Pidana

KPK Sita Unit Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

29 September 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Sita Unit Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

Photo by Luke van Zyl on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Selasa malam, 29 September 2026. Aset tidak bergerak yang diamankan oleh penyidik komisi antirasuah tersebut merupakan satu unit apartemen yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan resmi pihak berwenang, unit apartemen yang diatasnamakan legislator tersebut diduga kuat berasal dari pemberian seorang pengusaha swasta bernama Eno Bowo Susilo.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek Tahun Anggaran 2025-2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam kasus awal tersebut, aparat penegak hukum telah melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 dan menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp1,7 miliar. Melalui temuan awal itu, penyidik mengidentifikasi keterlibatan pihak swasta yang sama dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu hingga menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Sebelum dilakukannya penyitaan terhadap unit apartemen di Tebet, KPK telah mengamankan sejumlah aset bernilai ekonomis lainnya dari penguasaan Vinna Ledy Anggraheni. Langkah penyitaan bermula dari satu unit mobil Pajero Sport pada 10 Agustus 2026, yang dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tinggal legislator tersebut pada 12 hingga 13 Agustus 2026. Selain itu, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan pada 1 September 2026, mobil Mercedes-Benz pada 21 September 2026, mobil Toyota Innova Zenix pada 22 September 2026, serta Toyota Fortuner. Dalam rangkaian penggeledahan lain di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, penyidik juga berhasil menemukan serta menyita uang tunai sejumlah Rp4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan resmi mengenai tindakan penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta. Budi menjelaskan bahwa dugaan pemberian dari pihak swasta kepada legislator tidak hanya berwujud barang bergerak seperti kendaraan bermotor, melainkan mencakup aset properti tanah maupun bangunan. Terkait kepemilikan aset, sebagian unit kendaraan yang disita diketahui diatasnamakan pihak terdekat, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix atas nama adiknya yang bernama Dian Andini Anggraheni. Sementara itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mercedes Benz CLA 200 tercatat diatasnamakan rekan Vinna yang bernama Rani Sorayya.

Mengenai tahapan penanganan perkara, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ini saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Surat Perintah Penyidikan umum tersebut telah diterbitkan sejak Juli 2026 lalu tanpa adanya penetapan nama tersangka secara langsung di awal proses. Penetapan tersangka dalam pengembangan perkara suap proyek ini nantinya akan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti yang sedang berjalan.

Latar belakang penyidikan intensif ini berakar dari dugaan praktik suap oleh pengusaha Eno Bowo Susilo yang memberikan berbagai aset properti dan kendaraan dinas tidak resmi kepada anggota legislatif daerah. KPK menduga rangkaian fasilitas bernilai tinggi tersebut diberikan kepada Vinna Ledy Anggraheni dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu terkait pengurusan proyek. Menanggapi rangkaian penyitaan rumah dan mobil mewah kadernya, Partai Kebangkitan Bangsa secara terpisah menyatakan sikap untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan penyidik.

Sebagai langkah tindak lanjut, tim penyidik KPK memastikan akan terus melakukan pemeriksaan guna mengurai konstruksi pemberian aset tersebut secara menyeluruh. Penyidik berencana mendalami rincian teknis penyerahan, tempus atau dimensi waktu pemberian, hingga maksud dan tujuan dari penyerahan aset oleh pihak swasta kepada anggota dewan. Lembaga antirasuah juga terus menelusuri kemungkinan adanya dugaan pemberian lain serta mengumpulkan bukti materiil sebelum secara resmi menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Berita Lainnya