MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Lewis Keegan on Unsplash
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa certificate of attendance milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat belajar dari jenjang pendidikan menengah atas. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026. Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024. Mereka menilai bahwa Gibran tidak memiliki bukti kelulusan setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.
Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. MK juga telah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Putusan ini dibacakan setelah MK memeriksa seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, certificate of attendance dinyatakan bukan bukti kelulusan.
Latar belakang perkara ini adalah persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sederajat. Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membolehkan bakal calon tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas perkara ini. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Belum ada pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya dari para pihak yang terlibat.
Berita Lainnya
- MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Ditolak
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri