MK Putuskan Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
07 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Visual Karsa on Unsplash
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa ia memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, karena status tersebut berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, meskipun MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan menengah, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
MK juga mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran saat pendaftaran hanya berupa Certificate of Attendance, Academic Records, dan Explanation of Grades. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Certificate of Attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bukti kehadiran dalam perkuliahan. Dengan demikian, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Almas Tsaqibbirru, penggugat Perkara 90 MK tahun 2023, menilai putusan ini bisa menjadi polemik baru bagi Gibran di masa depan.
MK menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara ini. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat 1 huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat 1 PMK 4/2023, yang berhak mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, bukan pihak lain. Oleh karena itu, MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
MK menyerahkan perihal ketiadaan bukti ijazah Gibran kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai MK melempar bola panas ke sejumlah institusi, seperti DPR untuk memulai proses impeachment, penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan manipulasi, serta partai politik agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029. Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi rujukan dalam penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis pemilu, serta akan didalami dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
Ke depan, persoalan ijazah ini berpotensi menjadi polemik baru, terutama menjelang Pemilu 2029. Almas mendorong pihak Gibran untuk segera mengklarifikasi keberadaan ijazah tersebut. MK sendiri menegaskan bahwa meskipun tidak menemukan bukti kelulusan, Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden karena hal itu menjadi ranah lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam Kasus TPPU
- MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Ditolak
- MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia