Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 96900

AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL Kelompok ini mencakup penyediaan berbagai kegiatan layanan

Pasal 97000

AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja pekerja rumah tangga (PRT), seperti asisten rumah tangga, juru masak, juru bersih, tukang kebun, sopir pribadi, penjaga rumah, pengasuh anak, asisten pribadi, termasuk guru apabila menjadi pekerja dari rumah tangga. Kelompok ini memungkinkan pekerja rumah tangga (PRT) untuk menyebutkan kegiatan pemberi kerjanya dalam sensus atau penelitian, meskipun pemberi kerja tersebut adalah perorangan atau rumah tangga. Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga pemberi kerja. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan jasa perorangan dan rumah tangga, seperti membersihkan, menyetrika, memasak, merawat taman, layanan perawatan di rumah untuk pihak yang membutuhkan, oleh penyedia jasa (berorientasi laba, nirlaba, organisasi publik, maupun pekerja mandiri), lihat sesuai jenis layanan.

Pasal 98100

AKTIVITAS PRODUKSI BARANG OLEH RUMAH TANGGA UNTUK KEPERLUAN SENDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.

Pasal 98200

AKTIVITAS PRODUKSI BERAGAM JASA OLEH RUMAH TANGGA UNTUK KEPERLUAN SENDIRI Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pasal 99000

AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-n negara Eropa dan lain-lain, seperti perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC dan lain-lain serta kedutaan besar, konsulat, pangkalan militer, pangkalan ilmiah, dan lain-lain yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
SebelumnyaHalaman 72 dari 72
Berikutnya