Pidana

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Photo by Alexander Grey on Unsplash

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa pada sidang 14 Oktober 2026. Dalam perlawanannya, Febrie meminta hakim membatalkan dakwaan dan menyatakannya tidak sah. Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan. Febrie mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun kariernya di Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan bahwa sebagian besar dalil dalam nota perlawanan Febrie merupakan bantahan terhadap fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta keabsahan tindakan penyidikan. Menurut jaksa, hal tersebut bukanlah alasan perlawanan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP, melainkan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Memohon majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di persidangan. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara itu, Febrie dalam nota perlawanannya menyatakan, "Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus."

Jaksa meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian. Jaksa juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara nomor 78/Pidsus/TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Febrie Adriansyah. Sidang selanjutnya direncanakan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pokok perkara.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990 selama periode 2020 hingga 2026. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga rekannya, yaitu Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dengan ditolaknya nota perlawanan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Majelis hakim dijadwalkan akan memutuskan terkait eksepsi terdakwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Perkembangan sidang selanjutnya masih menunggu penetapan agenda dari majelis hakim.

Berita Lainnya