KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid untuk Layangkan Panggilan Kedua
23 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk melayangkan panggilan kedua kepada Nusron.
Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, Nusron diketahui sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Ia melakukan perjalanan darat melalui Batam. KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, panggilan kedua dapat dilayangkan jika alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar oleh penyidik. "Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Taufik menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik tidak hanya berfokus pada satu saksi, melainkan juga mendalami berbagai klaster dalam perkara ini.
Ke depan, keputusan mengenai panggilan kedua terhadap Nusron akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik. "Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya," pungkas Taufik.
Berita Lainnya
- KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik
- Kapolri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin Milik Perusahaan Malaysia
- 8 Kru Ditahan Usai Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168
- KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif di Kasus Korupsi BNPB
- Toko Emas di Jember Dirampok, Ibu dan Anak Dibacok Kritis