Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 93294

WISATA GUA, PEMANDIAN, DAN PETUALANGAN ALAM Kelompok ini mencakup - aktivitas pengoperasian pemandian alam atau tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok seperti Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbui Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (NTT); - aktivitas pengelolaan wisata gua atau kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pemandu; - aktivitas pengelolaan pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, offroad, dan sepeda gunung/mountain biking.

Pasal 93295

WISATA PANTAI Kelompok ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai kegiatan pokok, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk, serta dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi, misalnya Pantai Parangtritis (D.I. Yogyakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).

Pasal 93296

WISATA AGRO Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan daya tarik wisata yang memanfaatkan kawasan dan kegiatan pertanian yang meliputi budidaya tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai objek wisata utama. Kegiatan dalam kelompok ini bertujuan untuk menyediakan pengalaman wisata berbasis pertanian yang dapat bersifat rekreatif, edukatif, maupun partisipatif. Kelompok ini mencakup kegiatan produksi, koleksi, konservasi, pengolahan hasil, budi daya, edukasi pertanian, serta penyajian nilai budaya masyarakat pertanian setempat yang diselenggarakan dalam rangka mendukung fungsi wisata. Kegiatan tersebut dapat dilengkapi dengan penyediaan fasilitas penunjang, seperti jasa penyediaan makanan dan minuman, area interaksi pengunjung, serta fasilitas penjualan produk pertanian, seperti taman buah, wisata kebun, serta coffeenery dan winery.

Pasal 93297

WISATA TIRTA Kelompok ini mencakup - aktivitas pengelolaan wisata dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai kegiatan pokok di kawasan tertentu, seperti Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik, termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing, kayaking, body rafting experience. - aktivitas pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam, baik skala lokal, nasional, dan internasional, termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai kegiatan pokok, termasuk kegiatan snorkeling, free diving, dan sea walker. - aktivitas hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan inasfrastruktur marina; - aktivitas pengelolaan wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating), pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience), dan flying board sebagai kegiatan pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas, termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Pasal 93299

AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93297, seperti - kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift; - penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya; - aktivitas produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas; - kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi; - pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer; - pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa; - pengoperasian lapangan airsoft dan paintball; - permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi; - pengoperasian gedung/auditorium biliard; - pengoperasian escape room; - pengoperasian gedung/auditorium boling; - pertunjukan lampu dan suara;

Pasal 94110

- aktivitas organisasi yang kepentingannya anggotanya berpusat pada npengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau nperdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan nekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa nmemperhatikan bidang usaha; - aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi; - aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya; - penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembagan p-emerintah, hubungan masyarakat dan perundingan nketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha.

Pasal 94121

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak ndi bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan nInsan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia n(PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik nIndonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan nSekretaris Indonesia (ISI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Pasal 94122

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak ndi bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan nInsinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).

Pasal 94200

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam nmemperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau nserikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja nyang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji ndan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat nPekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri nIndonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Pasal 94910

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang nbergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran nagama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau nperorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk njamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah nlain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas nkeagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan nlainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman nsecara keagamaan.

Pasal 94920

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam nbidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda nyang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut nterutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap npengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan nmenempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap npartai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran ninformasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang, dan lain-lain.

Pasal 94990

- kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada npartai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat ndengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, npengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya nMasyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), nKOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara n(demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan nlingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan nfasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; norganisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, nseperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk ntujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; - perkumpulan atau asosiasi konsumen; - perkumpulan atau asosiasi automobil; - perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial nseperti kelab rotari dan sebagainya; - perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi npelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; - kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; - kegiatan asosiasi perlindungan hewan; - perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan natau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti npuisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, nklub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub nkarnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau nlainnya; - kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi nkepentingan dan hak warga negara; - kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; - kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional;

Pasal 95101

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan nkomputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk ndrive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, npapan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem nkomputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, npemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu ncerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan nproyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan nperawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai nmandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale n(POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam n(PDA).

Pasal 95102

Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan nkomunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel n(telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nnirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi nkabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, nmodem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan ntransmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat ntransmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans nhorizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio ntrunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi nperangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat npemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat npemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).

Pasal 95210

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan alat nelektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk npemasangan antena), pemutar audio dan video, kamera video jenis nuntuk pengguna rumah tangga, dan perangkat permainan video.

Pasal 95220

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan nperalatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, npengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat npenghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk nkeperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan nperalatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, npenyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya.

Pasal 95230

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas nkaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, ndan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat nsubgolongan 9690.

Pasal 95240

REPARASI DAN PEMELIHARAAN FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan nfurnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, nreparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah, ntermasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.

Pasal 95291

AKTIVITAS VERMAK PAKAIAN Kelompok ini mencakup kegiatan vermak pakaian yang melayani nmasyarakat umum dengan tujuan komersial.

Pasal 95299

REPARASI DAN PEMELIHARAAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga ndan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti nsepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, nalat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, nmainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga nlainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci. Kelompok ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, nhoverboard, dan skuter tendang; - reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; - reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, seperti ntali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; - reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); - reparasi buku; - reparasi alat musik; - reparasi mainan dan barang sejenisnya; - reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; - penyeteman piano. Kelompok ini tidak mencakup - pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; - reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan n3311; - reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat nsubgolongan 3312; -restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat nsubgolongan 3319; - reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps ndan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313.

Pasal 95311

REPARASI MOBIL Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, ntermasuk trailer dan semitrailer, seperti - reparasi mekanik; - reparasi elektrik; - reparasi sistem injeksi elektronik; - servis rutin; - reparasi bodi mobil; - reparasi suku cadang mobil; - penyemprotan dan pengecatan; - reparasi kaca dan jendela; - reparasi tempat duduk mobil; - reparasi dan diagnosa sistem mekatronik; - reparasi, pemasangan atau penggantian ban dalam dan ban luar; pelapisan anti karat; - pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari nproses pengolahan/manufaktur.

Pasal 95312

PENCUCIAN DAN SALON MOBIL Kelompok ini mencakup kegiatan pencucian mobil dan salon mobil, nseperti pencucian dan pemolesan, dan pemasangan suku cadang serta naksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur.

Pasal 95320

REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR Kelompok ini mencakup - reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional nmaupun motor listrik; - penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta nperlengkapannya; - reparasi bodi kendaraan; - konversi, pencucian, pemolesan sepeda motor dan perawatan nlainnya.

Pasal 95400

JASA INTERMEDIASI REPARASI DAN PERAWATAN KOMPUTER, BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA, MOBIL, SERTA SEPEDA MOTOR Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam reparasi dan nperawatan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, mobil, dan nsepeda motor dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan npenyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator nmenyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ndapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital n(tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau npenyedia jasa reparasi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga ndapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

Pasal 96100

AKTIVITAS PENCUCIAN DAN PEMBERSIHAN PRODUK TEKSTIL DAN BULU Kelompok ini mencakup - pencucian dan dry cleaning, penyetrikaan, dll., dari semua jenis npakaian (termasuk bulu) dan tekstil, yang disediakan oleh nperalatan mekanis, dengan tangan atau dengan mesin yang ndioperasikan dengan koin, baik untuk masyarakat umum atau nuntuk klien industri atau komersial; - pengambilan dan pengiriman cucian; - pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dan ntirai, baik di tempat klien atau tidak; - penyediaan jasa pencucian dan pembersihan kering, penyetrikaan, npenyetrikaan, dll., untuk semua jenis pakaian (termasuk bulu) dan ntekstil, gabungan jasa penyewaan dan perawatan termasuk npencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja ndan barang-barang terkait lainnya; - layanan penyediaan popok yang dapat digunakan kembali. Kelompok ini tidak mencakup - perbaikan dan perubahan pakaian lihat subgolongan 9529; - penyewaan pakaian selain seragam kerja, yang pencuciannya nterintegrasi dengan kegiatan penyewaaan, lihat subgolongan 7729.

Pasal 96210

AKTIVITAS PENATAAN DAN PANGKAS RAMBUT Kelompok ini mencakup

Pasal 96220

AKTIVITAS PERAWATAN KECANTIKAN DAN PERAWATAN KECANTIKAN LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik. Kelompok ini mencakup - layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik kuku di nail studio/datang ke rumah, seperti nail art dan manikur-pedikur. - layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik bulu mata di eyelash studio/datang ke rumah seperti eyelash extension, lash lift, lash pirming, dan lash tint; - layanan kecantikan yang utamanya untuk perawatan dan mempercantik alis di brow studio/datang ke rumah seperti sulam alis, brow bomber, dan brow lamination; - layanan kecantikan yang utamanya untuk penghilangan bulu di wax studio/datang ke rumah; - layanan rias wajah oleh penata rias/make-up artist (MUA); - layanan pijat wajah; - layanan penyamakan kulit. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan bedah plastik/operasi yang dilakukan oleh dokter spesialis, lihat subgolongan 8620.

Pasal 96230

AKTIVITAS SANTE PAR AQUA (SPA) HARIAN, SAUNA, DAN PEMANDIAN UAP Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan pelayanan kebugaran dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. Kelompok ini mencakup - aktivitas pemandian Turki, sauna, dan pemandian uap, spa harian, solarium, salon pelangsing dan pengecilan tubuh, dan lainnya. Subgolongan tidak mencakup

Pasal 96300

AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN TERKAIT Kelompok ini mencakup - penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan terkait, seperti: - mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka; - menyediakan layanan penguburan atau kremasi; - penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka; - penyewaan atau penjualan makam; - pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. Kelompok tidak mencakup - kegiatan berkebun di kuburan, lihat subgolongan 8130; - kegiatan upacara pemakaman keagamaan, lihat subgolongan 9491.

Pasal 96400

AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK JASA PERORANGAN Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan agen penatu dan dry cleaning.
SebelumnyaHalaman 71 dari 72Berikutnya