Pidana

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi

24 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi

Photo by muhammad arief on Unsplash

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap sutradara film dokumenter 'Pesta Babi', Dandhy Dwi Laksono, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Pemanggilan ulang ini dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah Dandhy tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemanggilan ditunda. Selain Dandhy, polisi juga akan memanggil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama. Pemanggilan terhadap JTW dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

Budi menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan ini dapat dipenuhi dan ditemukan cukup bukti, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti serta tidak ditemukan unsur pidana, perkara dapat dihentikan.

Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW dan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku sakit hati atas pemutaran film 'Pesta Babi' yang menampilkan dirinya tanpa izin. "Mereka putar film 'Pesta Babi' itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," ujar Mama Sinta. Sementara itu, Dandhy Laksono melalui unggahan di Instagram menilai kemunculan Mama Sinta saat ini merupakan upaya menghilangkan fokus publik terhadap persoalan kolonialisme di Papua. Ia juga menyoroti perbedaan sikap Mama Sinta saat film digarap dengan setelah film tayang.

Kuasa hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi karena sejumlah alasan formil. Mereka berargumen bahwa undangan klarifikasi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun aturan hukum acara pidana lainnya. TAUD juga menegaskan bahwa Dandhy belum memiliki status hukum yang jelas, baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga panggilan tersebut dinilai belum memenuhi syarat formil. Laporan Mama Sinta teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dan Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ke depannya, pihak kepolisian akan menunggu kehadiran Dandhy Laksono pada panggilan ulang 27 Oktober 2026. Kuasa hukum Dandhy mendorong Polda Metro Jaya untuk meninjau lebih jauh laporan ini. Mereka meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. Fadhil Alfathan dari TAUD menyampaikan bahwa jika ada sengketa, penyelesaian yang lebih tepat adalah melalui jalur di luar proses pidana, seperti diuji di Dewan Pers.

Berita Lainnya