wustha, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren nsalafiyah jenjang wustha.

Pasal 85314

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13—15 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-nilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, ntermasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa nklasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap nmencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, nseperti sekolah menengah pertama teologi Kristen, sekolah menengah npertama keagamaan Katolik, madyama widyalaya, madyama widya npasraman, muda dhammasekha.

Pasal 85315

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan npemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan nketerampilan umum, seperti sekolah menengah atas negeri, sekolah nluar biasa menengah tingkat atas negeri, Paket C negeri.

Pasal 85316

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang diselenggarakan nswasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan nketerampilan umum, seperti sekolah menengah atas swasta, sekolah ndasar hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah luar nbiasa menengah tingkat atas swasta, Paket C swasta.

Pasal 85317

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-nilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, hadis, fikih, sejarah nIslam, bahasa Arab, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu npengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah aliyah (MA), npendidikan muadalah ulya, pendidikan diniyah formal ulya, npendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang nulya, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah njenjang ulya.

Pasal 85318

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16 - 18 ntahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-nilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, ntermasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa nklasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap nmencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, nseperti sekolah menengah teologi Kristen, sekolah menengah atas nkeagamaan Katolik, utama widyalaya, utama widya pasraman, utama ndhammasekha.

Pasal 85321

Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang kejuruan, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Pasal 85322

Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan swasta, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Pasal 85323

Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan, berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Islam, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah;bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, seperti madrasah aliyah kejuruan, dengan program studi seperti multimedia, animasi, administrasi, akuntansi, farmasi, pariwisata, pelayaran, teknik mesin, tata boga, elektro, termasuk sekolah kesetaraan dan sekolah khusus keagamaan Islam untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Pasal 85324

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16—18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama.

Pasal 85330

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, baik umum maupun kejuruan, yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Jenjang ini mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga dapat mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi atau pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.

Pasal 85401

Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Pasal 85402

Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Pasal 85403

Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama, baik agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Pasal 85404

Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, sekolah tinggi, ma'had aly, seperti universitas Islam, sekolah tinggi teologi, dan sekolah tinggi seminari.

Pasal 85510

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan dalam kegiatan nkeolahragaan bagi sekelompok individu, seperti dalam kamp atau sekolah. Kelompok ini juga mencakup kamp pelatihan olahraga harian maupun bermalam. Pelatihan dapat diselenggarakan dalam berbagai lingkungan, seperti fasilitas pelatihan milik penyelenggara atau klien, lembaga pendidikan, atau melalui cara lain termasuk internet. Pelatihan ini menawarkan struktur pendidikan yang terarah, seperti nhubungan peserta didik dan pengajar, yang dirancang khusus untuk pendidikan dan pembelajaran. Namun, pelatihan ini tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari prasekolah hingga tersier. Kelompok ini mencakup pelatihan olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain); pelatihan olahraga yang diselenggarakan oleh kamp atau sekolah; pelatihan senam; pelatihan berkuda; pelatihan renang; pelatihan panjat tebing; pelatihan selancar; kegiatan yang dilakukan oleh instruktur, pengajar, pelatih, atau asisten pelatih olahraga profesional; pelatihan seni bela diri, pelatihan permainan kartu (seperti bridge), kursus permainan papan, pelatihan yoga, pelatihan olahraga elektronik. Kelompok ini tidak mencakup: - kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi, perguruan tinggi, dan universitas, lihat subgolongan 8540;
SebelumnyaHalaman 66 dari 72Berikutnya