Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Ditangkap
22 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Michael Förtsch on Unsplash
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang warga negara China. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com yang memuat permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Untuk memfasilitasi transaksi, pengelola menyediakan saluran deposit melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS. Sementara itu, penarikan dana pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penanganan perkara ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Jhiazi Chen, warga negara China yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia; Farhan Akbar Djafar yang bertugas di divisi kreatif serta memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok; Alfi Sena Pradipta yang bertugas sebagai customer service dan admin untuk meningkatkan engagement pengguna; serta Lesica yang mengelola bagian keuangan, termasuk pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Jhiazi Chen diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, serta pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik telah mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut. Brigjen Suhermanto juga menyebutkan bahwa penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Brigjen Suhermanto menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.
Para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.
Berita Lainnya
- KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
- Pelapor PBB Kritik Board of Peace, Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional
- Polisi Periksa 18 Saksi untuk Selidiki Kebakaran KMP Batumandi
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 November
- KPK Buka Dugaan Keterlibatan Dua TNI Aktif di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB