Bupati Cilacap Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Pemerasan THR Forkopimda
29 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Cheung Yin on Unsplash
Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (29/9). Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan pemerasan terhadap bawahan demi tunjangan hari raya pejabat forum komunikasi pimpinan daerah dengan total Rp568 juta. Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam fakta persidangan, perkara ini bermula ketika terdakwa Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk menyiapkan dana tunjangan hari raya saat lebaran. Sadmoko kemudian meminta dan memungut uang dari para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap guna memenuhi instruksi tersebut. Kendati jaksa mengungkapkan adanya keberatan dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap saat dimintai pengumpulan dana, pungutan tersebut tetap dihimpun hingga berhasil terkumpul uang sebesar Rp568 juta.
Seluruh dana yang berhasil dikumpulkan dari para pimpinan OPD tersebut kemudian dimasukkan ke dalam beberapa tas bingkisan yang telah diberi kode khusus pejabat forkopimda penerima. Berdasarkan uraian jaksa di persidangan, pejabat yang ditargetkan menerima bingkisan tersebut terdiri atas kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, ketua pengadilan agama, serta ketua pengadilan negeri. Jaksa menilai bahwa terdakwa secara yuridis telah menguasai dan menerima dana itu karena seluruh uang tersebut sudah berada di bawah kendali terdakwa, serta terdakwa dinilai sudah mengetahui dan menghendaki penerimaannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Hidayat Nurudin menyatakan bahwa pemenuhan dakwaan terhadap terdakwa diperkuat oleh kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi di persidangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata penuntut umum saat membacakan tuntutan. Keterkaitan perkara ini tidak semata-mata bersandar pada pengakuan Sadmoko, melainkan bersesuaian pula dengan keterangan saksi Ferry, jajaran asisten pemkab, serta para kepala dinas yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Tahapan proses persidangan perkara korupsi ini telah menyelesaikan pembacaan amar tuntutan pidana terhadap bupati nonaktif beserta sekretaris daerah nonaktif. Selain hukuman badan selama 7 tahun, Syamsul juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 120 hari, serta pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita. Sementara itu, terdakwa Sadmoko Danardono dituntut terpisah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara oleh Jaksa Octavianta, dengan pertimbangan bahwa Sadmoko bersikap terus terang dan berstatus sebagai saksi mahkota.
Mengenai konteks hukum perkara, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan Pidana Korupsi. Penuntut umum juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Tuntutan pencabutan hak politik tersebut diajukan jaksa untuk menjaga lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun jabatan publik lainnya dari kemungkinan dipimpin oleh individu yang pernah dijatuhi hukuman akibat tindak pidana korupsi.
Setelah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum selesai dibacakan, agenda persidangan di pengadilan tipikor memasuki tahap persiapan pembelaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosana Irawati memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman untuk menyampaikan nota pembelaan pada jadwal sidang yang akan datang. Sidang lanjutan tersebut akan mendengarkan pleidoi pribadi terdakwa maupun pembelaan dari tim penasihat hukumnya sebelum perkara diputuskan.
Berita Lainnya
- Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
- Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu
- Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat
- Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang