Justisio

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
2.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
3.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
4.
Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
12.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
13.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
14.
Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
15.
Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
16.
Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/atau direktif Presiden pada tahun pelaksanaan RKP.
17.
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2026.

Pasal 3

(1)
RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas:
1.
Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas Pembangunan;
2.
Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahun 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun 2026;
3.
Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan;
4.
Bab IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional 1: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional 2: memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional 3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional 4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional 5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional 6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; Prioritas Nasional 7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas Nasional 8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
5.
Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
6.
Bab VI Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
7.
Bab VII Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan
8.
Suplemen yang memuat daftar PSN yang telah mendapat persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan daftar KP Utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
b.
matriks pembangunan RKP Tahun 2026 yang mencakup struktur Prioritas Pembangunan yang diturunkan secara berjenjang dari Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas yang memuat sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi koordinator/pengampu sesuai kaidah kerangka kerja logis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
c.
matriks kementerian/lembaga RKP Tahun 2026 yang memuat matriks kinerja tahunan 2026 serta rincian indikasi Prioritas Nasional Tahun 2026 dengan penjabaran indikator pembangunan dan target Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
d.
arah pembangunan kewilayahan yang memuat fokus pembangunan di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
KP Utama dan PSN Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terpisah dari RKP Tahun 2026 yang paling sedikit mencakup gambaran profil, penyusunan strategi, indikasi risiko, kerangka kerja logis, rincian pentahapan, kelembagaan dan regulasi, serta pendanaan dan investasi.

Pasal 4

(1)
Daftar PSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 8 memuat PSN yang pendanaannya bersumber dari:
a.
APBN;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan atau menjadi bagian dari KP Utama dalam RKP Tahun 2026.
(3)
Daftar PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PSN diberikan kemudahan yang penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan proyek strategis nasional.

Pasal 5

Berdasarkan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam , Menteri menetapkan daftar Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.

Pasal 6

RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 7

(1)
Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 2 mencakup:
a.
sasaran pertumbuhan ekonomi nasional; dan
b.
sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah.
(2)
Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan sasaran pembangunan dan intervensi dalam RKP.
(3)
Intervensi pembangunan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 5 memuat sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(4)
Dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah, Menteri menyampaikan kepada gubernur:
a.
sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b.
sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1)
RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam , digunakan minimal sebagai:
a.
pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026;
b.
dasar hukum kementerian/lembaga dalam penyusunan Renja-KL;
c.
dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2026 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan
d.
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun RKA-K/L.
(2)
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR.

Pasal 9

(1)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menteri/kepala lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara RKA-K/L Tahun 2026 hasil pembahasan bersama DPR dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2026.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh menteri/kepala lembaga melalui Menteri dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-KL dan RKA-K/L.

Pasal 10

KP Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 8 dan PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mendapatkan prioritas dalam pengalokasian anggaran.

Pasal 11

(1)
Menteri melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2026 berdasarkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
(2)
Menteri melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3)
Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 12

(1)
Program, kegiatan, dan/atau proyek yang dimuat dalam RKP Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan arahan dan/atau persetujuan Presiden.
(2)
Penyesuaian program, kegiatan, dan/atau proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal arahan dan/atau persetujuan Presiden diterbitkan setelah diundangkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian dimuat dalam Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026; atau
b.
dalam hal arahan dan/atau persetujuan Presiden diterbitkan setelah disampaikannya pembahasan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan arahan dan/atau persetujuan Presiden.

Pasal 13

(1)
Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Renja-KL dan RKP.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan Renja-KL dan RKP tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.