Kemenimipas Bongkar Sepuluh Klaster Mewah Ilegal di Lapas Cibinong
30 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Lance Anderson on Unsplash
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak tegas temuan sepuluh unit bangunan klaster mewah tanpa izin di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan meratakannya pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran fasilitas swadaya tersebut diputuskan setelah tim gabungan menemukan ketiadaan izin pendirian serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Persoalan keberadaan fasilitas mewah ini berawal dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang mengidentifikasi adanya foto serta sejumlah barang pribadi penghuni di lokasi tersebut. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang beranggotakan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat langsung menggelar penyelidikan menyeluruh. Dari penelusuran dokumen dan fisik, tim memastikan bahwa deretan bangunan tersebut didirikan secara swadaya tanpa anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara.
Proses peruntuhan bangunan tak berizin tersebut dimulai sekitar pukul 12.45 WIB pada Rabu, 30 September 2026, menyusul kesepakatan bersama dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Satu unit ekskavator diterjunkan ke lokasi untuk merobohkan konstruksi rumah dinas yang dijadikan klaster hunian, berawal dari unit nomor 3 yang kanopi dan tembok depannya langsung dihancurkan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung jalannya pembongkaran yang kemudian berlanjut ke unit nomor 4, 5, 6, hingga 7, dengan target perataan seluruh sepuluh unit tuntas pada hari yang sama.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa selain ketiadaan legalitas aset negara, struktur bangunan tersebut terbukti melanggar zonasi karena didirikan tepat di kawasan sempadan atau bantaran sungai yang dilarang. Rudi juga mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi identitas pihak yang sempat menempati bangunan tersebut dan tengah menelusuri oknum yang membiarkan proyek ilegal tersebut berlangsung. Selain bangunan hunian, tim pemeriksa turut mendalami keberadaan fasilitas kebugaran serta ruangan simulator golf yang proses pengadaannya belum tuntas dan baru terpasang karpet.
Berdasarkan hasil gelar pemeriksaan sementara, otoritas pemeriksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang secara nyata di Lapas Cibinong. Pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk meminta keterangan dari Kepala Lapas Cibinong guna dikonfrontasikan dengan bukti-bukti yang terkumpul. Tim investigasi gabungan juga tengah mendalami keberadaan dua orang warga binaan yang kedapatan berada di ruangan asimilasi bagian belakang lapas yang dilaporkan kerap digunakan sebagai tempat latihan.
Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan ini secara resmi diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini merujuk langsung pada ketentuan penegakan disiplin aparatur sipil negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang dinyatakan bersalah mencakup demosi jabatan, penonaktifan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Kemenimipas menegaskan belum mengumumkan identitas pejabat yang paling bertanggung jawab karena proses verifikasi silang keterangan saksi dan bukti dokumen masih berjalan. Keseluruhan kesimpulan dan hasil pemeriksaan terperinci rencananya akan dilaporkan secara resmi kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026. Laporan final tersebut nantinya akan menjadi pijakan penjatuhan sanksi administratif dan penataan ulang pengawasan internal di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Berita Lainnya
- Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Pelanggaran Fasilitas
- Polisi: Belum Ditemukan Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Etomidate di PIK 2, WN China Ditangkap
- Dua Pengunjung PN Jakpus Ditangkap Usai Diduga Selundupkan Sabu untuk Napi
- Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Faizal Assegaf