Pidana

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Etomidate di PIK 2, WN China Ditangkap

30 September 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Etomidate di PIK 2, WN China Ditangkap

Photo by Trnava University on Unsplash

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar dugaan keberadaan laboratorium klandestin yang memproduksi narkotika jenis etomidate di sebuah rumah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang warga negara asing asal China berinisial CF (27) yang diduga mengelola rumah produksi cairan terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera menggelar observasi serta rangkaian penyelidikan mendalam hingga memetakan target operasi yang terpantau berada di wilayah PIK 2. Tim operasional yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M akhirnya bergerak dan mengamankan CF pada Senin malam (21/9) di sebuah hunian di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pada saat penangkapan di lokasi pertama, petugas menyita barang bukti berupa 22 ikat plastik berisi pod cartridge etomidate beserta satu unit telepon seluler milik pelaku. Setelah diinterogasi lebih lanjut, CF mengakui bahwa dirinya masih menimbun perlengkapan serta barang bukti produksi lainnya di tempat terpisah yang berjarak tidak jauh dari titik penangkapan awal. Petugas kemudian membawa tersangka menuju lokasi kedua di Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan mendapati tempat tersebut difungsikan sebagai sarana pengolahan pod etomidate. Di lokasi penggeledahan kedua ini, polisi mendapati 13 bungkus bahan baku berbentuk bubuk seberat 1.300 gram, 22 botol cairan etomidate dengan volume 11.000 mililiter, beberapa botol sisa cairan, hingga alat-alat produksi seperti wadah masak, ember, timbangan digital, botol bertutup lancip, dan pemanas air. Aparat juga mengamankan ribuan cartridge kosong dan ratusan pod terisi yang jika ditotal setara dengan potensi produksi sekitar 20.514 cartridge.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pembongkaran clandestine lab di kompleks perumahan tersebut. Menurut penjelasan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo, saat penangkapan awal di lokasi pertama tersangka CF sedang bersama dua warga negara China lainnya berinisial ZD dan YX, namun hasil pemeriksaan awal membuktikan keduanya tidak memiliki keterkaitan dengan perakitan barang haram itu. Vernal menambahkan bahwa CF sebelumnya bertempat tinggal di Fujian, China, dan awalnya mengenal otak pengendali operasional berinisial AC lewat media sosial TikTok sebelum berpindah percakapan ke aplikasi pesan instan Telegram.

Atas perbuatannya, tersangka CF kini telah ditahan guna menjalani proses hukum pidana lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan bobot melebihi 5 gram diancam dengan sanksi pidana yang berat.

Penetapan status hukum terhadap etomidate ini juga merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Berdasarkan pengakuan CF kepada penyidik, dirinya baru tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026 setelah tergiur iming-iming imbalan besar senilai 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Tersangka mengaku diarahkan menempati hunian kontrakan sewaan AC di Cluster Hawai Cove 6 dan mempelajari panduan teknis pembuatan pod berisi etomidate secara jarak jauh selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan material yang telah disiapkan sebelumnya.

Untuk langkah penanganan selanjutnya, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mengintensifkan upaya pemburuan terhadap sosok AC yang telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain memburu aktor intelektual pengendali jaringan internasional ini, penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menyokong operasional maupun suplai bahan kimia. Polisi juga memfokuskan penyelidikan pada pemetaan jaringan pemasaran guna menghentikan alur distribusi pod etomidate yang telah maupun hendak diedarkan.

Berita Lainnya