Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 533

Lihat subgolongan 5330.

Pasal 581

Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan buku, surat kabar, majalah, dan terbitan berkala lainnya, termasuk juga direktori, kompilasi, dan mailing list, serta karya-karya lain seperti katalog, foto, kalender, kartu pos, kartu ucapan, formulir, poster, dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan kreativitas intelektual yang dibutuhkan dalam proses pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Semua bentuk penerbitan yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam golongan ini.

Pasal 582

Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak yang nsiap pakai (bukan atas dasar pesanan). Aktivitas yang tercakup dalam ngolongan ini termasuk penerbitan sistem operasi, penerbitan nperangkat lunak dan aplikasi untuk teknologi bisnis dan keuangan, ndan penerbitan video gim untuk semua platform sistem operasi. Golongan ini juga mencakup aktivitas pengembangan dan pembaruan nberkelanjutan atas perangkat lunak dan video gim yang diterbitkan nsendiri (self-published), serta aktivitas jasa intermediasi untuk npenerbitan perangkat lunak, termasuk penerbitan lokapasar n(marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak.

Pasal 591

Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar nbergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya naudiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, nmaupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi ndigital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau nditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pasca-nproduksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format nvideo streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan nproduk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan npemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau nproduksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini.

Pasal 592

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK Lihat subgolongan 5920.

Pasal 601

AKTIVITAS PENYIARAN RADIO DAN DISTRIBUSI AUDIO Lihat subgolongan 6010.

Pasal 602

AKTIVITAS PEMROGRAMAN TELEVISI, PENYIARAN, DAN DISTRIBUSI VIDEO Lihat subgolongan 6020.

Pasal 603

AKTIVITAS KANTOR BERITA DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA Golongan ini mencakup aktivitas kantor berita, situs jejaring sosial, nsitus blog dan wiki, serta situs video gim (game online).

Pasal 0610

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI Lihat kelompok 06100.

Pasal 619

Golongan ini mencakup aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi nkhusus, seperti pelacakan satelit, telemetri komunikasi, dan npengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit ndan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan nsatu atau lebih sistem komunikasi terestrial dan mampu nmentransmisikan komunikasi kepada sistem satelit atau menerima nkomunikasi dari sistem satelit; penyediaan jasa telekomunikasi nmelalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP); serta npenyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut n(seperti SMS+, MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan nfasilitas transmisi data. Golongan ini juga mencakup aktivitas penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Golongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan akses internet oleh noperator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur ntelekomunikasi (lihat golongan 611), serta penjualan kembali jasa ntelekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi (lihat ngolongan 612).

Pasal 0620

PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS nBUMI Subgolongan ini mencakup - produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam); - pertambangan natural gas liquid (NGL) dari lokasi npertambangan/pengeboran; - pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon ncair; - desulfurisasi gas; - pertambangan metana. Subgolongan ini juga mencakup

Pasal 641

Golongan ini mencakup perolehan dan penyediaan dana dalam bentuk ndeposito yang dapat dipindahtangankan atau padanan yang sejenis, nmisalnya dana yang nilainya tetap dalam satuan uang, diperoleh nharian, dan kemudian didistribusikan.

Pasal 642

Golongan ini mencakup aktivitas dari perusahaan induk (holding companies) dan pembiayaan conduit, yaitu entitas captive financial dari sebuah grup perusahaan, misalnya unit yang didirikan oleh organisasi keuangan atau nonkeuangan untuk melaksanakan aktivitas keuangan tertentu, yang bertanggung jawab atas kepemilikan grup perusahaan atau mengatur dan menyalurkan dana di dalam grup perusahaan tersebut. Golongan ini tidak mencakup - perusahaan captive factoring and invoicing, lihat subgolongan 6494; - aktivitas investasi atas nama sendiri, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh sebuah unit usaha yang memproduksi aset tetap untuk digunakan sendiri dan bukan dengan membeli aset dari unit usaha lain, misalnya perusahaan modal ventura dan ekuitas swasta, lihat subgolongan 6499;

Pasal 643

Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau pihak yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, misalnya diversifikasi, risiko, tingkat pengembalian, dan volatilitas harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lainnya, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Golongan ini mencakup - reksa dana terbuka; - reksa dana tertutup; - trust, warisan atau rekening agensi, yang dikelola atas nama penerima manfaat berdasarkan ketentuan yang termuat dalam perjanjian trust, wasiat atau kesepakatan agensi; - dana trust investasi unit. Pendancean dan trust yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa diklasifikasikan berdasarkan aktivitas utamanya di bagian lain di KBLI (misalnya di golongan pokok 66 untuk pengelolaan dana, golongan pokok 68 untuk penyewaan dan pengoperasian real estat, atau golongan pokok 77 untuk penyewaan dan sewa guna usaha untuk kapal laut dan pesawat). Golongan ini tidak mencakup wali amanat (trustee) dan pembiayaan yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, kegiatan perusahaan holding, dana pensiun, dan manajemen pendanaan.

Pasal 649

Golongan ini mencakup aktivitas jasa keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun yang dilakukan selain oleh institusi moneter, perusahaan holding, pembiayaan conduit, trust, pendanaan, dan entitas lain yang sejenis. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas asuransi dan dana pensiun, lihat golongan pokok 65.

Pasal 651

Golongan ini mencakup reasuransi jiwa dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial serta asuransi dan penjaminan umum lainnya. Golongan ini mencakup - asuransi dan reasuransi jiwa dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial serta asuransi nonjiwa lainnya; - asuransi jiwa, dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial, dan asuransi nonjiwa; - aktivitas penyediaan asuransi atas nama sendiri; - penggabungan dan penanggungan risiko asuransi. Golongan ini juga mencakup aktivitas asuransi captive. Golongan ini tidak mencakup - penjualan asuransi sebagai pialang, lihat subgolongan 6622.

Pasal 652

Lihat subgolongan 6520.

Pasal 662

Aktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Golongan ini mencakup usaha aktivitas agen (misalnya pialang) dalam menjual anuitas dan polis asuransi atau menyediakan jasa tunjangan pekerja lainnya serta jasa terkait asuransi dan dana pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga: - penilaian risiko dan kerugian dengan kegiatan usaha meliputi penilai risiko asuransi dan penilai kerugian asuransi; - agen, broker, atau pialang asuransi dan penjaminan dengan kegiatan usaha meliputi agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang; - penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya dengan kegiatan usaha meliputi: konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan aktivitas penunjang asuransi, penjaminan dan dana pensiun lainnya. Golongan ini tidak mencakup: - penggabungan dan penanggungan risiko asuransi dengan penjaminan emisi, lihat golongan pokok 65.

Pasal 663

663 AKTIVITAS MANAJEMEN DANA Lihat subgolongan 6630.

Pasal 682

AKTIVITAS REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

Pasal 691

LIHAT SUBGOLONGAN 6910.

Pasal 0710

PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI Subgolongan ini mencakup - pertambangan pasir besi; - pertambangan bijih besi; - peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi dan penyiapan pirit dan pirotit (kecuali npemanggangan/roasting), lihat subgolongan 0891; - jasa aglomerasi bijih besi oleh pihak ketiga, lihat subgolongan n0990.

Pasal 711

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN ENJINERING, SERTA KONSULTANSI TEKNIS TERKAIT Lihat subgolongan 7110. .

Pasal 712

PENGUJIAN DAN ANALISIS TEKNIS Lihat subgolongan 7120. .

Pasal 0721

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM Lihat kelompok 07210.

Pasal 0722

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti nemas, platina, dan perak. Subgolongan ini juga mencakup proses npemisahan bagian nonlogam dari logam mulia.

Pasal 0729

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK

Pasal 741

Golongan ini mencakup - aktivitas desain pakaian/mode yang berkaitan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur, dan dekorasi interior lainnya, serta barang-barang mode lainnya dan barang pribadi atau rumah tangga lainnya; - aktivitas desain industri, termasuk yang dilakukan melalui perangkat lunak khusus, yaitu menciptakan dan mengembangkan desain serta spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai, dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna, dan hasil akhir tampilan produk, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan manusia, keselamatan, daya tarik pasar, serta efisiensi dalam produksi, distribusi, penggunaan, dan pemeliharaan; - aktivitas desainer grafis/komunikasi visual; - aktivitas desain interior; - aktivitas desain konten kreatif. Golongan ini juga mencakup aktivitas jasa desain sesuai pesanan atau atas inisiatif kreasi sendiri. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat subgolongan 5912; - aktivitas desain dan pemrograman halaman web, lihat subgolongan 6219; - aktivitas desain arsitektur, lihat subgolongan 7110; - aktivitas desain teknik, yaitu penerapan hukum fisika dan prinsip rekayasa dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat subgolongan 7110; - aktivitas desain panggung pertunjukan teater, lihat subgolongan 9039.

Pasal 773

Golongan ini mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational nleasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang numumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin ndan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang nminyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; nperalatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; nserta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya; - penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational nleasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) ntanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel); - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan ntransportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu nkomersial; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan ntransportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan nbalon udara; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan npertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang ndihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan nkonstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, nperancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan npembongkaran; - penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan nkantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal nkomputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; nmesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; nserta perabot kantor. Golongan ini juga mencakup - penyewaan akomodasi atau kontainer kantor; - penyewaan kontainer; - penyewaan palet; - penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu. Golongan ini tidak mencakup - penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan ndengan operator, lihat subgolongan 0161, 0240; - penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil ndengan operator, lihat golongan pokok 43; - penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat ngolongan pokok 50; - penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat ngolongan pokok 51; - sewa guna usaha finansial, lihat subgolongan 6491; - penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721; - penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721.

Pasal 775

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud (seperti mobil, motorhome, dan trailer) dan aset tak berwujud nonfinansial.
SebelumnyaHalaman 7 dari 72Berikutnya