Legal Updates/16 Februari 2026

Aturan Baru Bisnis MLM Resmi Diterbitkan dengan Syarat Operasional yang Lebih Ketat, Praktik Skema Piramida Dilarang, Sanksi Pemblokiran Sistem Menanti Perusahaan Pelanggar

Regulasi Baru Bisnis Jaringan Sesuai PP No. 3 Tahun 2026: Pengawasan Distributor Diperketat, Produk Jasa dan Investasi Kini Tak Boleh Dijual Lewat Sistem MLM

Aturan Baru Bisnis MLM Resmi Diterbitkan dengan Syarat Operasional yang Lebih Ketat, Praktik Skema Piramida Dilarang, Sanksi Pemblokiran Sistem Menanti Perusahaan Pelanggar
Ditulis OlehAli Ausath

Ketentuan Pengetatan Kriteria Operasional dan Larangan Bagi Perusahaan Penjualan Langsung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Regulasi ini membawa perubahan pada tata kelola sektor Penjualan Langsung (Direct Selling), khususnya bagi perusahaan Multi Level Marketing (MLM) dan Single Level Marketing. Fokus utama dari perubahan regulasi ini meliputi validitas domisili usaha melalui kewajiban kantor fisik, larangan distribusi melalui lokapasar daring (marketplace), kodifikasi kriteria skema piramida, serta pembatasan jenis produk yang dapat dipasarkan melalui sistem jaringan. Perubahan ini mewajibkan seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan pemilik izin hingga distributor perorangan, untuk menyesuaikan model bisnis dan dokumen legalitas mereka guna menghindari sanksi administratif yang diperberat.

Kewajiban Kepemilikan Ruang Kerja Fisik Permanen dan Larangan Kantor Virtual

Perubahan fundamental dalam persyaratan operasional perusahaan Penjualan Langsung tertuang dalam revisi Pasal 51 huruf n. Ketentuan ini secara eksplisit melarang perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung untuk menggunakan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual (virtual office) atau ruang bersama (co-working space) yang tidak memiliki ruang kerja fisik permanen. Regulasi ini mengubah paradigma sebelumnya yang memungkinkan fleksibilitas domisili bagi perusahaan rintisan di sektor ini. Pemerintah menetapkan standar baru bahwa legalitas operasional perusahaan Penjualan Langsung harus berbasis pada penguasaan fisik atas ruang kerja yang bersifat tetap, jelas, dan dapat diverifikasi secara faktual oleh petugas pengawas. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan entitas bisnis yang bertanggung jawab, mengingat model bisnis ini melibatkan pengumpulan dana dari mitra usaha dan transaksi volume tinggi.

Implikasi hukum dari Pasal 51 huruf n menuntut manajemen perusahaan untuk membuktikan penguasaan ruang fisik secara eksklusif. Penggunaan fasilitas co-working space hanya dapat dibenarkan apabila perusahaan menyewa area privat (private office) yang memenuhi definisi 'ruang kerja fisik permanen' dan bukan sekadar menyewa alamat untuk keperluan surat-menyurat atau administrasi legal semata. Perusahaan wajib memastikan bahwa alamat yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan teknis lainnya merujuk pada lokasi di mana kegiatan operasional, administrasi, dan manajemen dilakukan secara nyata. Ketentuan ini menutup celah bagi perusahaan fiktif atau perusahaan yang beroperasi tanpa jejak fisik yang memadai, yang selama ini menyulitkan proses pengawasan dan penyelesaian sengketa konsumen.

Kewajiban ini juga berkorelasi dengan ketentuan distribusi barang yang diatur dalam Pasal 38 huruf b dan huruf c, yang mewajibkan Distributor untuk memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, serta menguasai gudang yang terdaftar. Meskipun Pasal 51 huruf n secara spesifik menyasar Perusahaan Penjualan Langsung (MLM/PL), prinsip penguasaan fisik ini merupakan bagian dari ekosistem pengawasan terintegrasi. Perusahaan harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa jangka panjang atas properti fisik yang digunakan sebagai kantor pusat. Ketiadaan kantor fisik permanen kini dikategorikan sebagai pelanggaran operasional yang dapat memicu sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 166.

Pemeriksaan terhadap kepatuhan domisili ini akan menjadi bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing. Berdasarkan Pasal 139 ayat (6), pemerintah daerah memiliki wewenang pengawasan di bidang perdagangan, termasuk pengawasan terhadap legalitas dan operasional gudang serta tempat usaha. Jika dalam inspeksi lapangan ditemukan bahwa perusahaan Penjualan Langsung hanya menggunakan alamat virtual tanpa aktivitas fisik yang permanen, temuan tersebut akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi sanksi administratif oleh Petugas Pengawas Perdagangan sesuai Pasal 155 ayat (2). Oleh karena itu, validasi fisik kantor menjadi langkah mitigasi risiko hukum pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pasca-pemberlakuan aturan ini.

Penegakan Eksklusivitas Saluran Distribusi dan Larangan Marketplace

Salah satu poin pengetatan yang paling signifikan dalam PP Nomor 3 Tahun 2026 adalah larangan penjualan produk MLM melalui saluran distribusi tidak langsung. Pasal 51 huruf f menegaskan bahwa perusahaan dilarang menjual barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga eksklusivitas jalur distribusi Penjualan Langsung yang berbasis pada jaringan pemasaran member-get-member. Pemerintah memandang bahwa penjualan produk MLM secara bebas di platform terbuka seperti Tokopedia, Shopee, atau platform e-commerce lainnya merusak mekanisme harga dan struktur komisi yang menjadi fondasi bisnis Penjualan Langsung.

Definisi Penjualan Langsung dalam Pasal 1 angka 22 menekankan bahwa sistem ini menjual barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran. Keberadaan produk MLM di marketplace pada umumnya melibatkan praktik banting harga (predatory pricing) yang menghilangkan margin keuntungan bagi distributor resmi yang mematuhi harga konsumen yang ditetapkan perusahaan. Dengan berlakunya Pasal 51 huruf f, perusahaan memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan produknya tidak beredar di marketplace. Kegagalan dalam mengendalikan peredaran produk di saluran daring terbuka dianggap sebagai pelanggaran perusahaan terhadap izin usahanya.

Selain larangan marketplace, Pasal 51 huruf g juga melarang perusahaan untuk menjual langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. Ketentuan ini mencegah perusahaan melakukan bypass terhadap distributornya sendiri. Dalam model bisnis MLM yang sah, peran perantara (distributor/member) adalah elemen krusial yang tidak boleh dihilangkan. Perusahaan berfungsi sebagai penyedia produk dan sistem, sedangkan fungsi penjualan ke konsumen akhir harus dilakukan oleh mitra usaha. Larangan ini memperkuat posisi tawar distributor dan menjamin bahwa sistem komisi berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Program Pemasaran yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Kepatuhan terhadap larangan ini juga harus tercermin dalam Kode Etik perusahaan. Sesuai dengan Pasal 43 ayat (3), perusahaan wajib memiliki kode etik yang memuat larangan bagi Penjual Langsung. Sebagai turunan dari Pasal 51 huruf f, perusahaan harus mencantumkan klausul sanksi internal bagi anggotanya yang terbukti menjual produk di marketplace. Jika produk ditemukan di marketplace, pemerintah akan menuntut pertanggungjawaban perusahaan pemilik izin. Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan internal terhadap distributor yang melanggar. Tanpa bukti penegakan kode etik yang efektif, perusahaan dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran distribusi tidak langsung.

Mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran distribusi ini diatur dalam Pasal 159A. Jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan barang yang melanggar ketentuan (misalnya produk MLM yang dijual bebas di toko ritel atau marketplace yang tidak sesuai izin), Menteri dapat menerbitkan perintah kepada Pelaku Usaha berupa pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu atau penarikan barang dari distribusi. Sanksi ini dapat berdampak fatal bagi arus kas perusahaan. Lebih jauh lagi, Pasal 166 ayat (3) huruf e memungkinkan pemerintah melakukan penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan yang melanggar ketentuan. Artinya, akses digital perusahaan dapat diputus jika pelanggaran distribusi daring ini terus berlanjut tanpa perbaikan.

Kodifikasi Kriteria Skema Piramida dan Larangan Praktik Money Game

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang lebih rigid mengenai definisi dan batasan Skema Piramida. Pasal 51 huruf i melarang keras perusahaan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida. Untuk menghindari ambiguitas interpretasi, regulasi ini menyisipkan Pasal 51A yang merinci empat kriteria kumulatif maupun alternatif dari praktik Skema Piramida. Penjabaran ini menjadi pedoman teknis bagi auditor dan penyidik dalam membedakan bisnis MLM yang sah dengan praktik investasi bodong atau money game yang berkedok penjualan produk.

Kriteria pertama Skema Piramida menurut Pasal 51A huruf a adalah kegiatan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar. Frasa 'secara tidak wajar' mengindikasikan bahwa biaya pendaftaran yang dibebankan kepada anggota baru tidak sebanding dengan nilai fasilitas, materi pelatihan, atau alat bantu penjualan (starter kit) yang diterima. Jika pendapatan utama perusahaan bergantung pada uang pendaftaran anggota baru dan bukan pada penjualan produk riil, maka model bisnis tersebut dikategorikan sebagai Skema Piramida. Aturan ini memaksa perusahaan untuk menetapkan biaya pendaftaran yang rasional dan berbasis pada biaya administrasi nyata.

Kriteria kedua, yang diatur dalam Pasal 51A huruf b, adalah praktik menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali. Ketentuan ini melarang praktik 'kavling' akun atau multiple accounts yang sering digunakan dalam skema money game untuk memanipulasi struktur jaringan demi mengejar bonus pasangan atau level tanpa adanya produktivitas penjualan barang. Pemerintah menegaskan prinsip 'satu identitas, satu hak usaha' untuk memastikan bahwa pertumbuhan jaringan merefleksikan pertambahan jumlah individu riil yang melakukan aktivitas pemasaran, bukan duplikasi akun semu yang bertujuan memanipulasi sistem bonus.

Pasal 51A huruf c dan huruf d menyoroti sumber pembayaran komisi. Dilarang memberikan komisi dan/atau bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan, serta memberikan komisi dari Program Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan barang. Ini adalah inti pembeda legalitas MLM. Dalam bisnis yang sah, setiap rupiah bonus yang dibayarkan kepada distributor harus merupakan persentase dari margin keuntungan penjualan produk. Jika bonus dibayarkan hanya karena keberhasilan merekrut orang (tanpa ada barang yang bergerak), skema tersebut adalah piramida. Regulasi ini mewajibkan transparansi penuh dalam alur keuangan Marketing Plan perusahaan, di mana neraca pembayaran bonus harus selaras dengan neraca penjualan barang.

Pengawasan terhadap indikasi Skema Piramida ini melibatkan analisis mendalam terhadap Program Pemasaran. Sesuai Pasal 43 ayat (2), Program Pemasaran harus mencantumkan simulasi perhitungan komisi dan bonus hingga tingkat jaringan tertentu secara transparan dalam mata uang Rupiah. Jika dalam praktiknya ditemukan penyimpangan di mana bonus rekrutmen mendominasi pendapatan distributor dibandingkan bonus penjualan produk, atau jika ditemukan adanya skema 'investasi' terselubung dalam paket pendaftaran, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi berat termasuk pencabutan izin usaha dan pelaporan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan terkait penipuan atau perdagangan ilegal.

Restriksi Komoditas dan Larangan Pemasaran Jasa serta Produk Investasi

Lingkup produk yang diizinkan untuk dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung dipersempit dan dipertegas dalam regulasi ini. Pasal 54 ayat (1) menetapkan daftar negatif barang yang dilarang dipasarkan melalui sistem ini, yang mencakup produk komoditi berjangka, barang yang pendistribusiannya diatur secara khusus, produk yang bersifat investasi, dan barang yang kepemilikannya tidak bisa dialihkan. Larangan terhadap produk komoditi berjangka sejalan dengan Pasal 51 huruf k, yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan izin MLM untuk memasarkan produk derivatif keuangan, forex, atau aset kripto yang memiliki risiko tinggi dan berada di bawah yurisdiksi Bappebti, bukan otoritas perdagangan ritel.

Pasal 54 ayat (1) huruf c secara spesifik melarang produk yang bersifat investasi. Definisi investasi dalam konteks ini merujuk pada penawaran produk yang menjanjikan imbal hasil pasif (passive income) di masa depan tanpa adanya aktivitas penjualan barang yang berkelanjutan. Model bisnis yang menawarkan 'paket kemitraan' dengan janji bagi hasil tetap (fixed return) dilarang menggunakan izin Penjualan Langsung. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari skema Ponzi yang sering kali menyamar sebagai bisnis MLM dengan menjual 'saham' atau kepemilikan aset semu. Produk MLM haruslah barang konsumsi atau barang guna yang memiliki nilai intrinsik dan manfaat langsung bagi konsumen saat transaksi terjadi.

Selain itu, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 51 huruf l menegaskan larangan mutlak terhadap pemasaran Jasa melalui sistem Penjualan Langsung. Meskipun definisi 'Barang' dalam Pasal 1 angka 35 mencakup benda berwujud dan tidak berwujud, regulasi ini membatasi operasional MLM hanya pada perdagangan barang. Jasa pelatihan, jasa wisata, keanggotaan pusat kebugaran, atau layanan digital berbasis langganan tidak boleh menjadi produk utama yang dipasarkan lewat skema jaringan berjenjang di bawah rezim izin SIUPL. Perusahaan yang memiliki portofolio produk campuran (barang dan jasa) wajib memisahkan entitas bisnisnya atau menghentikan pemasaran produk jasanya melalui sistem MLM.

Barang yang dipasarkan juga harus memenuhi ketentuan pendaftaran dan label. Pasal 108 ayat (1) mewajibkan Produsen atau Importir mendaftarkan barang yang telah diberlakukan SNI wajib atau persyaratan teknis wajib kepada Menteri. Untuk barang Penjualan Langsung, kepatuhan terhadap standar mutu dan label berbahasa Indonesia (Pasal 20) adalah syarat mutlak. Pasal 51 huruf d melarang penjualan barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang. Artinya, suplemen kesehatan, kosmetik, atau alat elektronik yang dijual melalui MLM harus memiliki izin edar (seperti BPOM atau Postel) sebelum masuk ke dalam Program Pemasaran. Pelanggaran terhadap aspek legalitas produk ini dapat memicu penarikan barang dari peredaran secara paksa oleh pemerintah.

Mekanisme Perizinan dan Syarat Hak Distribusi Eksklusif

Kepatuhan legalitas perusahaan Penjualan Langsung juga ditinjau dari aspek Hak Distribusi Eksklusif. Pasal 43 ayat (1) huruf a mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 44, yang mengatur bahwa hak tersebut didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang itu sendiri. Regulasi ini menuntut adanya rantai legalitas yang tidak terputus antara pemilik kekayaan intelektual (merek) dengan perusahaan MLM yang memasarkannya.

Pasal 44 ayat (2) merinci bahwa perjanjian distribusi eksklusif harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan memuat informasi minimal mengenai nama pihak, tujuan perjanjian, nama barang/merek, dan jangka waktu perjanjian. Jika perusahaan MLM bukan pemilik merek (bertindak sebagai distributor tunggal), mereka wajib menunjukan perjanjian penunjukan dari prinsipal pemilik merek. Apabila hak tersebut diperoleh melalui perjanjian tidak langsung (berjenjang), Pasal 44 ayat (4) mewajibkan adanya bukti rantai perjanjian distribusi eksklusif yang menunjukkan keterhubungan hingga ke pemilik merek dagang, dilengkapi dengan sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek yang valid.

Validitas hak distribusi ini bersifat krusial karena Pasal 51 huruf m secara tegas melarang perusahaan menjual dan/atau memasarkan barang dengan Hak Distribusi Eksklusif yang dinyatakan tidak berlaku. Pasal 45A menambahkan ketentuan bahwa Hak Distribusi Eksklusif dinyatakan berakhir jika perjanjian berakhir, masa pelindungan merek berakhir, atau pendaftaran merek ditolak. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan audit berkala terhadap status HAKI produk-produknya. Jika sertifikat merek kedaluwarsa atau perjanjian dengan prinsipal berakhir, produk tersebut harus segera dikeluarkan dari Program Pemasaran untuk menghindari pelanggaran hukum.

Selain aspek merek, perusahaan juga wajib mematuhi ketentuan verifikasi teknis impor jika produknya berasal dari luar negeri. Pasal 4 memberikan wewenang kepada Menteri untuk menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap barang tertentu. Perusahaan MLM yang mengimpor produk suplemen atau kosmetik harus memastikan kepatuhan terhadap aturan tata niaga impor (Pasal 14), termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir. Pelanggaran di sisi hulu (impor) akan berdampak langsung pada hilirnya, yaitu ketidakmampuan perusahaan untuk menjual produk tersebut secara legal dalam sistem Penjualan Langsung.

Struktur Sanksi Administratif dan Prosedur Penegakan Hukum

Pemerintah menerapkan rezim sanksi administratif yang ketat dan bertingkat untuk menjamin kepatuhan terhadap PP Nomor 3 Tahun 2026. Pasal 166 menguraikan jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 51 (larangan operasional), Pasal 51A (skema piramida), Pasal 54 (produk terlarang), dan pasal-pasal terkait lainnya. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Struktur sanksi ini memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk melakukan intervensi bertahap maupun tindakan tegas seketika tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Prosedur pengenaan sanksi dimulai dengan teguran tertulis. Pasal 168 ayat (1) mengatur bahwa sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ini memberikan jeda waktu bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan administratif atau operasional. Namun, jika perusahaan mengabaikan teguran tersebut, sanksi akan bereskalasi ke tahap penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 169. Penghentian sementara ini berlaku sampai perusahaan melakukan perbaikan. Jika perbaikan tidak juga dilakukan, perusahaan akan dikenakan denda administratif yang dihitung per hari keterlambatan sesuai Pasal 171.

Untuk pelanggaran yang bersifat mendesak atau membahayakan kepentingan umum, pemerintah dapat menerapkan sanksi 'Paksaan Pemerintah' tanpa melalui tahapan teguran tertulis (sanksi tidak bertahap). Pasal 166 ayat (3) merinci bentuk paksaan pemerintah yang meliputi pengamanan barang, penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha, penutupan gudang, serta penutupan atau pemblokiran sistem elektronik. Kewenangan blokir digital ini sangat relevan untuk menindak perusahaan MLM ilegal yang beroperasi melalui aplikasi atau situs web. Petugas Pengawas Perdagangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS-DAG) memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengamanan lokasi dan barang bukti di lapangan (Pasal 156).

Sanksi pamungkas adalah pencabutan Perizinan Berusaha. Pasal 172 menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan atau tidak membayar denda administratif setelah jangka waktu tertentu akan dicabut izinnya. Konsekuensi dari pencabutan ini sangat berat karena Pasal 172 ayat (2) menetapkan masa blacklist selama 5 (lima) tahun. Pelaku usaha yang izinnya dicabut dilarang mengajukan Perizinan Berusaha kembali selama periode tersebut. Ketentuan ini berfungsi sebagai deterens kuat, memaksa pemilik bisnis untuk memprioritaskan kepatuhan di atas segalanya. Selain sanksi administratif, temuan pelanggaran yang mengandung unsur pidana (seperti penipuan skema piramida) dapat direkomendasikan untuk tindak lanjut penegakan hukum pidana sesuai Pasal 155 ayat (2).

Implikasi Teknis dan Langkah Kepatuhan Bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap PP Nomor 3 Tahun 2026, terdapat serangkaian tindakan teknis yang harus segera diambil oleh perusahaan Penjualan Langsung dan pemangku kepentingan terkait. Pertama, audit legalitas domisili menjadi prioritas utama. Perusahaan harus memastikan kantor yang digunakan memenuhi kriteria 'fisik permanen' sesuai Pasal 51 huruf n. Dokumen sewa atau sertifikat kepemilikan gedung harus disiapkan untuk verifikasi sewaktu-waktu. Penggunaan kantor virtual murni harus segera dihentikan dan digantikan dengan penyewaan ruang fisik yang memenuhi syarat peraturan.

Kedua, pengendalian saluran distribusi harus diperketat. Perusahaan wajib merevisi perjanjian distributor dan kode etik untuk memasukkan larangan tegas penjualan di marketplace (Pasal 51 huruf f). Divisi kepatuhan atau tim IT perusahaan perlu mengaktifkan sistem pemantauan digital (digital monitoring) untuk mendeteksi produk perusahaan yang dijual di platform e-commerce dan melakukan take-down serta menindak distributor yang terlibat. Perusahaan harus mampu menunjukkan bukti upaya penegakan kode etik ini kepada regulator sebagai bentuk itikad baik kepatuhan.

Ketiga, validasi produk dan sistem komisi harus dilakukan untuk memastikan bebas dari unsur skema piramida dan produk terlarang. Manajemen harus meninjau ulang Marketing Plan untuk memastikan bonus berasal dari penjualan barang, bukan rekrutmen (Pasal 51A). Produk jasa atau investasi harus dihapus dari katalog penawaran (Pasal 54). Legalitas merek dan izin edar produk harus dipastikan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan Hak Distribusi Eksklusif (Pasal 44). Kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi ini adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keberlangsungan usaha di tengah rezim pengawasan perdagangan yang semakin ketat dan terintegrasi.

Data Penunjang: Tabel Kriteria Pelanggaran dan Sanksi

Berikut adalah ringkasan terstruktur mengenai jenis pelanggaran utama dan potensi sanksi berdasarkan PP No. 3 Tahun 2026:

Jenis Pelanggaran

Dasar Hukum

Kriteria/Deskripsi

Potensi Sanksi Administratif (Pasal 166)

Kantor Virtual

Pasal 51 huruf n

Menggunakan kantor virtual/co-working space tanpa ruang fisik permanen.

Teguran Tertulis, Penghentian Sementara, Pencabutan Izin.

Penjualan Marketplace

Pasal 51 huruf f

Menjual barang izin MLM melalui saluran distribusi tidak langsung/online marketplace.

Teguran Tertulis, Penarikan Barang, Blokir Sistem Elektronik.

Skema Piramida

Pasal 51 huruf i & 51A

Bonus dari rekrutmen, biaya daftar tidak wajar, akun ganda/kavling.

Penghentian Sementara, Pencabutan Izin, Rekomendasi Pidana.

Produk Terlarang

Pasal 54 & 51 huruf k/l

Memasarkan Jasa, Produk Investasi, Komoditi Berjangka, Barang Intangible.

Penarikan Barang, Pencabutan Izin.

Hak Distribusi

Pasal 51 huruf m

Menjual barang dengan Hak Distribusi Eksklusif yang kadaluwarsa/tidak sah.

Teguran Tertulis, Penarikan Barang.

Tabel di atas memberikan panduan cepat bagi divisi kepatuhan perusahaan untuk mengidentifikasi area risiko tinggi yang memerlukan mitigasi segera. Setiap poin pelanggaran memiliki konsekuensi yang dapat menghentikan operasional bisnis, sehingga pemantauan berkala terhadap indikator-indikator tersebut menjadi mandatori bagi manajemen eksekutif perusahaan Penjualan Langsung.