Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK sebagai Saksi TPPU
07 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih menjeratnya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026).
Rita tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, atau menurut sumber lain pukul 10.12 WIB, dengan mengenakan gamis berwarna cokelat serta menutup wajahnya menggunakan masker dan kacamata hitam. Ia diperiksa selama kurang lebih enam jam. Dalam kesempatan itu, Rita menyatakan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk Khairudin, yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," ujarnya singkat seusai pemeriksaan. Rita juga menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Kemudian, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Rita Widyasari dijadwalkan pada hari itu sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar. "Hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Budi. Ia menambahkan bahwa Rita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sementara itu, Rita sendiri menyampaikan harapannya agar kasus yang menjeratnya dapat segera selesai.
Saat ini, proses hukum terhadap Rita Widyasari masih berjalan pada tahap penyidikan untuk perkara TPPU. Sebelumnya, Rita telah menjalani vonis dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang ditempuhnya, termasuk peninjauan kembali (PK), ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dan kini telah bebas. Meski demikian, statusnya sebagai tersangka dalam kasus TPPU masih berlaku.
Dalam perkara gratifikasi tersebut, KPK sebelumnya mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang pada Juli 2024. Kasus ini menjadi salah satu latar belakang penetapan tersangka TPPU, karena KPK menduga adanya aliran dana yang dikelola untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami peran para pihak, termasuk Khairudin, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan atau perkembangan penyidikan selanjutnya. Rita Widyasari berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera rampung. Sementara itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menyelesaikan perkara dugaan TPPU yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam Kasus TPPU
- MK Putuskan Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
- MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Ditolak
- MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA