Perpres 117/2025: Fondasi Rencana Kerja Pemerintah 2026 dan Arah Pembangunan Nasional

Definisi, Ruang Lingkup, dan Landasan Konseptual Rencana Kerja Pemerintah 2026 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025

Ali Ausath
17 Maret 2026Legal Updates
Perpres 117/2025: Fondasi Rencana Kerja Pemerintah 2026 dan Arah Pembangunan Nasional

Definisi, Ruang Lingkup, dan Landasan Konseptual Rencana Kerja Pemerintah 2026

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, sebuah dokumen fundamental dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden ini, RKP Tahun 2026 didefinisikan sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan. Dokumen ini secara spesifik mencakup periode pelaksanaan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Penetapan ini menegaskan posisi RKP sebagai panduan operasional yang mengikat untuk seluruh aktivitas pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan, RKP Tahun 2026 memiliki ruang lingkup umum yang mencakup arah kebijakan dan prioritas pembangunan di tingkat nasional. Peraturan Presiden ini berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan landasan konseptual bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja masing-masing. Keberadaan Peraturan Presiden ini memastikan bahwa setiap entitas pemerintahan memiliki acuan yang seragam dan terkoordinasi dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2026.

Landasan konseptual RKP Tahun 2026 berakar pada kebutuhan akan perencanaan yang sistematis dan terukur untuk mencapai tujuan pembangunan jangka menengah dan panjang. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa RKP Tahun 2026 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka. Hal ini menunjukkan bahwa RKP bukan sekadar daftar keinginan, melainkan sebuah instrumen hukum yang mengikat, memastikan konsistensi antara visi pembangunan nasional dengan implementasi di lapangan.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Penetapan RKP melalui Peraturan Presiden juga menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan nasional. Dengan adanya dokumen yang jelas dan berpayung hukum, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, badan usaha, akademisi, hingga masyarakat, dapat memahami arah dan fokus pembangunan untuk tahun 2026. Ini memungkinkan partisipasi yang lebih terinformasi dan pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan program-program pemerintah.

Secara konseptual, RKP Tahun 2026 merupakan jembatan antara rencana pembangunan jangka menengah dengan pelaksanaan anggaran tahunan. Dokumen ini menerjemahkan sasaran-sasaran strategis yang lebih luas menjadi target-target operasional yang dapat dicapai dalam kurun waktu satu tahun. Fungsi ini krusial untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil pada tahun 2026 selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih besar, sekaligus memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk merespons dinamika dan tantangan yang mungkin muncul.

Ruang lingkup RKP Tahun 2026, meskipun tidak membahas detail kebijakan atau prioritas spesifik, secara umum mencakup seluruh sektor pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini berarti bahwa setiap kementerian dan lembaga harus mengacu pada RKP ini dalam merumuskan program kerja mereka, mulai dari sektor ekonomi, sosial, lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan. Keterikatan ini memastikan bahwa sumber daya nasional dialokasikan secara efisien dan efektif untuk mendukung pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RKP.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025, dengan penetapan RKP Tahun 2026, menegaskan komitmen pemerintah terhadap perencanaan pembangunan yang terstruktur dan berkesinambungan. Ini adalah fondasi bagi koordinasi lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan, memastikan bahwa upaya pembangunan di seluruh Indonesia bergerak dalam satu arah yang sama. Dengan demikian, Peraturan Presiden ini tidak hanya mendefinisikan apa itu RKP 2026, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai instrumen vital dalam tata kelola pembangunan nasional.

Komponen Esensial RKP 2026: Evaluasi, Kerangka Makro, Kebijakan, Prioritas, dan Intervensi

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dengan menguraikan komponen-komponen esensial yang menjadi landasan pembangunan nasional. Pasal 3 ayat (1) secara spesifik merinci elemen-elemen kunci ini, yang meliputi evaluasi pembangunan, kerangka ekonomi makro, kebijakan pembangunan nasional, prioritas nasional, serta strategi intervensi kewilayahan. Pemahaman terhadap komponen-komponen ini penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam implementasi dan pemantauan pembangunan.

Evaluasi Pembangunan Tahun 2024

Salah satu komponen fundamental RKP 2026 adalah evaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024. Evaluasi ini berfungsi sebagai dasar perumusan rencana kerja tahunan berikutnya. Proses evaluasi mencakup analisis mendalam terhadap capaian pembangunan, identifikasi permasalahan yang muncul, serta peninjauan kembali tantangan yang dihadapi selama periode tersebut. Hasil evaluasi ini memberikan gambaran objektif mengenai efektivitas program dan proyek yang telah berjalan, serta menjadi masukan krusial untuk penyempurnaan strategi dan kebijakan di masa mendatang. Data dan temuan dari evaluasi ini memastikan bahwa RKP 2026 dibangun di atas fondasi yang realistis dan responsif terhadap kondisi aktual.

Kerangka Ekonomi Makro 2025-2026

RKP 2026 juga memuat kerangka ekonomi makro yang diproyeksikan untuk periode 2025 hingga 2026. Kerangka ini mencakup proyeksi indikator-indikator ekonomi utama seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, angka kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Proyeksi ini disusun berdasarkan analisis kondisi ekonomi global dan domestik, serta mempertimbangkan berbagai asumsi kebijakan yang akan diterapkan. Kerangka ekonomi makro ini berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dalam merumuskan target-target pembangunan yang ambisius namun tetap terukur. Ini juga memberikan gambaran mengenai kondisi ekonomi yang diharapkan akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Kebijakan Pembangunan Nasional

Komponen berikutnya adalah penjabaran kebijakan pembangunan nasional yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, pengembangan ekonomi hijau, hingga reformasi birokrasi. Setiap kebijakan dirancang untuk mengatasi isu-isu spesifik dan mendorong kemajuan di bidangnya masing-masing. Perumusan kebijakan ini mempertimbangkan visi jangka panjang pembangunan nasional dan diselaraskan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yang lebih tinggi. Kebijakan ini menjadi arah bagi kementerian/lembaga dalam menyusun program dan kegiatan operasional mereka.

Prioritas Nasional

RKP 2026 secara eksplisit merinci prioritas-prioritas nasional yang menjadi fokus utama pembangunan. Prioritas ini merupakan area-area strategis yang memerlukan perhatian dan alokasi sumber daya yang lebih besar untuk mencapai dampak yang signifikan. Contoh prioritas dapat mencakup peningkatan investasi di sektor-sektor produktif, percepatan transformasi digital, atau penguatan ketahanan pangan dan energi. Penetapan prioritas ini memastikan bahwa upaya pembangunan tidak tersebar secara tidak efektif, melainkan terfokus pada isu-isu yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Prioritas ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyelaraskan program dan kegiatan mereka.

Strategi Intervensi Kewilayahan

Terakhir, RKP 2026 juga menguraikan strategi intervensi kewilayahan yang dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan secara merata di seluruh Indonesia. Strategi ini mengakui adanya perbedaan potensi dan tantangan antar wilayah, sehingga pendekatan pembangunan disesuaikan dengan karakteristik lokal. Intervensi kewilayahan dapat berupa pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, pengentasan kemiskinan di daerah tertinggal, atau peningkatan akses terhadap layanan dasar di wilayah perbatasan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah dan memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Strategi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja mereka yang selaras dengan visi nasional.

Implikasi Perpres 117/2025 dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Anggaran dan Pembangunan

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2. Implikasi langsung dari penetapan ini adalah RKP 2026 menjadi landasan utama bagi seluruh proses penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman strategis yang mengikat, memastikan konsistensi arah pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah.

Secara spesifik, RKP Tahun 2026 menjadi dasar fundamental bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 117/2025. Ketentuan ini mewajibkan Kementerian Keuangan dan seluruh kementerian/lembaga untuk mengacu pada prioritas, sasaran, dan arah kebijakan yang termuat dalam RKP 2026 saat merumuskan alokasi anggaran. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan dalam APBN harus selaras dengan kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam RKP, memastikan bahwa pendanaan pemerintah mendukung tujuan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, RKP Tahun 2026 juga berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran mereka untuk tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Bagi kementerian/lembaga, RKP 2026 menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL). Renja-KL ini kemudian akan menjadi dasar pengajuan anggaran kementerian/lembaga yang akan diintegrasikan ke dalam APBN, memastikan bahwa setiap inisiatif sektoral berkontribusi pada pencapaian target RKP.

Di tingkat daerah, Perpres ini mengharuskan pemerintah daerah untuk menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 mereka dengan RKP 2026. Proses ini memastikan bahwa prioritas pembangunan nasional terintegrasi dengan kebijakan dan program di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. RKPD yang telah diselaraskan ini kemudian menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, menciptakan keterpaduan antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah serta menghindari duplikasi atau ketidakselarasan program.

Penerjemahan Perpres 117/2025 ke dalam langkah-langkah konkret melibatkan serangkaian tahapan. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menerjemahkan arah kebijakan dan prioritas RKP 2026 ke dalam program dan kegiatan yang lebih operasional. Proses ini mencakup identifikasi proyek, penetapan target kinerja, dan alokasi sumber daya yang sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan. Ketidakselarasan antara dokumen perencanaan di tingkat pusat dan daerah dengan RKP 2026 dapat mengakibatkan penolakan usulan anggaran atau revisi rencana kerja, menegaskan pentingnya kepatuhan sebagai prasyarat untuk efektivitas dan legitimasi perencanaan anggaran dan pembangunan.

Panduan Implementasi dan Peran Stakeholder dalam Pelaksanaan RKP 2026

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 sebagai panduan pembangunan nasional. Implementasi RKP 2026 memerlukan peran aktif dan terkoordinasi dari berbagai pemangku kepentingan. Panduan ini menguraikan instruksi teknis dan ekspektasi peran bagi setiap pihak untuk mewujudkan tujuan RKP secara efektif di lapangan.

Pemerintah Pusat memiliki peran sentral dalam koordinasi dan fasilitasi. Pemerintah pusat bertanggung jawab memastikan sinkronisasi program lintas kementerian dan lembaga, serta antar tingkatan pemerintahan. Ini mencakup penetapan kebijakan turunan yang mendukung RKP, penyediaan panduan teknis operasional, dan alokasi sumber daya yang selaras dengan prioritas nasional. Mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan nasional juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk mengukur capaian dan mengidentifikasi area perbaikan.

Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berperan menerjemahkan RKP nasional ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini melibatkan penyusunan RKPD yang selaras dengan arah pembangunan nasional, mengintegrasikan prioritas RKP ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melaksanakan program dan kegiatan di tingkat lokal. Pemerintah daerah juga diharapkan melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, serta melaporkan kemajuan implementasi program kepada pemerintah pusat secara berkala.

Kementerian/Lembaga (K/L) wajib menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L) yang secara langsung mendukung pencapaian target RKP 2026. Setiap K/L harus mengidentifikasi program dan kegiatan prioritas yang relevan dengan mandatnya, memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, serta berkoordinasi dengan K/L lain untuk menghindari duplikasi dan memaksimalkan dampak. Pelaporan capaian program dan penggunaan anggaran sesuai RKP menjadi kewajiban untuk akuntabilitas publik.

Badan Usaha, termasuk swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diharapkan berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja. Peran ini mencakup penyelarasan rencana bisnis dengan arah pembangunan RKP, berinvestasi pada sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, energi terbarukan, atau industri pengolahan, serta menerapkan praktik bisnis berkelanjutan. Kolaborasi dengan pemerintah melalui skema kemitraan pemerintah-swasta juga didorong untuk mempercepat realisasi proyek-proyek strategis.

Akademisi memberikan kontribusi melalui masukan berbasis riset, kajian independen, dan pengembangan inovasi. Mereka diharapkan melakukan penelitian relevan yang mendukung perumusan kebijakan dan strategi implementasi RKP, menyediakan data dan analisis objektif, serta berpartisipasi dalam forum konsultasi publik. Selain itu, akademisi dapat mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan, partisipasi, dan pemanfaatan hasil pembangunan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di berbagai tingkatan, penyampaian aspirasi dan masukan konstruktif, serta pengawasan langsung terhadap implementasi program di lapangan. Keterlibatan aktif masyarakat memastikan program pembangunan relevan dengan kebutuhan lokal dan berjalan transparan, serta mendorong akuntabilitas semua pihak dalam mewujudkan RKP 2026.

Untuk Kementerian/Lembaga (K/L):

  • Pahami prioritas nasional dan kebijakan pembangunan dalam RKP 2026.

  • Susun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) dan anggaran yang selaras dengan RKP 2026.

  • Identifikasi program dan kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian target RKP.

  • Laporkan capaian program dan penggunaan anggaran secara berkala sesuai RKP.

Untuk Pemerintah Daerah:

  • Pelajari arah dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP 2026.

  • Susun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang selaras dengan RKP nasional.

  • Integrasikan prioritas RKP ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

  • Libatkan masyarakat lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Untuk Badan Usaha (Swasta & BUMN):

  • Pahami prioritas nasional RKP 2026 yang relevan dengan sektor usaha.

  • Seleraskan rencana investasi dan bisnis dengan arah pembangunan RKP.

  • Pertimbangkan skema kemitraan pemerintah-swasta (KPS) untuk proyek strategis.

  • Terapkan praktik bisnis berkelanjutan yang mendukung tujuan pembangunan nasional.

Untuk Masyarakat:

  • Ikuti forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat lokal.

  • Sampaikan aspirasi dan masukan konstruktif terkait program pembangunan.

  • Awasi pelaksanaan program pembangunan di lapangan untuk memastikan transparansi.

  • Manfaatkan hasil pembangunan yang relevan dengan kebutuhan lokal.