Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 86101

AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, serta rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.

Pasal 86102

AKTIVITAS PUSKESMAS Kelompok ini merupakan aktivitas pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap ndapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat, serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan ntambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.

Pasal 86103

AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin nswasta, serta rumah sakit khusus swasta.

Pasal 86104

AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer ndan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, ndiselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga, nkepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah. Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri natas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau nrawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus natlet.

Pasal 86105

AKTIVITAS KLINIK SWASTA Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan nprimer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan npelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh nmasyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivita nini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, , termasuk aktivitas nklinik kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan bagi npekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan klinik nkesehatan swasta khusus atlet.

Pasal 86109

AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan npengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 ns.d. 86105.

Pasal 86201

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan ndan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara

Pasal 86202

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan ndan pengobatan penyakit yang bersifat khusus, seperti mata, THT, npenyakit dalam, serta penyakit kulit dan kelamin, yang dilakukan nsecara independen oleh dokter spesialis.

Pasal 86203

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa perawatan ndan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara independen noleh dokter gigi.

Pasal 86910

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK KESEHATAN MEDIS, KEDOKTERAN GIGI, DAN PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan nlayanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien ndan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa npenyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia nlainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat ndilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap nmuka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan ntelemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia nlayanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan nuntuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan nlain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, nlihhat subgolongan 8791.

Pasal 86991

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH NTENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga nkesehatan selain dokter dan dokter gigi,seperti aktivitas tenaga nkeperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga nkesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, ntenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik nbiomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan ntenaga fisioterapi , dan tenaga kesehatan lain., termasuk juga kegiatan npelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh tenaga nkesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau tenaga lainnya yang nmemiliki kompetensi kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan nkesehatan tradisional, termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya ndisebut Klinik Kesehatan Tradisional tipe 1

Pasal 86992

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan npelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan ntradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode nketerampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, nrefleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, nbekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di npanti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe n2

Pasal 86993

AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan nyang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti unit npengelola darah, laboratorium medis, laboratorium kesehatan nmasyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara optometri, npusat diagnostik, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, nbank mata, bank plasma, , bank sel atau jaringan, biobank, nbiorepositori, fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran npresisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis genetika, npusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.

Pasal 86994

AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION) Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, nseperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu ndengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

Pasal 86995

AKTIVITAS RUMAH PIJAT Kelompok ini mencakup kegitan yang menyediakan tempat dan nfasilitas pelayanan terapi alternatif/ pijat tradisional Indonesia, nkegiatan penyembuh, ahli hipnotis dan praktisi di bidang pijat refleksi, npijat siatsu, pijat tuina qigong, dan pijat thailand yang nyaman, aman ndan bermanfaat. Kegiatan ini menjunjung tinggi etika profesi dan bisa ndilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman.

Pasal 87101

AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH PEMERINTAH Kelompok ini mencakup meliputi aktivitas penyediaan perawatan nresidensial, dengan bantuan, medis, perawatan keperawatan, dan nrehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah. Fasilitas ini memiliki staf ninti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi nbersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang ndikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis natau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan ndiagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa npengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.

Pasal 87102

AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh nLembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit, meliputi aktivitas npenyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan nkeperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap nyang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama ndengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang ndikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis natau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan ndiagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa npengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut.

Pasal 87201

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensialyang dikelola oleh pemerintah dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, npenyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang nusia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat nterlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, nintelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.

Pasal 87202

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan npengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang ndisabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban npenyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa nmemandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat nterlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, nintelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.

Pasal 87301

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan nperawatan secara personal yang dikelola oleh pemerintah untuk orang nlanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus ndiri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kkehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas nepelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat nterpisah.

Pasal 87302

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa perawatan atau pelayanan nperawatan secara personal yang dikelola oleh lembaga kesejahteraan sosial untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak nmampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas nperawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan nndalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas nepelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat nterpisah.

Pasal 87303

Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan akomodasi dengan berbagai fasilitas pendukung khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang dikelola secara komersial dengan tenaga profesional caregiver (pendamping lansia) dan tenaga profesional lainnya, serta dirancang dengan mempertimbangkan ragam kebutuhan aktivitas maupun keterbatasan yang mungkin dialami lansia.

Pasal 87910

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan nperawatan residensial, dengan mempertemukan klien dan penyedia nlayanan dengan imbalan atau komisi. Kegiatan intermediasi ini dapat nndilakukan melalui platform digital maupun melalui jalur nondigital n(tatap muka termasuk door-to-door, telepon, surat dll.). Biaya atau nkomisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia layanan nperawatan residensial. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat nmencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk jasa nmedis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya, lihat nsubgolongan 8691.

Pasal 87991

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial nndan layanan perawatan dan pengasuhan anak yang dilakukan oleh nLembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak. Kelompok ini mencakup nnkegiatan penyediaan tempat sementara dan pendampingan sosial nnyang diberikan sepanjang waktu kepada anak yang memerlukan nnperlindungan khusus yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan nndan pendidikan sebagai layanan yang utama, seperti panti asuhan, nnasrama anak, rumah singgah sementara dan lembaga yang nnmemberikan perlindungan dan dukungan keluarga berbasis nnresidensial lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan residensial nndalam bentuk rehabilitasi sosial untuk orang yang mengalami nndisfungsi sosial, kegiatan yang mendukung proses reintegrasi sosial nnuntuk orang yang mengalami disfungsi sosial, dan lembaga nnpenyelanggara kesejahteraan sosial anak.

Pasal 87992

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial nndan layanan perawatan dan bantuan hukum. Kegiatan ini dapat nndilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelompok ini nnmencakup kegiatan bantuan hukum dan sosial yang diberikan kepada nnanak dalam tiga kategori (pelaku, korban, dan saksi. Kelompok ini nnjuga mencakup kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang nnyang mempunyai masalah sosial dan pribadi, kegiatan rumah nnkelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan nnkriminal, dan rumah perlindungan sosial.

Pasal 87993

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan nnlalayan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks nnapi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan nnorang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak nnlembaga kesejahteraan sosial (LKS). Kelompok ini juga mencakup kegiatan bantuan sosial berupa selter nnyang diberikan dalam kurun waktu tertentu; penyediaan bantuan nnsosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran; kegiatan rumah nnkelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial nndaan pribadi; dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.

Pasal 88101

Kelompok ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh pemerintah: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.

Pasal 88102

Kelompok ini mencakup - penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, rujukan, dan jasa sejenis yang ditujukan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit: - kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pengasuhan/day-care bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas; - kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - kegiatan rehabilitasi sosial, habilitasi, dan vokasional pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pengasuhan; - kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.

Pasal 88901

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup: - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - jasa konseling psikososial; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lain-lain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lainnya.

Pasal 88902

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan, dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kelompok ini mencakup - jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja; - kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak; - jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi utang-piutang; - kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan; - kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran, dan lain-lain, termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama; - kegiatan rehabilitasi untuk pengangguran, dengan komponen pendidikan terbatas; - penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan sosial; - perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas; - fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain.
SebelumnyaHalaman 68 dari 72Berikutnya