MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Ditolak
06 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ari Nuraya on Unsplash
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA, namun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum.
Sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan setelah mempelajari semua bukti dan fakta persidangan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas. MK juga menilai bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK juga menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan. Menurut MK, suket tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas. MK menegaskan bahwa frasa 'dinilai memiliki pengetahuan setara' tidak sama dengan 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas' sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Denny Indrayana menyatakan bahwa Gibran tidak bisa lagi maju dalam kontestasi Pilpres 2029 atau jabatan publik lain yang mensyaratkan ijazah SMA, kecuali mengikuti program Paket C. Ia juga mengatakan akan segera melakukan audiensi ke DPR untuk mendorong proses impeachment. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut KPU telah melanggar prinsip keakuratan dan kecermatan dalam verifikasi, dan anggota KPU yang meloloskan syarat Gibran harus dikenakan sanksi.
MK memutuskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan presiden. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum, dan menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden, meskipun tidak ditemukan bukti ijazah. Hal ini karena permohonan telah melewati batas waktu sengketa hasil pemilu dan Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
MK menyatakan bahwa perihal tidak adanya ijazah Gibran secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam pertimbangannya, MK membedakan antara 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah' yang harus dibuktikan dengan ijazah, dengan 'dinilai memiliki pengetahuan setara' yang hanya didasarkan pada surat keterangan. Dengan demikian, MK menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.
Ke depan, Denny Indrayana menyatakan akan mendorong DPR untuk membahas kemungkinan impeachment Gibran berdasarkan putusan MK. Ia menegaskan bahwa secara moral dan etika, Gibran seharusnya mundur karena secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Sementara itu, Refly Harun, kuasa hukum pemohon lainnya, menilai putusan MK membuka peluang besar bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, meskipun harus melalui DPR, MK, dan MPR.
Berita Lainnya
- MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
- MK: Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan SMA
- KPK: Praktik Joki Skripsi Terjadi di 91 Persen Kampus Indonesia
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, DPR Minta Evaluasi Lapas
- Jaksa Agung Akan Kejar Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri