Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

3411-3420 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau9 Nov 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/pmk.11/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area (aanzfta)20 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta)20 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ba 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 201117 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara10 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru5 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat4 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 20114 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 20114 Okt 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil3 Okt 2011

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio