Pidana

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka

29 September 2026 · Justisio Editorial Team

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka

Photo by Harley-Davidson on Unsplash

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan tersangka terhadap prajurit aktif dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat tersebut diproses secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saat ini, perwira menengah tersebut telah ditempatkan di tahanan Rutan Pomdam Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam struktur kepanitiaan di lingkungan Badan Gizi Nasional, Kolonel Budi Utomo diketahui merangkap amanah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk mengintervensi teknis proyek pengadaan, termasuk penetapan harga satuan hingga memengaruhi pemilihan badan usaha rekanan. Perbuatan dalam pelaksanaan proyek sepeda motor listrik ini dilaksanakan bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Pengadaan armada motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun tersebut dinilai melawan hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan kontrak kerja serta diwarnai upaya penggelembungan harga. Selain itu, ditemukan manipulasi pada penyusunan berita acara serah terima barang di lapangan. Dari total pemesanan sebanyak 21.081 unit kendaraan, pihak pengada baru menerima 3.229 unit, tetapi proses pencairan pembayaran anggaran tercatat sudah dituntaskan sebesar 100 persen sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara berjalan melalui mekanisme koneksitas yang memadukan unsur pidana militer dan sipil. Keterlibatan Kolonel Budi sebelumnya juga pernah dipaparkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menegaskan perannya dalam mengatur harga dan pengarahan penyedia. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan resmi oleh pihak berwenang militer di Pomdam Jaya.

Perkara yang melibatkan Kolonel Budi Utomo merupakan pengembangan perkara pokok yang sebelumnya telah menjerat tujuh orang tersangka lain. Enam tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan penuntutan, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak rekanan Asep Yusuf Somantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan pejabat BGN Lalu Muhammad Iwan. Sementara itu, tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dilaporkan belum dilimpahkan pada tahapan penyerahan tersebut.

Penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026 bermula dari penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang banyak terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan kemitraan. Di luar pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, mark up juga terjadi pada proyek 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi ukuran 75 inci. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Setelah penahanan Kolonel Budi Utomo, berkas perkara koneksitas ini akan terus dirampungkan oleh penyidik gabungan sebelum dilimpahkan ke meja persidangan. Sementara itu, enam tersangka yang telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera dijadwalkan untuk menjalani persidangan pokok perkara terkait penyimpangan program makan bergizi nasional tersebut.

Berita Lainnya