Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 91429

AKTIVITAS CAGAR ALAM LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 91421 s.d. 91426.

Pasal 92000

AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti - bookmaking dan pengoperasian fasilitas pertaruhan lainnya; - off-track betting; - kegiatan operasional dari kasino, termasuk "floating casinos"; - penjualan tiket lotre; - kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin; - aplikasi kuis berlangganan dengan hadiah; - pertaruhan olahraga; - pengoperasian permainan kartu sebagai aktivitas pertaruhan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan operasional klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge, lihat subgolongan 9312.

Pasal 93111

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, kriket, bisbol, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

Pasal 93112

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, dan balap anjing sebagai kegiatan pokok.

Pasal 93113

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan, seperti pengelolaan gelanggang/arena renang, boling, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai kegiatan pokok.

Pasal 93114

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, dan tenis sebagai kegiatan pokok.

Pasal 93115

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), dan tinju (sasana) sebagai kegiatan pokok.

Pasal 93116

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk fitnes atau kebugaran lainnya sebagai kegiatan pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

Pasal 93119

Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116. termasuk penyediaan sport center.

Pasal 93121

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub sepak bola profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93122

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/ klub golf profesional, semiprofesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93123

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub renang profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93124

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tenis lapangan profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93125

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub tinju profesional, semi profesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93126

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bela diri profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93127

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93128

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi/klub bowling profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak.

Pasal 93129

Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semiprofesional, atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga maupun tidak, selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128. Kelompok ini mencakup pengelolaan klub olahraga seperti - klub olahraga musim dingin; - klub catur; - klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar; - klub menembak; - klub e-sport; - klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge.

Pasal 93191

Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung mulai dari perencanaan teknis, penyediaan, hingga pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect pada pekan (multi-event) dan kejuaran (single-event) olahraga. Kegiatan jasa promotor olahraga pada kelompok ini khusus bidang olahraga, termasuk jasa promotor bidang e-sport.

Pasal 93192

Kelompok ini mencakup kegiatan juri, dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.

Pasal 93193

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik

Pasal 93194

Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan organisasi olahraga penyandang disabilitas dan organisasi keolahragaan lainnya, badan regulasi, dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan/perlombaan dan pertandingan/perlombaan secara berkala dan berjenjang untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu pekan (multi-event) atau kejuaran (single-event) olahraga.

Pasal 93195

Kelompok ini mencakup semua kegiatan pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya, baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari Nias, pasola Sumba, debus, dan silek Minang.

Pasal 93196

Kelompok ini mencakup aktivitas yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing sebagai aktivitas utamanya, baik di perairan tawar, seperti sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, kolam pemancingan, maupun di perairan asin seperti laut dangkal (onshore) dan laut lepas (offshore). Kegiatan ini dapat ditujukan untuk keperluan rekreasi maupun olahraga (sport fishing). Kelompok ini juga dapat meliputi penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) serta pelayanan pendukung lainnya, seperti penyediaan makanan dan minuman.

Pasal 93197

Kelompok ini mencakup aktivitas olahragawan/atlet yang bertindak atas nama perorangan, seperti kegiatan peserta e-sport perorangan.

Pasal 93199

Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93196, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya, kegiatan peserta e-sport perorangan, kegiatan pemandu gunung, pengoperasian terowongan angin vertical aerodinamik, dan kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan serta kegiatan penunjang kegiatan memancing dan berburu sebagai olahraga maupun rekreasi.

Pasal 93210

Kelompok ini mencakup kegiatan taman hiburan dan taman bertema yang dicirikan oleh pengoperasian berbagai atraksi secara permanen dan berbasis lokasi, seperti wahana mekanis, komidi putar, permainan, galeri tembak, pertunjukan, pameran bertema, dan tempat piknik, yang disediakan berdasarkan arahan ekonomi dan operasional dari operator pusat. Taman-taman ini biasanya terletak di area yang dibatasi secara struktural, dan pelanggan harus membayar tiket masuk. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas taman akuatik/air. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian perjudian dan permainan lotre, lihat subgolongan 9200; - pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pekan raya, festival rakyat, dan pasar natal, lihat 9329.

Pasal 93291

AKTIVITAS LANTAI DANSA Kelompok ini mencakup pengoperasian tempat dan fasilitas untuk deningser/dansa sebagai aktivitas utama dengan diiringi musik, dan

Pasal 93292

PENGELOLAAN FASILITAS KARAOKE Kelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Pasal 93293

PENGELOLAAN ARENA PERMAINAN Kelompok ini mencakup suatu penyediaan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai kegiatan pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
SebelumnyaHalaman 70 dari 72Berikutnya