Pidana

Dugaan Penipuan Rekrutmen Damkar DKI, Pramono Anung Siap Tindak ASN Terlibat

29 September 2026 · Justisio Editorial Team

Dugaan Penipuan Rekrutmen Damkar DKI, Pramono Anung Siap Tindak ASN Terlibat

Photo by Mathias Reding on Unsplash

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan penipuan seleksi rekrutmen petugas pemadam kebakaran yang menimpa seorang warga di Jakarta Timur. Perkara ini mencuat setelah korban bernama Wintarko Setiawan (31) melaporkan kerugian materiil hingga Rp70 juta akibat diiming-imingi kelulusan sebagai pegawai penyedia jasa di lingkungan dinas terkait. Pernyataan dukungan penegakan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai menghadiri sebuah agenda di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (29/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika korban berupaya mencari kesempatan kerja untuk menjadi petugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. Sebelumnya, korban diketahui sempat mengikuti proses seleksi penerimaan petugas pemadam kebakaran pada periode tahun 2018 hingga 2019, namun tidak berhasil lolos. Warga asal Kramat Jati, Jakarta Timur tersebut kemudian mencoba kembali peruntungannya pada Agustus 2025 agar dapat diterima bekerja.

Pada periode Agustus 2025 tersebut, korban menjalin komunikasi dengan salah seorang rekan kerjanya yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di kawasan Kramat Jati. Guru tersebut kemudian mengenalkan korban kepada pihak yang disebut dari Damkar dan diklaim dapat meloloskannya menjadi petugas pemadam kebakaran. Korban dijanjikan dapat diterima pada posisi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Gulkarmat DKI Jakarta asalkan bersedia menyerahkan sejumlah uang. Demi memenuhi penyediaan dana sebesar Rp70 juta yang diminta, korban terpaksa meminjam uang dari Bank DKI dengan mengagunkan jaminan, kendati janji kelulusan itu pada akhirnya tidak kunjung terealisasi.

Merespons kasus dugaan penipuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan sepenuhnya bagi proses penegakan hukum. Pramono menegaskan tidak akan ada tawar-menawar apabila ditemukan bukti kuat yang memperlihatkan adanya pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dalam perkara percaloan ini. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk langsung memberhentikan oknum ASN yang terbukti bersalah meskipun proses penanganan kasusnya masih berjalan di aparat penegak hukum. Di sisi lain, korban Wintarko mengeluhkan kerugian yang dialaminya, mengingat jumlah dana Rp70 juta yang disetorkan tersebut bernilai sangat besar bagi kalangan masyarakat kecil.

Laporan dugaan tindak pidana yang dialami oleh Wintarko saat ini telah secara resmi masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan perkara dugaan penipuan rekrutmen tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak terlapor kepada korbannya.

Kasus ini menyoroti dampak kerugian finansial yang ditanggung oleh korban setelah terbebani pinjaman bank demi mendapatkan status pekerjaan di instansi kedinasan. Pengorbanan korban yang menjaminkan agunan ke Bank DKI menunjukkan rentannya posisi pencari kerja terhadap iming-iming kelulusan instan pada posisi PJLP di Dinas Gulkarmat DKI Jakarta. Dari sisi tata kelola pemerintahan, sikap tegas pimpinan daerah menegaskan bahwa praktik percaloan semacam ini sama sekali tidak dibenarkan terjadi di tubuh birokrasi ibu kota.

Sebagai langkah penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk mencari titik terang dalam perkara dugaan penipuan ini. Sebagaimana diungkapkan oleh AKP I Made Budi, penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dipandang memiliki pengetahuan berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menunggu perkembangan alat bukti guna mengambil sanksi pemberhentian kedinasan secara langsung jika ada aparatur sipil daerah yang terbukti ikut terlibat.

Berita Lainnya