Pidana

Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Faizal Assegaf

29 September 2026 · Justisio Editorial Team

Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Faizal Assegaf

Photo by Markus Winkler on Unsplash

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Budi dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Perkara ini bermula ketika Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Budi kepada publik sekitar tanggal 8 April mengenai keterkaitan nama Faizal dalam penanganan perkara korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Faizal menilai pernyataan juru bicara lembaga antirasuah itu memelintir keterangannya dan menggiring opini bahwa dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mengagendakan permintaan keterangan terhadap Budi Prasetyo pada Selasa, 29 September 2026. Budi tiba dan mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB. Proses klarifikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam hingga petang hari. Sepanjang proses berlangsung, penyidik kepolisian melayangkan sekitar 50 pertanyaan mendalam terkait materi dan konstruksi perkara yang dilaporkan.

Usai menjalani pemeriksaan, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepatuhan terhadap mekanisme penegakan hukum sekaligus cerminan bahwa KPK senantiasa taat asas. Budi turut mengapresiasi jajaran penyidik yang dinilainya menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan humanis. Di sisi lain, Faizal Assegaf menyatakan pelaporan tersebut merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melawan penyebaran berita bohong dan fitnah. Faizal secara tegas mempermasalahkan pemberitaan yang menyebut dirinya menerima fasilitas ataupun barang dari pihak yang tengah beperkara di KPK.

Mengenai perkembangan penanganan perkara, proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa laporan dari SPKT sedang dalam proses pendistribusian dan penyiapan administrasi penyidikan. Keterangan yang disampaikan Budi selaku saksi terlapor dicatat oleh penyidik untuk mencermati duduk perkara secara komprehensif. Budi juga menyampaikan bahwa materi yang dikonfirmasi oleh penyidik selaras dengan fakta-fakta yang telah diuji pada tahap penyidikan dan persidangan perkara pokoknya.

Persoalan ini berakar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, Faizal Assegaf sempat diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Faizal mengaku ditanyai lima pertanyaan oleh penyidik KPK, termasuk bantuan alat penunjang dari Rizal kepada aktivis berupa komputer, perangkat WiFi video, serta body encoder. Keterangan pers KPK terkait pemeriksaan fasilitas itulah yang dinilai Faizal merugikan reputasinya hingga berbuntut laporan pidana.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Faizal Assegaf selaku pihak pelapor. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penyerahan barang bukti pendukung guna memperkuat laporan yang diajukan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul secara lengkap, penyidik akan menentukan status serta kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Berita Lainnya