Aturan Baru Toko Swalayan Resmi Berlaku: Supermarket Dilarang Paksa UMKM Ganti Merek, Pelanggar Terancam Pencabutan Izin Usaha.

PP Nomor 3 Tahun 2026: Nama Produsen Lokal Wajib Dicantumkan pada Merek Toko

Ali Ausath
16 Februari 2026
Aturan Baru Toko Swalayan Resmi Berlaku: Supermarket Dilarang Paksa UMKM Ganti Merek, Pelanggar Terancam Pencabutan Izin Usaha.

Restrukturisasi Hubungan Ritel dan Pemasok

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 29 Tahun 2021 membawa implikasi signifikan pada tata niaga ritel modern. Fokus utama regulasi ini adalah penertiban praktik private label (merek toko) yang selama ini menjadi area abu-abu dalam hubungan Business-to-Business (B2B) antara Toko Swalayan dan pemasok, khususnya UMKM. Pasal 98 ayat (2) secara eksplisit melarang Toko Swalayan memaksa produsen UMKM yang telah memiliki merek sendiri untuk menggunakan merek toko. Ketentuan ini membatasi bargaining power peritel yang sebelumnya dapat menggunakan akses pasar sebagai alat tawar untuk menekan pemasok agar melepas identitas merek mereka (koersi ekonomi).

Larangan ini mengubah strategi pengadaan barang (procurement). Tim legal perusahaan ritel harus meninjau ulang seluruh draf perjanjian kerja sama pasokan (trading terms). Klausul yang mengindikasikan kewajiban atau tekanan bagi UMKM untuk memproduksi barang private label sebagai syarat listing barang (masuk rak) kini berpotensi melanggar hukum. Definisi "memaksa" dalam konteks asimetri informasi dan kekuatan pasar dapat ditafsirkan luas oleh regulator, mencakup ancaman delisting atau penempatan produk di lokasi non-strategis jika pemasok menolak skema private label.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Transparansi Label dan Tanggung Jawab Produk

Bagi kerja sama private label yang dilakukan secara sukarela, Pasal 98 ayat (3) memperkenalkan kewajiban transparansi yang ketat. Toko Swalayan wajib mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang tersebut pada kemasan, meskipun barang dijual dengan merek toko. Praktik white labeling yang menyembunyikan identitas produsen asli tidak lagi diperkenankan. Hal ini berdampak langsung pada operasional divisi merchandising dan pengembangan produk, yang harus memastikan desain kemasan memuat atribusi produsen secara jelas dan mudah dibaca (traceability).

Kewajiban ini juga membawa konsekuensi pada tanggung jawab hukum produk. Dengan dicantumkannya nama produsen, maka liabilitas atas kualitas barang menjadi lebih transparan. Namun, Toko Swalayan tidak lepas tangan. Sesuai definisi Standar dalam Pasal 1, barang private label tetap harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis lainnya. Peritel yang menempatkan mereknya pada produk UMKM secara hukum turut menanggung beban jaminan mutu selayaknya produsen, sehingga Quality Control (QC) internal ritel harus diperketat sebelum barang didistribusikan.

Mandat Integrasi Rantai Pasok Global

Pemerintah memperluas peran Toko Swalayan dari sekadar distributor domestik menjadi agregator ekspor melalui Pasal 98A. Regulasi ini mendorong integrasi produk lokal ke dalam jaringan ritel global (global supply chain). Bagi peritel yang terafiliasi dengan jaringan multinasional, ini menjadi kewajiban kepatuhan sekaligus peluang insentif. Pemerintah memposisikan diri sebagai fasilitator, namun beban operasional untuk kurasi dan pembukaan akses pasar luar negeri diletakkan pada pelaku usaha ritel. Kegagalan dalam mendukung inisiatif ini dapat mempengaruhi profil kepatuhan perusahaan di mata regulator, terutama Kementerian Perdagangan.

Rezim Sanksi dan Risiko Kelangsungan Usaha

Aspek paling krusial bagi manajemen risiko adalah sanksi administratif berjenjang yang diatur dalam Pasal 166 hingga 172. Pelanggaran terhadap ketentuan merek dan pelabelan UMKM tidak hanya berujung pada teguran tertulis, tetapi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan barang dari distribusi, hingga penutupan gudang. Mekanisme sanksi ini dirancang eskalatif; jika teguran tertulis (maksimal 3 kali dengan durasi 14 hari kerja masing-masing) diabaikan, sanksi finansial berupa denda administratif akan diberlakukan secara harian atas keterlambatan perbaikan.

Sanksi terberat adalah pencabutan Perizinan Berusaha dan blacklisting selama 5 tahun (Pasal 172 ayat 2). Ketentuan ini menciptakan risiko eksistensial bagi perusahaan. Kepatuhan terhadap Pasal 98 bukan sekadar masalah administrasi label, melainkan syarat mutlak mempertahankan izin operasi (license to operate). Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ini harus diintegrasikan ke dalam sistem manajemen risiko perusahaan dan dipantau secara berkala oleh direksi dan komisaris untuk mencegah eksposur risiko hukum yang fatal.

Checklist Tindakan Prioritas

Untuk Pengelola Toko Swalayan (Retailer):

  • Audit Kontrak Suplier: Revisi perjanjian dengan pemasok UMKM. Hapus klausul yang mewajibkan konversi ke private label sebagai syarat masuk (listing fee/trading term).

  • Revisi Kemasan (Private Label): Inventarisir SKU private label eksisting. Pastikan nama produsen UMKM tercetak jelas di kemasan. Lakukan re-design dan habiskan stok kemasan lama sebelum masa transisi berakhir.

  • QC & Standardisasi: Pastikan produk private label memenuhi SNI/standar teknis. Perkuat tim QC karena risiko produk cacat membawa nama ritel.

  • Strategi Ekspor: Siapkan data produk UMKM potensial untuk diajukan dalam program kemitraan rantai pasok global sesuai Pasal 98A.

Untuk Produsen UMKM (Supplier):

  • Legalitas Merek: Segera daftarkan merek dagang ke DJKI (HAKI). Perlindungan anti-koersi Pasal 98(2) hanya berlaku bagi produk yang "telah memiliki merek sendiri".

  • Negosiasi Ulang: Gunakan PP ini sebagai dasar negosiasi jika mendapat tekanan untuk mengubah merek menjadi private label.

  • Standar Mutu: Pastikan kapasitas produksi memenuhi standar ritel modern (kontinuitas, higienitas, kemasan) agar tidak di-delist karena alasan kualitas, bukan karena menolak private label.

Untuk Tim Legal Perusahaan:

  • Legal Opinion: Buat kajian internal mengenai definisi "memaksa" dan "koersi" untuk panduan tim procurement saat negosiasi.

  • SOP Penanganan Sanksi: Buat protokol respons cepat jika menerima Teguran Tertulis. Waktu respons 14 hari sangat singkat untuk menarik produk massal.

  • Monitoring Perizinan: Pastikan seluruh perizinan berusaha (termasuk tenant di area swalayan) terupdate di sistem OSS Berbasis Risiko sesuai PP 28/2025.

Ingin Membaca Lebih Banyak?