PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wamen Silmy Karim
29 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Kit (formerly ConvertKit) on Unsplash
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, Silmy Karim, pada Selasa, 29 September 2026. Penolakan praperadilan tersebut berkaitan erat dengan penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut adalah dugaan tindak pidana pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing dan atau penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2026. Melalui putusan ini, status penetapan tersangka dan seluruh tindakan penyidikan yang diterapkan kepada pemohon dinyatakan sah menurut hukum acara.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Silmy Karim melalui dalil permohonannya mempermasalahkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum pada tanggal 3 dan 5 Juni 2026. Pemohon mempersoalkan surat persetujuan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang baru diterbitkan 27 hari setelah permohonan diajukan oleh pihak penyidik. Silmy mendalilkan bahwa penerbitan persetujuan tersebut telah melewati batas tenggat waktu 2 x 24 jam sebagaimana telah ditentukan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tidak hanya itu, pemohon turut mempermasalahkan proses penyitaan beberapa aset karena penyidik dianggap tidak mampu menunjukkan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri saat bertugas.
Menanggapi dalil-dalil pemohon, hakim tunggal Yuliana dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa seluruh rangkaian upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap aset Silmy Karim telah memenuhi ketentuan hukum perundang-undangan. Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan oleh penyidik telah secara sah dilengkapi dengan surat perintah resmi, berita acara penggeledahan, serta adanya pemberitahuan formal kepada Dewan Pengawas KPK. Lebih lanjut, penyidik juga terbukti telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai prosedur yang berlaku. Menurut pertimbangan hakim, ruang lingkup pemeriksaan sidang praperadilan hanya menjangkau tindakan penyidik atau penuntut umum dan sama sekali tidak mencakup tindakan pihak yang memberikan persetujuan seperti Ketua Pengadilan Negeri.
Mengenai penyitaan sejumlah aset yang turut digugat pemohon, hakim tunggal berpendapat bahwa tindakan yang diambil penyidik telah didasarkan pada surat perintah, dibuatkan berita acara resmi, serta diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, hakim memutuskan bahwa tindakan penyitaan oleh penyidik adalah sah secara formal menurut hukum acara pidana. Saat membacakan amar putusan di ruang sidang, hakim secara tegas menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Hakim juga menambahkan pertimbangan bahwa secara faktual surat persetujuan penggeledahan pada akhirnya telah resmi diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diketahui diproses hukum bersama tujuh orang lainnya yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah dan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK. Para tersangka lain tersebut adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua pejabat Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, terdapat nama Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026. Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya berhasil diungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik pada rentang tanggal 2 hingga 3 Juni 2026 dengan menangkap sebanyak 18 orang, di mana Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang menyerahkan diri. Dalam penanganan perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada saat operasi tangkap tangan berlangsung, penyidik mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta mata uang asing.
Proses hukum terhadap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini selanjutnya dipastikan tetap bergulir pada tahap penyidikan lanjutan oleh KPK. Hingga tahapan penyidikan yang berjalan saat ini, tim penyidik tercatat telah melakukan penyitaan berbagai aset dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp150 miliar. Penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memperkuat dasar hukum bagi penyidik untuk terus menuntaskan berkas perkara para tersangka. Dengan demikian, rangkaian upaya paksa dan penahanan terhadap Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya akan tetap berjalan menuju proses hukum berikutnya.
Berita Lainnya
- Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Faizal Assegaf
- Dugaan Penipuan Rekrutmen Damkar DKI, Pramono Anung Siap Tindak ASN Terlibat
- KPK Geledah Tiga Rumah di Jawa Timur Usut Kasus TPPU Eks Wali Kota Madiun
- Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong
- DPR Targetkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Selesai Maret 2027