Sidang Kuota Haji: Skema 50:50 Disebut Berasal dari Arahan Presiden
24 September 2026 · Justisio Editorial Team
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mengungkap bahwa pembagian kuota dengan skema berimbang 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus disebut berasal dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal tersebut terungkap melalui keterangan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Hilman di persidangan, informasi perihal arahan tersebut ia peroleh langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023, sesaat sebelum rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung DPR RI. Hilman mengaku sempat menyatakan keberatan karena Panitia Kerja sebelumnya telah menyepakati alokasi kuota dengan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada sore harinya, rumusan yang dibacakan masih berpegang pada kesepakatan awal.
Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menerangkan bahwa pembicaraan skema 50:50 berakar dari evaluasi pelaksanaan haji 2023 antara mantan menteri dan presiden, menyusul tingginya angka kematian jemaah yang menyentuh sekitar 800 orang. Menurut pihak Yaqut, pembagian tambahan kuota sebanyak masing-masing 10.000 jemaah dipertimbangkan demi aspek keselamatan jiwa (hifdzun nafs), mengingat terdapat sekitar 45.000 jemaah lansia, perkiraan cuaca ekstrem, serta keterbatasan daya tampung dan relokasi jemaah di Mina. Kebijakan itu pun diklaim telah melalui simulasi teknis Ditjen PHU dan bukan bermotif memperkaya pihak tertentu.
Perkara dugaan korupsi pembagian kuota tambahan ini tercatat menyeret empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta diduga turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Secara yuridis, pembagian kuota tambahan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan beleid tersebut, porsi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, sehingga dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan bagi jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
Berita Lainnya
- Kasus Suap HGB di ATR/BPN, KPK Geledah Kanwil BPN Jatim dan Mojokerto
- KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jatim Selama 11 Jam Terkait Kasus Suap HGB
- Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran oleh KPU dan Bawaslu
- KPK Buka Penyidikan Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun
- Sidang MK: KPU dan Bawaslu Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran