Tata Negara

DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Selesai Maret 2027

29 September 2026 · Justisio Editorial Team

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mematok target perampungan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk disahkan paling lambat pada Maret 2027. Batas waktu pada kuartal pertama tahun 2027 tersebut diposisikan sebagai target maksimal bagi parlemen dalam menyelesaikan seluruh tahapan legislasi regulasi kepemiluan. Kepastian mengenai lini masa kerja pembentukan rancangan undang-undang ini disampaikan secara langsung oleh jajaran Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Rencana penyelesaian revisi ini diproyeksikan guna menata payung hukum kepemiluan nasional secara menyeluruh sebelum tahapan pemilu selanjutnya bergulir.

Dalam tahapan awalnya, Komisi II DPR menjadwalkan perumusan materi naskah akademik beserta draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilu dapat dituntaskan dalam jangka waktu tiga bulan resmi. Agenda kerja perumusan naskah akademik dan draf naskah regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2026 atau selambat-lambatnya pada awal Januari 2027. Guna memastikan seluruh agenda pembentukan regulasi ini terukur, Panitia Kerja yang telah terbentuk saat ini tengah menyusun lini masa pembahasan secara mendalam. Susunan jadwal kerja tersebut diperkirakan tuntas dirumuskan pada pekan ini atau paling lambat pada pekan depan sebelum pembahasan materi intensif dimulai.

Setelah draf naskah akademik dan rancangan regulasi selesai disusun pada awal Januari, pembahasan lanjutan mengenai materi muatan akan digulirkan selama tiga bulan berikutnya. Masa pembahasan lanjutan tersebut diagendakan berlangsung secara terstruktur pada rentang Januari, Februari, hingga target pengesahan akhir pada Maret 2027. Pihak legislatif menjelaskan bahwa proses perumusan pasal-pasal tidak dimulai dari nol, mengingat Komisi II DPR telah menghimpun bahan kajian selama lebih dari satu tahun terakhir. Seluruh tabulasi data, masukan tertulis, dan kajian dari puluhan pihak yang telah terkumpul kini tinggal dipertajam ke dalam pasal-pasal draf resmi.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin yang akrab disapa Gus Khozin, menegaskan komitmen parlemen untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas selama penyusunan draf aturan berlangsung. Komisi II DPR berencana mengundang berbagai organisasi nonpemerintah pemerhati pemilu, kalangan akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat dalam rapat resmi komisi. Tidak hanya itu, partai-partai politik nonparlemen beserta jajaran organisasi kemasyarakatan juga akan dilibatkan guna memberikan masukan terhadap substansi rancangan aturan. Pelibatan berbagai elemen strategis tersebut dinilai krusial guna memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.

Pada tahapan saat ini, Komisi II DPR telah resmi membentuk wadah Panitia Kerja guna menangani secara khusus seluruh rangkaian penyusunan naskah RUU Pemilu. Tim panitia kerja tersebut kini memfokuskan kinerjanya pada pematangan jadwal serta penajaman tabulasi masukan dari puluhan institusi yang telah dihimpun sebelumnya. Parlemen berupaya merampungkan draf RUU beserta naskah akademik sesuai jadwal tiga bulan resmi agar dokumen tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahapan legislasi berikutnya. Langkah koordinasi internal ini diambil guna memastikan berkas rancangan sudah matang sebelum diajukan secara formal kepada pihak pemerintah.

Pembahasan revisi regulasi ini secara spesifik berfokus pada pembaruan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu nasional. Secara mekanisme tata kelola legislasi, naskah akademik dan draf RUU Pemilu yang telah diselesaikan DPR nantinya akan diserahkan langsung kepada pihak pemerintah. Parlemen selanjutnya akan menanti pengiriman Surat Presiden yang berisi penugasan resmi bagi perwakilan eksekutif untuk membahas materi regulasi secara bersama. Penerbitan Surat Presiden ini menjadi instrumen administratif yang dipersyaratkan sebelum pembicaraan antara pemerintah dan lembaga legislatif dapat dilaksanakan.

Menyusul terbitnya Surat Presiden penugasan wakil pemerintah nantinya, pimpinan DPR akan memutuskan forum pembahasan tingkat selanjutnya untuk memproses RUU Pemilu. Pihak Komisi II DPR menyatakan masih menunggu petunjuk pimpinan parlemen mengenai apakah pembahasan akan diserahkan kepada Panitia Khusus lintas komisi atau ditugaskan melalui Badan Legislasi. Opsi lain yang tetap terbuka adalah melanjutkan pembahasan materi di bawah penanganan Panitia Kerja Komisi II DPR sebagaimana tahapan awal perumusan. Parlemen menargetkan seluruh prosedur kelembagaan tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga undang-undang pemilu yang baru resmi diketok pada batas akhir Maret 2027.

Berita Lainnya