Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.611

Total Peraturan

3.701

Berlaku

648

Tidak Berlaku

75

Diterbitkan 2026

629

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

2931-2940 dari 4.611 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran6 Okt 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 20126 Okt 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan6 Okt 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan2 Okt 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat1 Okt 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia26 Sep 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan22 Sep 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasiona15 Sep 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan11 Sep 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara2 Sep 2014

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.