Polisi: Belum Ditemukan Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo
30 September 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Olek Buzunov on Unsplash
Polda Metro Jaya menyimpulkan belum menemukan adanya bukti maupun unsur tindak pidana dalam peristiwa kematian seorang pria bernama Sutrimo di Jakarta Selatan. Kesimpulan tersebut diputuskan oleh penyidik setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran puluhan titik rekaman kamera pemantau (CCTV), pemeriksaan laboratorium forensik, hingga prosedur ekshumasi terhadap jenazah korban.
Berdasarkan penelusuran rekaman kamera pengawas, urutan aktivitas Sutrimo teridentifikasi sejak tanggal 22 Juli 2026 pada malam hari. Korban tampak melintas tepat di depan Klinik SAS sambil mendorong sepeda motor Mio pada pukul 21.20 WIB, 21.29 WIB, serta 21.33 WIB. Selanjutnya pada pukul 21.40 WIB, Sutrimo terpantau keluar dari kawasan tersebut bersama satu orang lain sembari mendorong kendaraan melewati ruas Jalan Radio 3, Jakarta Selatan.
Pergerakan almarhum berlanjut hingga tanggal 23 Juli 2026 dini hari ketika ia melintasi Jalan Petogogan 2 dan area klinik menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter, lalu melewati Jalan Petogogan 1. Korban kemudian terlihat dibonceng keluar dari Jalan Radio 1 pada pukul 03.11 WIB, memutar arah di perempatan Radio Dalam, dan singgah di warung makan di Jalan Radio Dalam Raya. Seusai makan, Sutrimo berkendara menuju Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan hingga akhirnya terekam kembali dan berhenti di depan lokasi kejadian perkara. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mulut mengeluarkan busa sebelum sebuah ambulans membawanya menuju Rumah Sakit Muhammadiyah.
Dalam keterangan resminya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menegaskan penelusuran puluhan titik kamera pengawas ditujukan guna menghadirkan fakta yang sebenarnya terkait kematian korban. Di sisi lain, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah sempat disorot publik karena Sutrimo disebut pernah bekerja di kediamannya. Salah satu tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, memberikan klarifikasi bahwa almarhum bukan berkedudukan sebagai kepala rumah tangga, melainkan lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan kerap mengambil pekerjaan lain.
Dari sisi penanganan perkara, proses penyidikan ini mengandalkan pembuktian medis dan metode ilmiah yang melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kepolisian sebelumnya telah menggelar tindakan ekshumasi jenazah Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan seluruh alat bukti elektronik, keterangan saksi, dan analisa menyeluruh yang dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu, 30 September 2026, penyidik memastikan belum menjumpai bukti terjadinya tindak pidana.
Upaya penyelidikan mendalam tersebut dilakukan untuk menjawab teka-teki penyebab kematian Sutrimo yang sempat memicu perhatian publik. Serangkaian tahapan identifikasi forensik ditujukan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak luar ataupun indikasi kekerasan pada tubuh korban. Bukti-bukti yang dihimpun penyidik memperlihatkan rekam jejak aktivitas Sutrimo secara runtut hingga saat-saat terakhir sebelum dievakuasi ke fasilitas medis.
Polda Metro Jaya turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum atas peristiwa ini sembari memastikan penghormatan penuh terhadap hak-hak keluarga. AKBP I Dewa Anom Danujaya menyatakan kepolisian akan menempuh tahapan penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik berkomitmen menyelesaikan seluruh kelengkapan formil perkara tersebut guna menjamin adanya kepastian hukum yang jelas.
Berita Lainnya
- Kemenimipas Bongkar Sepuluh Klaster Mewah Ilegal di Lapas Cibinong
- Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Pelanggaran Fasilitas
- Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Etomidate di PIK 2, WN China Ditangkap
- Dua Pengunjung PN Jakpus Ditangkap Usai Diduga Selundupkan Sabu untuk Napi
- Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Terkait Laporan Faizal Assegaf