Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu
29 September 2026 · Justisio Editorial Team
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi membentuk Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum pada Selasa (29/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembentukan panitia kerja tersebut disahkan secara formil melalui penyelenggaraan rapat internal yang dilaksanakan secara tertutup oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR. Langkah penetapan ini menjadi penanda awal dimulainya mekanisme perumusan serta pembahasan teknis pembaruan tata kelola perundang-undangan elektoral di lembaga legislatif.
Pengesahan panitia kerja tersebut dilakukan tepat sebelum Komisi II DPR melanjutkan agenda rapat kerja bersama perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Pertemuan dengan lembaga pengawas eksternal tersebut diadakan dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Komisi II DPR menyelesaikan pengesahan internal Panja RUU Pemilu terlebih dahulu guna memastikan struktur kelembagaan kerja revisi telah sah secara formil sebelum menjalankan agenda pengawasan berikutnya.
Menindaklanjuti pengesahan panitia kerja tersebut, Komisi II DPR RI mengagendakan rapat penyusunan linimasa atau jadwal tahapan pembahasan regulasi pada hari Senin mendatang. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh jadwal kegiatan pembahasan undang-undang ini nantinya akan dipublikasikan secara transparan kepada publik luas melalui perantara awak media. Penyusunan jadwal tersebut dirancang untuk menyelaraskan mekanisme kerja komisi sebelum materi rumusan regulasi kepemiluan diajukan secara resmi menjadi usul inisiatif dewan dalam forum rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menegaskan bahwa seluruh proses revisi aturan pemilihan umum kini telah berjalan secara sah berdasarkan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari sudut pandang penyusunan substansi, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memaparkan bahwa masukan yang masuk ke parlemen sejauh ini sudah terhimpun secara luas dan menyeluruh. Aria Bima menyampaikan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah merumuskan antara 12 hingga 14 persoalan pokok ke dalam draf naskah akademik, yang kemudian dirinci ke dalam pasal-pasal terkait aturan Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah, hingga Pemilihan Presiden.
Secara prosedur tata kelola hukum, keberadaan panitia kerja ini menandakan bahwa pembaruan regulasi masih berada pada fase perumusan awal di tingkat komisi teknis dan belum melangkah ke tahap pembahasan tingkat pertama antarlembaga. Di dalam panitia kerja inilah rancangan naskah akademik serta inventarisasi pasal-pasal regulasi diuji dan dikaji secara mendalam bersama instrumen keahlian dewan. Sasaran utama dari proses panitia kerja ini adalah melahirkan dokumen draf rancangan undang-undang yang matang sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPR sebagai usul inisiatif resmi DPR RI.
Di tataran substansi materi, sejumlah ketentuan pokok yang akan dibedah di dalam RUU Pemilu terus menyedot perhatian, terutama yang beririsan langsung dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Poin-poin hukum yang menjadi fokus utama tersebut mencakup penetapan ketentuan ambang batas parlemen, regulasi mengenai ambang batas pencalonan presiden, hingga formula pemisahan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden. Kebutuhan penyesuaian hukum ini dinilai relevan guna mengintegrasikan norma-norma konstitusional terbaru yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ke dalam kerangka regulasi kepemiluan.
Selain mematangkan jadwal dan naskah akademik internal, DPR juga telah mengagendakan pertemuan audiensi untuk menerima masukan langsung dari kelompok partai nonparlemen yang berhimpun dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Koalisi gabungan ini beranggotakan delapan entitas partai politik, yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Berkarya. Aliansi partai tersebut sebelumnya telah menyusun sebuah dokumen naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman yang siap diserahkan ke hadapan panitia kerja dewan sebagai bahan masukan pembahasan legislasi ke depan.
Berita Lainnya
- Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
- Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
- Bupati Cilacap Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Pemerasan THR Forkopimda
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat
- Bupati Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang