WISATA GUA, PEMANDIAN, DAN PETUALANGAN ALAM
Kelompok ini mencakup
- aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas
untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun
sebagai usaha pokok seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat),
Pemandian Alam Umbui Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan
Pemandian Alam Soa (NTT);
- aktivitas pengelolaan wisata gua atau kegiatan petualangan dan
penelusuran gua sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan
tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu;
- aktivitas pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau
perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan
keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti
paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang
layang, canyoning, orienteering, offroad, dan sepeda
gunung/mountain biking.
WISATA PANTAI
Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk
menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai
kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi,
loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan
pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai
Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh
(Sumatera Barat).
WISATA AGRO
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang
memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi
budidaya tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan
dan peternakan sebagai objek wisata utama. Kegiatan dalam
kelompok ini bertujuan untuk menyediakan pengalaman wisata
berbasis pertanian yang dapat bersifat rekreatif, edukatif, maupun
partisipatif.
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi, koleksi, konservasi,
pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, serta penyajian nilai
budaya masyarakat pertanian setempat yang diselenggarakan dalam
rangka mendukung fungsi wisata. Kegiatan tersebut dapat dilengkapi
dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti jasa penyediaan
makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, serta fasilitas
penjualan produk pertanian, seperti taman buah, wisata kebun, serta
coffeenery dan winery.
WISATA TIRTA
Kelompok ini mencakup
- aktivitas pengelolaan wisata dengan pemanfaatan sungai-sungai
arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai
kegiatan pokok di kawasan tertentu, seperti Arung Jeram Sobek
Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik, termasuk rafting tubing, river
boarding, canoeing, kayaking, body rafting experience.
- aktivitas pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam,
menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan
selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam,
baik skala lokal, nasional, dan internasional, termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat
kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan
sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada
kawasan tertentu sebagai kegiatan pokok, termasuk kegiatan
snorkeling, free diving, dan sea walker.
- aktivitas hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan
inasfrastruktur marina;
- aktivitas pengelolaan wisata air seperti selancar angin, paralayar
(parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating),
pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), perahu
tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang
dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan
berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine
experience), dan flying board sebagai kegiatan pokok di suatu
kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan
berbagai jenis fasilitas, termasuk jasa pelayanan makan dan
minum serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak
tercakup dalam 93291 s.d. 93297, seperti
- kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi
dengan ski lift;
- penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan
operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan
kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya;
- aktivitas produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan
dan rekreasi selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau
tanpa fasilitas;
- kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi;
- pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan
komputer;
- pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service seperti
kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa;
- pengoperasian lapangan airsoft dan paintball;
- permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi;
- pengoperasian gedung/auditorium biliard;
- pengoperasian escape room;
- pengoperasian gedung/auditorium boling;
- pertunjukan lampu dan suara;
- aktivitas organisasi yang kepentingannya anggotanya berpusat pada npengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau nperdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan nekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa nmemperhatikan bidang usaha;
- aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi;
- aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya;
- penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembagan p-emerintah, hubungan masyarakat dan perundingan nketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha.
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak ndi bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan nInsan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia n(PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik nIndonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan nSekretaris Indonesia (ISI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak ndi bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan nInsinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam nmemperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau nserikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja nyang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji ndan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat nPekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri nIndonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang nbergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran nagama.
Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau nperorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk njamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah nlain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas nkeagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan nlainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman nsecara keagamaan.
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam nbidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda nyang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut nterutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap npengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan nmenempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap npartai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran ninformasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang, dan lain-lain.
- kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada npartai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat ndengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, npengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya nMasyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), nKOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara n(demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan nlingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan nfasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; norganisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, nseperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk ntujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang;
- perkumpulan atau asosiasi konsumen;
- perkumpulan atau asosiasi automobil;
- perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial nseperti kelab rotari dan sebagainya;
- perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi npelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya;
- kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan;
- kegiatan asosiasi perlindungan hewan;
- perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan natau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti npuisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, nklub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub nkarnaval dan sebagainya.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau nlainnya;
- kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi nkepentingan dan hak warga negara;
- kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan;
- kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional;
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan nkomputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk ndrive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, npapan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem nkomputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, npemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu ncerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan nproyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan nperawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai nmandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale n(POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam n(PDA).
Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan nkomunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel n(telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nnirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi nkabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, nmodem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan ntransmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat ntransmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans nhorizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio ntrunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi nperangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat npemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat npemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan alat nelektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk npemasangan antena), pemutar audio dan video, kamera video jenis nuntuk pengguna rumah tangga, dan perangkat permainan video.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan nperalatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, npengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat npenghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk nkeperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan nperalatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, npenyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas nkaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, ndan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu.
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat nsubgolongan 9690.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan nfurnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, nreparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah, ntermasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.
AKTIVITAS VERMAK PAKAIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan vermak pakaian yang melayani nmasyarakat umum dengan tujuan komersial.
REPARASI DAN PEMELIHARAAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga ndan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti nsepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, nalat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, nmainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga nlainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci.
Kelompok ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, nhoverboard, dan skuter tendang;
- reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan;
- reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, seperti ntali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan;
- reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga);
- reparasi buku;
- reparasi alat musik;
- reparasi mainan dan barang sejenisnya;
- reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya;
- penyeteman piano.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengukiran logam, lihat subgolongan 2592;
- reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan n3311;
- reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat nsubgolongan 3312;
-restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat nsubgolongan 3319;
- reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps ndan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313.
REPARASI MOBIL
Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, ntermasuk trailer dan semitrailer, seperti
- reparasi mekanik;
- reparasi elektrik;
- reparasi sistem injeksi elektronik;
- servis rutin;
- reparasi bodi mobil;
- reparasi suku cadang mobil;
- penyemprotan dan pengecatan;
- reparasi kaca dan jendela;
- reparasi tempat duduk mobil;
- reparasi dan diagnosa sistem mekatronik;
- reparasi, pemasangan atau penggantian ban dalam dan ban luar;
pelapisan anti karat;
- pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari nproses pengolahan/manufaktur.
PENCUCIAN DAN SALON MOBIL
Kelompok ini mencakup kegiatan pencucian mobil dan salon mobil, nseperti pencucian dan pemolesan, dan pemasangan suku cadang serta naksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur.
REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup
- reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional nmaupun motor listrik;
- penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta nperlengkapannya;
- reparasi bodi kendaraan;
- konversi, pencucian, pemolesan sepeda motor dan perawatan nlainnya.
JASA INTERMEDIASI REPARASI DAN PERAWATAN KOMPUTER, BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA, MOBIL, SERTA SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam reparasi dan nperawatan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, mobil, dan nsepeda motor dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan npenyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator nmenyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ndapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital n(tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya).
Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau npenyedia jasa reparasi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga ndapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
AKTIVITAS PENCUCIAN DAN PEMBERSIHAN PRODUK TEKSTIL DAN BULU
Kelompok ini mencakup
- pencucian dan dry cleaning, penyetrikaan, dll., dari semua jenis npakaian (termasuk bulu) dan tekstil, yang disediakan oleh nperalatan mekanis, dengan tangan atau dengan mesin yang ndioperasikan dengan koin, baik untuk masyarakat umum atau nuntuk klien industri atau komersial;
- pengambilan dan pengiriman cucian;
- pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dan ntirai, baik di tempat klien atau tidak;
- penyediaan jasa pencucian dan pembersihan kering, penyetrikaan, npenyetrikaan, dll., untuk semua jenis pakaian (termasuk bulu) dan ntekstil, gabungan jasa penyewaan dan perawatan termasuk npencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja ndan barang-barang terkait lainnya;
- layanan penyediaan popok yang dapat digunakan kembali.
Kelompok ini tidak mencakup
- perbaikan dan perubahan pakaian lihat subgolongan 9529;
- penyewaan pakaian selain seragam kerja, yang pencuciannya nterintegrasi dengan kegiatan penyewaaan, lihat subgolongan 7729.
AKTIVITAS PENATAAN DAN PANGKAS RAMBUT
Kelompok ini mencakup
AKTIVITAS PERAWATAN KECANTIKAN DAN PERAWATAN
KECANTIKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak
dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik.
Kelompok ini mencakup
- layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan
mempercantik kuku di nail studio/datang ke rumah, seperti nail
art dan manikur-pedikur.
- layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan
mempercantik bulu mata di eyelash studio/datang ke rumah
seperti eyelash extension, lash lift, lash pirming, dan lash tint;
- layanan kecantikan yang utamanya untuk perawatan dan
mempercantik alis di brow studio/datang ke rumah seperti sulam
alis, brow bomber, dan brow lamination;
- layanan kecantikan yang utamanya untuk penghilangan bulu di
wax studio/datang ke rumah;
- layanan rias wajah oleh penata rias/make-up artist (MUA);
- layanan pijat wajah;
- layanan penyamakan kulit.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan bedah plastik/operasi yang dilakukan oleh dokter
spesialis, lihat subgolongan 8620.
AKTIVITAS SANTE PAR AQUA (SPA) HARIAN, SAUNA, DAN
PEMANDIAN UAP
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan pelayanan
kebugaran dan perawatan dengan memadukan metode tradisional
dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan
pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan,
terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan
minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body),
pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan
bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan
upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
Kelompok ini mencakup
- aktivitas pemandian Turki, sauna, dan pemandian uap, spa
harian, solarium, salon pelangsing dan pengecilan tubuh, dan
lainnya.
Subgolongan tidak mencakup
AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN TERKAIT
Kelompok ini mencakup
- penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan
kegiatan terkait, seperti:
- mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan
pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka;
- menyediakan layanan penguburan atau kremasi;
- penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka;
- penyewaan atau penjualan makam;
- pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut
proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
Kelompok tidak mencakup
- kegiatan berkebun di kuburan, lihat subgolongan 8130;
- kegiatan upacara pemakaman keagamaan, lihat subgolongan
9491.
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK JASA PERORANGAN
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang
mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau
komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang
diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui
platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka,
termasuk door-to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat
diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi.
Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber
pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan agen penatu dan dry cleaning.