AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Lihat subgolongan 9200.
AKTIVITAS OLAHRAGA
Golongan ini mencakup
- kegiatan pengoperasian fasilitas olahraga;
- kegiatan tim atau klub olahraga yang utamanya berpartisipasi dalam pertandingan olahraga secara langsung dihadapan penonton yang membayar;
- atlet independen yang terutama ikut serta dalam pertandingan olahraga atau balap secara langsung dihadapan penonton yang membayar;
- pemilik peserta balap, seperti mobil, anjing, dan kuda, utamanya yang mengikutsertakan mereka dalam acara balap atau pertandingan olahraga yang biasa ditonton oleh banyak orang lainnya;
- kegiatan pelatih olahraga yang memberikan pelatihan khusus untuk mendukung peserta dalam pertandingan olahraga atau kompetisi;
- penyelenggara arena atau stadion olahraga;
- kegiatan lainnya, seperti kegiatan promosi atau mengelola pertandingan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Golongan ini tidak mencakup aktivitas pendidikan olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 8551.
Golongan ini mencakup kegiatan organisasi lainnya yang belum ndiklasifikasikan pada golongan 941 dan 942. Golongan ini mencakup nkegiatan yang memperjuangkan keinginan anggotanya termasuk norganisasi keagamaan, organisasi politik, dan organisasi keanggotaan nlainnya yang memajukan masyarakat atau alasan khusus lain.
Kegiatan yang tercakup seperti gerakan ekologi dan lingkungan, nfasilitas pendidikan dan masyarakat, kelompok etnis dan minoritas, nveteran perang, asosiasi konsumen, organisasi pengetahuan sosial, nkebudayaan, dan kegemaran (hobi). Golongan ini juga mencakup nkegiatan organisasi nonpemerintah.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan klub olahraga dan asosiasi nprofesional.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan nperawatan/pemeliharaan perangkat komputer dan perlengkapannya, nperalatan komunikasi dan barang elektronik konsumen, peralatan nberkebun, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan nrumah tangga, pakaian jadi, barang untuk olahraga, instrumen atau nalat musik, dan barang keperluan pribadi dan barang perlengkapan nrumah tangga lainnya, serta perbaikan dan pemeliharaan kendaraan nbermotor dan sepeda motor. Golongan pokok ini tidak mencakup nkegiatan reparasi peralatan industrial, komersial dan mesin-mesin
Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan barang nkeperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga.
JASA INTERMEDIASI REPARASI DAN PERAWATAN KOMPUTER,
BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA, MOBIL, SERTA SEPEDA
MOTOR
Lihat subgolongan 9540.
AKTIVITAS PENCUCIAN DAN PEMBERSIHAN PRODUK TEKSTIL DAN
BULU
Lihat subgolongan 9610.
AKTIVITAS PENATAAN RAMBUT, PERAWATAN KECANTIKAN, SPA
HARIAN, DAN KEGIATAN SEJENISNYA
Golongan ini mencakup kegiatan tata rambut dan pangkas rambut,
perawatan kecantikan, spa harian, dan kegiatan sejenisnya.
AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN TERKAIT
Lihat subgolongan 9630.
AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK JASA PERORANGAN
Lihat subgolongan 9640.
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
Lihat subgolongan 9690.
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemotongan paus di darat atau di kapal khusus;
- produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery;
- produksi sisaan atau isi perut hewan (offal);
- produksi wol cabut/pulled wool;
- produksi bulu dan bulu halus.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengolahan daging olahan yang dibekukan dan masakan daging unggas, lihat subgolongan 1075;
- pengolahan sup yang berisi daging, lihat subgolongan 1079;
- perdagangan besar daging, lihat subgolongan 4632;
- pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292.
Golongan ini mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
- produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar;
- produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
- produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
Golongan ini juga mencakup
- kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
- pengolahan rumput laut;
- pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.
Golongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031;
- pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
- produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104;
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN
Subgolongan ini mencakup
pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar;
produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
Subgolongan ini juga mencakup
kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.
Subolongan ini tidak mencakup
pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029;
pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311;
pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041;
pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075;
pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA
Subgolongan ini mencakup
n- pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air
lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan,
pemasakan, pengasapan, pengasinan, perendaman dalam air asin,
dan pengalengan;
n- pengolahan produk krustasea, moluska, dan biota air lainnya,
seperti misalnya filet dan telur;
n- produksi tepung biota air lainnya, baik untuk konsumsi manusia
maupun pakan hewan;
n- produksi tepung dan tepung terlarut dari krustasea, moluska, dan
biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pengolahan dan pengawetan ikan, lihat subgolongan 1021;
n- pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air
lainnya di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan,
lihat subgolongan 0311;
n- produksi minyak dan lemak dari mamalia laut, lihat subgolongan
1041;
n- pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari krustasea,
moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1075;
n- pembuatan kaldu dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya,
lihat subgolongan 1079.
PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Subgolongan ini mencakup
n- pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan
atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau
dalam kaleng;
n- pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran,
seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau
cuka, dan pengalengan;
n- pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran;
n- pembuatan jus buah-buahan dan sayuran;
n- pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan;
n- pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang
beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan
ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan
tepung kentang;
n- pemanggangan kacang;
n- pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan;
n- pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar;
n- pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-
buahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas
(termasuk kentang), dan tahu.
Subgolongan ini tidak mencakup
n- pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, lihat
subgolongan 1061;
n- pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, lihat
subgolongan 1073;
n- pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan
1075;
n- pembuatan konsentrat buatan, lihat subgolongan 1079;
n- pembuatan minuman buah, lihat subgolongan 1105.
INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit) atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami;
- pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai;
- pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (non-deffated) dari biji minyak dan kacang minyak;
- pembuatan margarin;
- pembuatan melange dan sejenisnya;
- pembuatan minyak masak campuran;
- pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan;
- ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut;
- pembuatan bungkil dan sisa lainnya dari pembuatan minyak.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan 1010;
- pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa, lihat subgolongan 1042;
- pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa sawit, lihat subgolongan 1043;
- pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan 2029;
- penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan 2029.
INDUSTRI MINYAK DARI KELAPA
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan minyak mentah kelapa (crude coconut oil);
- pembuatan minyak murni kelapa (refined coconut oil);
- pembuatan minyak goreng kelapa.
INDUSTRI MINYAK DARI KELAPA SAWIT
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil);
- pembuatan minyak goreng kelapa sawit.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil);
- pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan inti kelapa sawit;
- pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan inti kelapa sawit;
- pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit.
INDUSTRI PRODUK SUSU
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT);
- pembuatan minuman berbasis susu;
- pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen;
- pembuatan susu kering atau susu kental, baik dimaniskan maupun tidak;
- pembuatan susu atau krim dalam bentuk padat;
- pembuatan mentega;
- pembuatan yoghurt;
- pembuatan keju dan dadih;
- pemurnian dan penuaan keju;
- pembuatan wei/whey;
- pembuatan kasein atau laktosa;
- pembuatan es krim.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan kefir susu;
- pembuatan es yang dapat dimakan (misalnya sorbet) dan es pencuci mulut.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi susu mentah dari sapi, kuda, unta, kambing, atau domba, lihat subgolongan 0141-0144;
- pembuatan susu bukan dari hewan (misalnya susu berbasis tumbuhan/susu nabati) dan pengganti keju, lihat subgolongan 1079;
- pembuatan minuman diet berbasis susu, lihat subgolongan 1079;
- pembuatan susu formula bayi, lihat subgolongan 1079;
- pembuatan kefir buah dan kefir air, lihat subgolongan 1102;
- aktivitas usaha es krim, lihat subgolongan 5610.
INDUSTRI PRODUK GILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN SELAIN BERAS DAN JAGUNG
Subgolongan ini mencakup
- penggilingan serelia, seperti produksi tepung, biji gandum sosohan, dan pelet dari gandum (wheat/oat), gandum hitam/rye, atau serelia lainnya;
- penggilingan sayuran, seperti produksi tepung yang berasal dari sayuran legum yang dikeringkan, akar atau umbi-umbian, atau kacang-kacangan yang bisa dimakan;
- pembuatan makanan sereal untuk sarapan pagi;
- pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, atau panekuk.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyiapan hasil pertanian untuk pasar primer, seperti pembersihan, pemangkasan, dan pemeringkatan, lihat subgolongan 0163;
- pembuatan tepung dari kentang, lihat subgolongan 1030;
- penggilingan jagung basah, lihat subgolongan 1063.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan pati dari kentang dan tanaman lainnya;
- pembuatan glukosa, sirop glukosa, maltosa, inulin, dan sejenisnya;
- pembuatan gluten;
- pembuatan tepung tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan laktosa (gula susu), lihat subgolongan 1050;
- pembuatan gula tebu dan gula bit, lihat subgolongan 1072.
Subgolongan ini mencakup
- penggilingan padi: produksi beras yang dikuliti (termasuk sekam), digiling, dipoles, diglasir, direbus setengah matang, atau dikonversi;
- produksi tepung beras;
- pembuatan pati dari beras dan jagung;
- pembuatan minyak dari beras dan jagung;
- penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung;
- penggilingan jagung basah.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan atau pemurnian gula (sukrosa) dan pengganti gula dari jus tebu, bit, mapel, dan tanaman palem (seperti kelapa dan aren);
- pembuatan sirop gula;
- pembuatan molases (harum manis);
- produksi sirop dan gula mapel.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan laktosa dan sirop laktosa, lihat subgolongan 1050;
- pembuatan glukosa, sirop glukosa, dan maltosa, lihat subgolongan 1062;
- pemungutan sirop tangkira/sirup mapel di alam liar, lihat subgolongan 0230.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan minyak kakao;
- pembuatan cokelat dan gula-gula dari cokelat;
- pembuatan gula-gula, seperti caramel, cachous, nugat, fondan, dan cokelat putih;
- pembuatan permen karet;
- pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dalam gula;
- pembuatan permen obat batuk dan pastiles;
- pembuatan permen tanpa menggunakan gula.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan gula sukrosa, lihat subgolongan 1072.
INDUSTRI PAKAN HEWAN
Lihat subgolongan 1080.