Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 85520

PENDIDIKAN KEBUDAYAAN Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Kegiatan ini menyediakan bentuk pembelajaran yang terstruktur, termasuk interaksi antara peserta dan pengajar, yang dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan. Pelatihan semacam ini terutama ditujukan untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, dan tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga tersier. Kelompok ini mencakup - pelatihan musik; - pelatihan seni; - pelatihan tari; - pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier, lihat golongan 853, 854; - pelatihan bahasa asing, lihat subgolongan 8559; - kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk mencegah tekanan psikososial pada orang dewasa yang mengalami kesulitan dalam integrasi sosial dan pasar kerja; menghapus marginalisasi sosial terhadap anak-anak dan remaja; merehabilitasi orang dewasa dan anak dalam penjara, dalam masa percobaan, maupun setelah keluar dari penjara; serta memulihkan orang dewasa yang terasi atau menarik diri agar kembali aktif dalam kehidupan sosial, lihat subgolongan 8890; - pengembangan dan koordinasi kebudayaan, lihat subgolongan 9039.

Pasal 85530

KEGIATAN SEKOLAH MENGEMUDI Kelompok ini mencakup - kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial), - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.

Pasal 85541

PENDIDIKAN PESANTREN LAINNYA Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854, termasuk juga Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.

Pasal 85542

PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM NONFORMAL Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 851, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.

Pasal 85549

PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.

Pasal 85550

PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan umumnya bersifat kursus/pendidikan pelatihan untuk menambah/menunjang keterampilan/kompetensi, seperti kursus pegawai administrasi, kursus pegawai administrasi atas, peningkatan dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, balai pelatihan teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur), pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran dan kursus lainnya serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.

Pasal 85560

PELATIHAN KERJA PEMERINTAH Kelompok ini mencakup penyediaan pelatihan kerja yang dikelola oleh pemerintah guna memberikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja yang diselenggarakan sesuai kebutuhan industri/pengguna. Contoh seperti pelatihan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi; industri kreatif; pariwisata dan perhotelan, bisnis dan manajemen, pekerja domestik, pertanian dan perikanan serta pelatihan kerja pemerintah lainnya.

Pasal 85571

PELATIHAN KERJA TEKNIK SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85572

PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85573

PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85574

PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85575

PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.

Pasal 85576

PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85577

PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85578

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERSONEL PENERBANGAN Kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, seperti personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.

Pasal 85579

PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85571 s.d. 85578, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi pekerja luar negeri atau migran, bidang metodologi pelatihan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenaganukliran atau yang berhubungan dengan radiasi dan radioaktif, pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85581

PELATIHAN KERJA TEKNIK PERUSAHAAN Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh.

Pasal 85592

PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.

Pasal 85593

PENDIDIKAN BAHASA SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah.

Pasal 85594

PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain.

Pasal 85595

PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA Kelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi ndan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental naritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.

Pasal 85596

PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, eletronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.

Pasal 85597

PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan,

Pasal 85599

PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, announcer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran.

Pasal 85610

JASA PERANTARA KURSUS DAN TUTOR Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

Pasal 85691

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI HASIL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SENDIRI Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi karyawan atau siswanya sendiri, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 1 .

Pasal 85692

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI HASIL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MITRA Kelompok ini mencakup aktiivitas sertifikasi profesi untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi sumber daya manusia kepentingan mitra dan pemasoknya, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 2.

Pasal 85693

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI OLEH ASOSIASI Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga nkerja/profesional di sektor industri masing-masing, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.

Pasal 85694

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI INDEPENDEN Kelompok ini mencakup aktivitas yang melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi secara independen dan imparsial yang dilakukan selain asosiasi. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sertifikasi profesi independen bidang keolahragaan. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi, lihat kelompok 85693.

Pasal 85699

KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN LAINNYA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan lainnya: - konsultasi pendidikan; - konseling vokasional dan karier; - konseling bimbingan pendidikan; - evaluasi dan pengujian pendidikan; - pengujian pendidikan; - penyelenggaraan program pertukaran pelajar; - pengembangan kurikulum; - kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar.
SebelumnyaHalaman 67 dari 72Berikutnya