Dua Model Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda
Definisi dan Karakteristik SMA Unggul Garuda Baru Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda...

Ringkasan Eksekutif
Dua model penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda adalah SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi. Kedua model ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
Penjelasan Lengkap
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 Pasal 5, SMA Unggul Garuda terdiri atas dua model utama:
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda dikutip dalam kajian ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Lihat Peraturan di Justisio1. SMA Unggul Garuda Baru
SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus. Tujuannya adalah mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 Pasal 6:
Pendirian SMA Unggul Garuda Baru.
Penyiapan kurikulum.
Penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru.
Penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru.
Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
2. SMA Unggul Garuda Transformasi
SMA Unggul Garuda Transformasi adalah SMA/MA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. Model ini diberikan pengayaan oleh Kementerian Pendidikan paling sedikit meliputi program pelatihan manajemen sekolah, pelatihan Guru SMA Unggul Garuda Transformasi dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi, serta pembinaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi. Tujuannya adalah agar peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 Pasal 19.