Luhut Sebut Presiden Setuju Definisi Korupsi Difokuskan pada Penyuapan, Bukan Kerugian Negara
21 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by William Firmansyah on Unsplash
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang dilakukan DEN mengenai definisi korupsi. Menurut Luhut, korupsi seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, melainkan difokuskan pada penyuapan. Pernyataan ini disampaikan Luhut usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara pada Selasa (20/10).
Luhut mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang sempat ia sebut sebagai UN Charter, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, korupsi didefinisikan sebagai penyuapan. "Nah, kami mengacu pada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi dalam UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery (penyuapan), jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara," jelasnya. Luhut juga menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi, dan menurutnya hal itu membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah, seperti Danantara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Luhut. Menurut Tanak, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ia menilai pada umumnya penyuapan dan pemerasan dalam perkara korupsi berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara. "Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menyatakan tidak setuju dengan usulan Luhut. Hasto menilai pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat. "Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi. Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut," ujar Hasto. Ia juga menyinggung seharusnya Luhut menyampaikan agenda dalam mencegah dan memberantas korupsi, bukan mengubah definisi korupsi.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh DEN dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari kajian tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari tiap anggota PBB. Ia menambahkan, perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNCAC.
Luhut berpendapat bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia harus berstandar internasional, termasuk dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi itu sendiri. Ia menekankan bahwa setiap bisnis pasti memiliki risiko, sehingga unsur kerugian negara tidak tepat diterapkan dalam konteks korupsi. Sementara itu, Johanis Tanak mencontohkan kasus di Basarnas ketika uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai bukti bahwa kerugian negara tetap relevan dalam tindak pidana korupsi.
Ke depannya, Menkum dikabarkan akan membahas usulan Luhut tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyarankan, jika pemerintah ingin agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah Undang-Undang BUMN, bukan dengan menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
- TNI Hormati Proses Hukum KPK di Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
- KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dengan Usut TPPU
- Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Terkait Korupsi Tunjangan DPRD
- Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara
- Polda Metro Bongkar Dua Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 16 Tersangka Diamankan