Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 88903

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.

Pasal 88904

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial nonislam, seperti dana kebajikan, dana punia, dana paramita, perpuluhan, dan kolekte.

Pasal 88905

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak dikelola oleh lembaga keislaman, seperti corporate social responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan.

Pasal 88906

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 2—6 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti kelompok bermain, kelompok bermain hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.

Pasal 88907

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, seperti taman penitipan anak, taman penitipan anak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.

Pasal 90111

Kelompok ini mencakup - aktivitas penulisan, penyuntingan (editing) yang dilakukan oleh penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik baik atas nama sendiri atau orang lain, baik berupa fiksi maupun nonfiksi, baik cetak maupun digital, seperti cerita pendek (cerpen) dan novel; - aktivitas penulisan skrip, seperti skrip untuk film, televisi, radio, permainan komputer, dan animasi; - aktivitas bloger independen; - aktivitas penulisan teknis (technical writing). Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyair dan penciptaan karya sastra lainnya yang sejenis. Kelompok ini tidak mencakup - produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J; - penerjemah untuk penyuntingan buku, lihat golongan 743; - aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 9020.

Pasal 90112

Kelompok ini mencakup kegiatan penciptaan komposisi musik baik yang dilakukan oleh pencipta lagu, komposer maupun penata musik, termasuk yang dilakukan atas nama orang lain.

Pasal 90113

Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, dan dipublikasikan sendiri melalui media cetak maupun digital.

Pasal 90120

Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.

Pasal 90130

Kelompok ini mencakup - aktivitas penciptaan karya seni konseptual; - aktivitas koreografi; - aktivitas penata mode/fashion stylist dan penciptaan karya seni lainnya yang belum tercakup di dalam subgolongan 9011-9012; Kelompok ini tidak mencakup - restorasi furnitur (kecuali restorasi museum), lihat subgolongan 9524; - restorasi kaca patri, lihat golongan 913; - renovasi dan restorasi bangunan dan situs bersejarah, lihat kategori F; - pengoperasian berbagai jenis museum, lihat golongan 912; - restorasi karya seni, seperti lukisan, lihat subgolongan 9130; - restorasi kain/tekstil dan bordir, lihat subgolongan 9130; - restorasi interior polikrom, restorasi ubin tahan panas (furnace tile) dan lukisan dekoratif, lihat subgolongan 9130.

Pasal 90200

Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung baik perorangan maupun kelompok, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, dan pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong). Kelompok ini juga mencakup : - aktivitas pertunjukan kelompok seperti sirkus, orkestra, atau band; - aktivitas seniman pertunjukan kesenian seperti aktor (termasuk stand-up komedian), penari, penyanyi/musisi (termasuk aktivitas organ tunggal), penyanyi latar, konduktor; - aktivitas foto model; - aktivitas pemengaruh/influencer, kreator konten, dan youtuber yang terlihat di vlog/konten; - aktivitas musisi dan aktor independen yang terlihat di berbagai macam video dan konten audiovisual; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri; - aktivitas pertunjukan wayang oleh dalang; - aktivitas monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), musikalisasi puisi.

Pasal 90310

Kelompok ini mencakup

Pasal 90391

Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan npertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni npertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival nmusikal atau musik dan tari. Kelompok ini juga mencakup - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian nperalatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang nberkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara nlangsung/live; - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara nlangsung, dengan atau tanpa fasilitas.

Pasal 90399

Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan nmenyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung nsecara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran nmusik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan nkesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage nmanager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), ndan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik npanggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan npenata suara (sound system). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, nserta pembuat dan pengawas program; - aktivitas kurator; - aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa.

Pasal 91111

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, nperawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan, yang ndilakukan oleh institusi pemerintah, baik di level nasional, regional, nmaupun lokal, dan tidak berada di bawah naungan lembaga npendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam nperpustakaan pemerintah (termasuk perpustakaan digital), ruang nbaca, ruang dengar dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan pemerintah baik yang nbersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan pemerintah; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, nrekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain perpustakaan npemerintah; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan pemerintah ndengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain nsebagainya.

Pasal 91112

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, nperawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang ndilakukan oleh pihak nonpemerintah, baik perorangan, organisasi, nperusahaan, yayasan, maupun lembaga swasta lainnya, dan tidak nberada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga nkebudayaan lainnya. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam nperpustakaan swasta (termasuk perpustakaan digital), ruang nbaca, ruang dengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan swasta baik yang bersifat nkhusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan swasta; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, nrekaman, (kaset)/tape, karya seni, dan lain-lain di perpustakaan nswasta; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan swasta ndengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain nsebagainya.

Pasal 91121

Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan noleh institusi pemerintah dengan tujuan untuk membangun, nmenyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan nmengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori npengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada nmasyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, nilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan narsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, npenginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan nkoleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan ndan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik ndi lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan naktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran nkertas atau elektronik).

Pasal 91122

Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan noleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, nyayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk nmembangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau ndigital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau nkategori pengguna tertentu.

Pasal 91211

Kelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta nkegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika nyang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung npengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, ndengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh npemerintah.

Pasal 91212

Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.

Pasal 91221

Kelompok ini mencakup aktivitas pemerintah dalam pengoperasian ndan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil ndari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa nlanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang ndibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi

Pasal 91222

Kelompok ini mencakup aktivitas swasta dalam pengoperasian dan npelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari nintervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, ntaman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau nwarisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu npengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai npenting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan nkebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan swasta dalam: - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk npengunjung. Kelompok ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat nkategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau nrestorasi properti warisan budaya, lihat 7110; - penggalian arkeologis, lihat 7220; -restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan nkonservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang ndiklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913.

Pasal 91300

Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan pengukuran dan tindakan untuk nkonservasi preventif, konservasi dan restorasi kuratif, meliputi nkonsultansi dengan mempertimbangkan signifikansi nyata dan ntidak nyata dari warisan budaya dan keberlanjutan. Pada setiap njenis bahan dan permukaan, kegiatan ini mencakup aset arkeologi nyang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan, kulit, ndokumen arsip, dokumen grafis dan cetak serta panel kayu, objek nseni, ubin keramik, pandai emas, lukisan kanvas, lukisan mural, nfotografi, patung, tekstil termasuk sulaman, kaca patri, objek nilmiah dan industri; - aktivitas yang berkaitan dengan digitalisasi warisan budaya (baik nyang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan),

Pasal 91410

AKTIVITAS TAMAN BOTANI DAN KEBUN BINATANG Kelompok ini mencakup - kegiatan operasional taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang tempat anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang; - kegiatan pengoperasian kawasan konservasi di luar habitat alami (ex situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium, dan taman tumbuhan khusus; - kegiatan operasional akuarium. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan pertamanan dan lanskap, lihat subgolongan 8130; - kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat subgolongan 9319.

Pasal 91421

SUAKA MARGASATWA Kelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur).

Pasal 91422

TAMAN NASIONAL Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola secara zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur).

Pasal 91423

HUTAN LINDUNG Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan dan npemanfaatan/penggunaan kawasan hutan oleh pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah, seperti Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu.

Pasal 91424

TAMAN WISATA ALAM Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), dan Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara).

Pasal 91425

TAMAN HUTAN RAYA Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami, baik jenis asli maupun bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).

Pasal 91426

TAMAN LAUT Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut, seperti Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB).
SebelumnyaHalaman 69 dari 72Berikutnya