KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam Kasus TPPU
07 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Masjid MABA on Unsplash
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, sementara catatan lain menyebut pukul 10.12 WIB, dengan mengenakan gamis cokelat, masker, dan kacamata hitam. Ia didampingi oleh beberapa orang yang diduga merupakan penasihat hukumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Rita diperiksa untuk kepentingan penyidikan lanjutan perkara TPPU tersebut.
Kasus ini bermula ketika Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diumumkan sebagai tersangka pada awal tahun 2018. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar yang berasal dari fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain. Beberapa kendaraan telah disita oleh KPK.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta bernama Geisz Chalifah. Selain itu, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat untuk menerima gratifikasi oleh Rita.
Rita saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Sebelumnya, ia telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018 atas kasus gratifikasi. Vonis tersebut juga mencakup denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Upaya peninjauan kembali yang diajukan Rita ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021, dan ia telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu serta kini telah bebas.
Kasus gratifikasi yang menjerat Rita bermula dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan kasus, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang. KPK kemudian menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka pada Februari 2026, yang menunjukkan perluasan penyidikan ke ranah korporasi.
Pemeriksaan terbaru ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang masih berlangsung. KPK terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka lainnya. Belum diketahui kapan proses penyidikan akan rampung, namun KPK dipastikan akan terus menuntaskan perkara TPPU yang diduga melibatkan mantan bupati tersebut.
Berita Lainnya
- MK Putuskan Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
- MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Ditolak
- MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia