Tata Negara

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

06 October 2026 · Justisio Editorial Team

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Photo by William Firmansyah on Unsplash

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10) malam.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh hakim konstitusi. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Selanjutnya, dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10).

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Namun, MK menegaskan bahwa secara faktual Gibran sudah tidak lagi menyandang status calon wakil presiden, karena telah terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026, dan sidang perdana digelar pada 21 September 2026. Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Surat itu menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang setara dengan Grade 12 atau SMK peminatan Akuntansi.

Dalam proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU selaku termohon, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, dan ahli. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah memberikan keterangan di persidangan. Sebelum sidang putusan, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi gugatan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan yudikatif.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. MK menyerahkan persoalan mengenai tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.

Selanjutnya, MK menyerahkan tindak lanjut atas temuan tidak adanya bukti ijazah tersebut kepada lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Para pemohon telah menyatakan akan mempelajari putusan ini lebih lanjut. Sementara itu, suasana di sekitar gedung MK pada malam sidang dipadati masyarakat dan aparat kepolisian yang berjaga, dengan protokol keamanan yang diperketat.

Berita Lainnya