Pidana

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur

29 September 2026 · Justisio Editorial Team

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur

Photo by Michael SKOPAL on Unsplash

Penyidik kepolisian menetapkan seorang masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka atas kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan status hukum tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa tabrakan antara rangkaian kereta jarak jauh tersebut dengan rangkaian KRL Commuter Line. Akibat musibah tersebut, belasan korban jiwa melayang dengan catatan korban jiwa mencapai 16 orang meninggal dunia. Atas perbuatannya, masinis yang bersangkutan kini terancam sanksi pidana penjara dengan durasi paling lama 12 tahun.

Peristiwa tabrakan kereta ini bermula pada Senin malam tanggal 27 April 2026 di perlintasan sebidang. Insiden awal dipicu oleh satu unit taksi Green SM yang mengalami kendala teknis berupa gangguan sistem kelistrikan hingga mogok di tengah perlintasan rel. Mobil taksi tersebut kemudian tertabrak oleh rangkaian KRL bernomor 5568 tujuan Cikarang yang sedang melaju melintasi lokasi. Dampak dari kecelakaan pertama tersebut memaksa rangkaian KRL melakukan prosedur berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Saat posisi rangkaian KRL sedang berhenti darurat di jalur Stasiun Bekasi Timur, KA Argo Bromo Anggrek datang dari arah belakang dan menabraknya. Hantaman keras dari arah belakang itu mengakibatkan gerbong belakang yang diperuntukkan khusus wanita mengalami kerusakan parah hingga ringsek. Berdasarkan instrumen data logger yang dianalisis penyidik, masinis baru melakukan pengereman darurat ketika jarak kereta tersisa 263 meter dari titik benturan. Adapun waktu pengaktifan rem darurat tersebut tercatat antara pukul 20.51.54 WIB atau pukul 21.51.54.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 29 September 2026, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyampaikan bahwa tindakan pengereman darurat tersebut terlambat dilakukan. Menurut AKBP Dewa Anom Danujaya, langkah pengereman semestinya dapat diambil dari jarak yang jauh lebih awal sebelum titik tubrukan terjadi. Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka menambahkan bahwa masinis dinilai ragu-ragu dalam menentukan tindakan di kabin kemudi. Merujuk pada perhitungan ahli perkeretaapian melalui teori Minden, rangkaian kereta sebenarnya memiliki kapabilitas untuk berhenti total dalam rentang jarak 600 meter.

Pada tahapan proses hukum saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status masinis AN menjadi tersangka dalam perkara pidana tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menganalisis perangkat elektronik data logger yang berfungsi sebagai kotak hitam perekam berbagai parameter teknis perjalanan kereta api. Penyidik juga telah memadukan temuan data operasional tersebut dengan keterangan dari para ahli di bidang perkeretaapian. Tersangka kini berhadapan dengan proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pidana berkisar antara 5 tahun sampai 12 tahun kurungan.

Atas kelalaian operasional tersebut, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis dari KUHP dan undang-undang khusus. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan membahayakan lalu lintas kereta api yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 324 dan 474 KUHP mengatur unsur kealpaan atau kelalaian. Sementara itu, Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur ancaman hingga 5 tahun penjara bagi awak kereta yang tidak mematuhi sinyal atau instruksi pengatur perjalanan hingga memicu kecelakaan berakibat kematian.

Kepolisian memastikan akan melengkapi seluruh berkas pemeriksaan perkara terhadap masinis AN berdasarkan bukti digital dan keterangan saksi teknis. Bukti pengoperasian kereta dari kotak hitam serta perhitungan jarak pengereman dari saksi ahli menjadi tumpuan utama pembuktian unsur pidana tersangka. Penyidik juga terus mendalami kepatuhan masinis terhadap rambu, tanda larangan, dan sinyal yang berlaku di ruang manfaat jalur kereta api. Langkah hukum lanjutan terhadap tersangka AN akan terus diproses guna pertanggungjawaban atas insiden maut yang terjadi di lintas Stasiun Bekasi Timur tersebut.

Berita Lainnya