Pidana

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Pelanggaran Fasilitas

30 September 2026 · Justisio Editorial Team

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Pelanggaran Fasilitas

Photo by Vincenzo Cassano on Unsplash

Sebanyak sepuluh unit bangunan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar hingga rata dengan tanah pada Rabu, 30 September 2026. Penertiban fasilitas hunian khusus tersebut dilakukan setelah keberadaannya terbukti menyalahi aturan peruntukan dan berdiri tanpa izin resmi di lingkungan pemasyarakatan.

Keberadaan klaster berfasilitas istimewa bagi narapidana ini mencuat ke publik setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan tersebut. Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama instansi terkait langsung turun ke lokasi untuk meninjau fisik bangunan yang dinilai janggal. Langkah peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan keabsahan perizinan serta peruntukan seluruh fasilitas hunian bagi warga binaan.

Proses perataan bangunan berlangsung pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengerahkan satu unit alat berat yang langsung merobohkan struktur bangunan. Sebelum alat berat dikerahkan, para petugas lapas tampak sibuk mengeluarkan seluruh perabotan dan mengumpulkannya di satu titik penampungan. Sejumlah barang berfasilitas mewah yang berhasil dikeluarkan antara lain pendingin udara, televisi, kasur, sofa, lemari kecil, kompor, hingga peralatan olahraga pribadi milik penghuni.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa fasilitas diskriminatif semacam itu tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi di lingkungan lapas mana pun di Indonesia. Sugiat menyebutkan bahwa dari tiga belas bangunan yang ada, sebanyak sepuluh unit di antaranya berada di luar aset kementerian serta didirikan di bantaran sungai. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan bahwa pembongkaran merupakan tindak lanjut pemantauan parlemen guna mencegah praktik ketidakadilan dan menjamin sistem pemasyarakatan yang transparan serta akuntabel.

Terkait status penanganan perkara, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif telah dijalankan terhadap pihak internal lapas. Pemeriksaan yang mendalam dilakukan dengan mengonfrontasi keterangan yang dihimpun sebelumnya langsung kepada Kepala Lapas Cibinong. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, Komjen Rudi Setiawan menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan menegaskan ancaman sanksi berat bagi pihak yang terlibat, mulai dari demosi, penonaktifan jabatan, hingga sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Berdasarkan keterangan resmi otoritas pemasyarakatan, sepuluh unit hunian tersebut diketahui dibangun secara swadaya tanpa mengantongi izin resmi dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bangunan-bangunan non-permanen tersebut juga tidak pernah tercatat ke dalam daftar Barang Milik Negara milik kementerian. Selain ketiadaan izin dan legalitas aset, posisi bangunan fisik tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang karena didirikan persis di area sempadan atau bantaran Sungai Ciliwung.

Eksekusi pembongkaran ini menjadi momentum penertiban fasilitas lembaga pemasyarakatan guna mengembalikan fungsinya sesuai koridor hukum yang berlaku. Komisi XIII DPR bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen melanjutkan langkah penertiban seluruh aset maupun fasilitas yang tidak sesuai aturan di lapas-lapas lain di seluruh tanah air. Langkah penertiban lanjutan ini dipersiapkan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi ataupun perlakuan istimewa.

Berita Lainnya