Justisio

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Pasal 781

AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA Lihat subgolongan 7810.

Pasal 791

Golongan ini mencakup kegiatan keagenan yang utamanya berkaitan ndalam penjualan paket perjalanan yang terdiri atas transportasi, akomodasi, pemandu wisata, dan layanan lainnya untuk masyarakat umum dan klien komersial, serta kegiatan mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen, seperti penyelenggara tur. Golongan ini juga mencakup kegiatan biro perjalanan.

Pasal 0810

Subgolongan ini mencakup n- penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu nnbangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras; n- penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu nnkapur dan anhidrit; n- penambangan kapur dan uncalcined dolomite; n- produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari nnbatuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heat-ntreated) maupun tidak; n- pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk nnkonsruksi, dan kerikil; n- pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil; n- penggalian pasir; n- penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin. Subgolongan ini tidak mencakup n- penambangan pasir bituminus, lihat subgolongan 0610; n- penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat nnsubgolongan 0891; n- produksi dolomit terkalsinasi/calcined dolomite, lihat nnsubgolongan 2394; n- pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu di luar nnpenggalian, lihat subgolongan 2396.

Pasal 812

Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan interior umum semua jenis gedung atau bangunan, jasa kebersihan eksterior bangunan atau gedung, jasa kebersihan khusus untuk bangunan atau gedung atau jasa kebersihan khusus lainnya, pembersihan mesin industri, jasa kebersihan jalan raya dan kapal tanker laut. Kegiatan pemusnahan dan pembasmian hama atau kuman di gedung atau bangunan atau mesin industri, pembersihan botol, penyapuan jalan dan pengangkatan es dan salju. Golongan ini tidak mencakup: - kegiatan pengontrolan hama pertanian, lihat subgolongan 0161

Pasal 821

Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat rekod dan tagihan, serta logistik dan distribusi fisik dan personel untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu.

Pasal 841

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI, nSOSIAL, DAN LINGKUNGAN HIDUP Golongan ini mencakup kegiatan administrasi umum (misalnya neksekutif, legislatif, administrasi keuangan dan lain-lain pada semua ntingkat pemerintahan) dan pengawasan di bidang kehidupan sosial, nekonomi, dan kebijakan lingkungan hidup masyarakat.

Pasal 842

PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN, DAN KETERTIBAN Golongan ini mencakup kegiatan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, dan keselamatan negara. Golongan ini juga mencakup administrasi dan operasi misi diplomatik dan konsulat, operasi dan penyediaan informasi jasa kebudayaan, bantuan, perdagangan luar negeri, keuangan internasional dan hubungan luar negeri secara teknis, dan administrasi dan operasi pertahanan militer.

Pasal 843

AKTIVITAS JAMINAN SOSIAL WAJIB Golongan ini mencakup kegiatan pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja, pengangguran, pensiun, serta program yang menjamin kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kelahiran, cacat tubuh, status kejandaan, dan lain-nlain.

Pasal 854

Lihat subgolongan 8540.

Pasal 855

PENDIDIKAN LAINNYA Golongan ini mencakup kegiatan pendidikan (termasuk pendidikan nonformal) yang bukan bagian dari pendidikan awal dalam sistem sekolah reguler, serta tidak setara dalam muatan maupun kualifikasi dengan program tersebut. Golongan ini mencakup pelatihan untuk berbagai tujuan (keperluan profesi, hobi, atau pengembangan diri) bagi anak-anak maupun dewasa, termasuk pendidikan dan pelatihan vokasional berkelanjutan nonformal. Pendidikan nonformal didefinisikan oleh ISCED-P 2011 sebagai pendidikan yang terlembaga, disengaja, dan dirancang oleh penyelenggara pendidikan untuk menjadi tambahan, alternatif, dan/atau pelengkap terhadap pendidikan formal dalam proses pembelajaran sepanjang hayat setiap orang. Pendidikan ini ditujukan bagi semua kelompok usia, namun tidak selalu mengikuti jalur pembelajaran yang berkesinambungan dapat berlangsung dalam durasi singkat dan/atau intensitas rendah, serta umumnya diselenggarakan dalam bentuk kursus singkat, lokakarya, atau seminar. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendidikan yang dijalankan oleh pendidik (misalnya dosen, tutor, akademisi, instruktur) yang bekerja secara mandiri atau independen. Golongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan seperti pelatihan olahraga untuk kelompok atau individu, pelatihan bahasa asing, pelatihan seni, drama, atau musik serta bentuk pelatihan atau pendidikan khusus lainnya yang diselenggarakan oleh kamp atau sekolah, yang tidak setara dengan pendidikan dalam golongan 851—854. Pengajaran yang diberikan di sini mencakup olahraga, permainan dan pengajaran guru, termasuk pengajaran yoga. Golongan ini mencakup jasa tutorial akademis, lembaga bimbingan belajar, pusat belajar perbaikan, pengajaran bahasa, kecepatan membaca dan keagamaan. Golongan ini juga mencakup pelatihan seperti sekolah mengemudi mobil nonkomersial, mengemudi pesawat terbang nonkomersial, pelatihan penjaga pantai, pelatihan cara bertahan hidup, pelatihan teknik berbicara atau pidato dan komputer, pelatihan terkait produk perlindungan tanaman. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pendidikan formal sebagai tercantum dalam golongan 851 - 854, yaitu pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan pascamenengah nontersier, atau pendidikan tersier.

Pasal 856

KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN Golongan ini mencakup jasa perantara untuk kursus dan tutor serta kegiatan penunjang kegiatan lainnya.

Pasal 861

AKTIVITAS RUMAH SAKIT Lihat subgolongan 8610.

Pasal 862

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI Lihat subgolongan 8620.

Pasal 869

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA Golongan ini mencakup aktivitas medis, kuratif, rehabilitatif, atau npreventif (tanpa penyediaan layanan akomodasi) yang dilakukan oleh npraktisi paramedis dan tenaga kesehatan selain rumah sakit atau ndokter praktik.

Pasal 871

AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL Lihat subgolongan 8710.

Pasal 872

AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYAKIT MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL Liihat subgolongan 8720.

Pasal 879

Golongan ini mencakup jasa intermediasi untuk penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan penyediaan perawatan berbasis nresidensial lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Pasal 881

Lihat subgolongan 8810.

Pasal 889

Lihat subgolongan 8890.

Pasal 0891

Subgolongan ini mencakup n- penambangan fosfat alam dan garam kalium alam; n- penambangan sulfur alam; n- pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting); n- penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan nwitherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit); n- penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral nlain yang utamanya sebagai bahan kimia. Subgolongan ini juga mencakup n- penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar); n- penambangan tanah liat untuk obat. Subgolongan ini tidak mencakup n- ekstraksi garam, lihat subgolongan 0893; n- pemanggangan pirit besi, lihat subgolongan 2011; n- pembuatan pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012.

Pasal 0892

Lihat kelompok 08920.

Pasal 0893

Lihat kelompok 08930.

Pasal 0899

Subgolongan ini mencakup n- pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatit (talk), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, dan mika; n- ekstraksi berbagai macam mineral dan material (seperti litium) dari air asin, kecuali garam meja.

Pasal 902

Lihat subgolongan 9020.

Pasal 903

Golongan ini mencakup aktivitas jasa penunjang untuk penciptaan karya seni dan seni pertunjukan, seperti aktivitas penunjang produksi teater, opera dan pertunjukan balet, musikal dan acara lainnya, serta aktivitas produser seni pertunjukan, baik yang dilakukan di dalam atau di luar ruangan.

Pasal 0910

Lihat kelompok 09100.

Pasal 911

Golongan ini mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan nmanajemen, perawatan, pelestarian, penilaian (appraisal) nperpustakaan dan arsip. Golongan ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan informasi berbagai macam nperpustakaan dan arsip, meliputi ruang baca, ruang dengar dan nruang lihat, yang menyediakan layanan perpustakaan dan arsip nuntuk masyarakat umum atau masyarakat dengan kriteria ntertentu seperti murid, ilmuwan, pegawai, dll.; - pengoperasian arsip publik (di level pemerintahan, regional, atau nlokal) atau arsip privat (arsip artis/seniman, sejarawan, penulis, ndll.); - pengorganisasian koleksi perpustakaan, baik pengatalogan koleksi nbersifat khusus atau tidak; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, nrekaman, kaset/tape, karya seni, arsip, dll.; - aktivitas pencarian kembali dalam rangka memenuhi permintaan ninformasi, dll.

Pasal 912

Golongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan npengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian dan penilaian nwarisan budaya yang berupa berbagai macam koleksi nberwujud/tangible, tidak berwujudintangible, dan digital (baik yang nbersifat privat maupun publik). Golongan ini juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan tempat- tempat warisan budaya sebagai hasil dari intervensi manusia nterhadap lingkungannya, dari lanskap hingga taman, dari situs nbersejarah dan arkeologi hingga bangunan. Golongan ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat nkategori F; - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri nseni), lihat subgolongan 4769; - aktivitas arsitektural yang terkait dengan rehabilitasi atau nrestorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110; - aktivitas konservasi dan restorasi, lihat golongan 913; - aktivitas pemeliharaan dan pelestarian lainnya yang tidak ndilakukan oleh unit itu sendiri di gologan 912, lihat subgolongan n9130.

Pasal 913

Lihat subgolongan 9130.

Pasal 914

AKTIVITAS TAMAN BOTANI, KEBUN BINATANG, DAN CAGAR ALAM Golongan ini mencakup pengoperasian taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang anak-anak dan pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar maupun jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman, dan cagar alam.
SebelumnyaHalaman 8 dari 72Berikutnya